Kamis, 25 September 2025
spot_img

KPK Tetapkan Tersangka Perkara Mafia Migas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka terkait mafia minyak dan gas (migas). Hal ini telah dibenarkan oleh KPK.

Namun Juru Bicara KPK Febri Diansyah masih enggan membeberkan dugaan tindak pidana korupsi maupun pihak yang telah menyandang status tersangka. Menurutnya, lembaga antirasuah akan menyampaikan seorang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (10/9) siang ini.

“Informasi tentang perkara tersebut akan kami sampaikan pada publik siang ini, Selasa 10 September 2019 di Gedung KPK,” kata Febri melalui pesan singkat, Selasa (10/9).

Febri menjelaskan, perkara tersebut diduga berkaitan dengan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Mei 2015 lalu. Setelah peristiwa itu, KPK mulai menyelidiki fakta-fakta hukum terkait praktik mafia migas hingga meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Gawat, 258 Hotspot Terdeteksi di Riau

“Setelah Presiden Jokowi membubarkan Petral pada bulan Mei 2015 sebagai bagian dari perang Pemerintah terhadap Mafia Migas, KPK melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri fakta-fakta hukum praktik mafia di sektor migas. Hingga saat ini KPK telah memulai proses Penyidikan terkait hal tersebut,” jelas Febri.

Untuk diketahui, sejak 2015 KPK telah memulai penyelidikan berdasarkan hasil audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dalam pengadaan minyak pada 2012-2014.

Menurut temuan lembaga auditor Kordha Mentha yang mengaudit Petral, jaringan mafia migas telah menguasai kontrak suplai minyak senilai USD 18 miliar selama tiga tahun. Sebab diduga terdapat pihak ketiga di luar bagian manajemen Petral dan Pertamina yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun produk bahan bakar minyak (BBM), mulai dari mengatur tender dengan harga perhitungan sendiri, menggunakan instrumen karyawan dan manajemen Petral saat melancarkan aksi.

Baca Juga:  Saya Dipukul, Diinjak, Disetrum, Disuruh Mengaku sebagai Pembunuh

Akibatnya, Petral dan Pertamina tidak memperoleh harga yang optimal dan terbaik ketika melakukan pengadaan. Pihak ketiga tersebut sangat berpengaruh dalam perdagangan minyak mentah dan BBM serta membuat pelaku usaha dalam bidang tersebut mengikuti permainan yang tidak transparan.

Petral sendiri sudah dibubarkan sejak 13 Mei 2015 dan tugas Petral digantikan PT Pertamina Integrated Supply Chain (ISC Pertamina), sehingga diskon yang sebelumnya disandera pihak ketiga sudah kembali ke pemerintah dan perdagangan lebih transparan dan bebas.

Mafia tersebut diduga menguasai kontrak USD 6 miliar per tahun atau sekitar 15 persen dari rata-rata impor minyak tahunan senilai USD 40 miliar.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka terkait mafia minyak dan gas (migas). Hal ini telah dibenarkan oleh KPK.

Namun Juru Bicara KPK Febri Diansyah masih enggan membeberkan dugaan tindak pidana korupsi maupun pihak yang telah menyandang status tersangka. Menurutnya, lembaga antirasuah akan menyampaikan seorang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (10/9) siang ini.

“Informasi tentang perkara tersebut akan kami sampaikan pada publik siang ini, Selasa 10 September 2019 di Gedung KPK,” kata Febri melalui pesan singkat, Selasa (10/9).

Febri menjelaskan, perkara tersebut diduga berkaitan dengan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Mei 2015 lalu. Setelah peristiwa itu, KPK mulai menyelidiki fakta-fakta hukum terkait praktik mafia migas hingga meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  HPN 2020, PWI Beri Anugerah Kebudayaan pada 10 Bupati dan Walikota

“Setelah Presiden Jokowi membubarkan Petral pada bulan Mei 2015 sebagai bagian dari perang Pemerintah terhadap Mafia Migas, KPK melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri fakta-fakta hukum praktik mafia di sektor migas. Hingga saat ini KPK telah memulai proses Penyidikan terkait hal tersebut,” jelas Febri.

- Advertisement -

Untuk diketahui, sejak 2015 KPK telah memulai penyelidikan berdasarkan hasil audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dalam pengadaan minyak pada 2012-2014.

