JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Belum selesai polemik calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai bermasalah, kini lembaga antirasuah kembali diterpa musibah dengan munculnya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Hal ini dinilai sebagai lonceng kematian bagi KPK.
“Padahal saat ini tidak ada masalah krusial