Menurut temuan lembaga auditor Kordha Mentha yang mengaudit Petral, jaringan mafia migas telah menguasai kontrak suplai minyak senilai USD 18 miliar selama tiga tahun. Sebab diduga terdapat pihak ketiga di luar bagian manajemen Petral dan Pertamina yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun produk bahan bakar minyak (BBM), mulai dari mengatur tender dengan harga perhitungan sendiri, menggunakan instrumen karyawan dan manajemen Petral saat melancarkan aksi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur dari Struktural Polri

Akibatnya, Petral dan Pertamina tidak memperoleh harga yang optimal dan terbaik ketika melakukan pengadaan. Pihak ketiga tersebut sangat berpengaruh dalam perdagangan minyak mentah dan BBM serta membuat pelaku usaha dalam bidang tersebut mengikuti permainan yang tidak transparan.

Petral sendiri sudah dibubarkan sejak 13 Mei 2015 dan tugas Petral digantikan PT Pertamina Integrated Supply Chain (ISC Pertamina), sehingga diskon yang sebelumnya disandera pihak ketiga sudah kembali ke pemerintah dan perdagangan lebih transparan dan bebas.

Mafia tersebut diduga menguasai kontrak USD 6 miliar per tahun atau sekitar 15 persen dari rata-rata impor minyak tahunan senilai USD 40 miliar.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka terkait mafia minyak dan gas (migas). Hal ini telah dibenarkan oleh KPK.

Namun Juru Bicara KPK Febri Diansyah masih enggan membeberkan dugaan tindak pidana korupsi maupun pihak yang telah menyandang status tersangka. Menurutnya, lembaga antirasuah akan menyampaikan seorang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (10/9) siang ini.

“Informasi tentang perkara tersebut akan kami sampaikan pada publik siang ini, Selasa 10 September 2019 di Gedung KPK,” kata Febri melalui pesan singkat, Selasa (10/9).

Febri menjelaskan, perkara tersebut diduga berkaitan dengan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Mei 2015 lalu. Setelah peristiwa itu, KPK mulai menyelidiki fakta-fakta hukum terkait praktik mafia migas hingga meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Saya Dipukul, Diinjak, Disetrum, Disuruh Mengaku sebagai Pembunuh

“Setelah Presiden Jokowi membubarkan Petral pada bulan Mei 2015 sebagai bagian dari perang Pemerintah terhadap Mafia Migas, KPK melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri fakta-fakta hukum praktik mafia di sektor migas. Hingga saat ini KPK telah memulai proses Penyidikan terkait hal tersebut,” jelas Febri.

Untuk diketahui, sejak 2015 KPK telah memulai penyelidikan berdasarkan hasil audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dalam pengadaan minyak pada 2012-2014.

Menurut temuan lembaga auditor Kordha Mentha yang mengaudit Petral, jaringan mafia migas telah menguasai kontrak suplai minyak senilai USD 18 miliar selama tiga tahun. Sebab diduga terdapat pihak ketiga di luar bagian manajemen Petral dan Pertamina yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun produk bahan bakar minyak (BBM), mulai dari mengatur tender dengan harga perhitungan sendiri, menggunakan instrumen karyawan dan manajemen Petral saat melancarkan aksi.

Baca Juga:  Bantu Pendidikan saat Pandemi, XL Serahkan 60 Ribu Kartu Perdana kepada Siswa di Riau

Akibatnya, Petral dan Pertamina tidak memperoleh harga yang optimal dan terbaik ketika melakukan pengadaan. Pihak ketiga tersebut sangat berpengaruh dalam perdagangan minyak mentah dan BBM serta membuat pelaku usaha dalam bidang tersebut mengikuti permainan yang tidak transparan.

Petral sendiri sudah dibubarkan sejak 13 Mei 2015 dan tugas Petral digantikan PT Pertamina Integrated Supply Chain (ISC Pertamina), sehingga diskon yang sebelumnya disandera pihak ketiga sudah kembali ke pemerintah dan perdagangan lebih transparan dan bebas.

Mafia tersebut diduga menguasai kontrak USD 6 miliar per tahun atau sekitar 15 persen dari rata-rata impor minyak tahunan senilai USD 40 miliar.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari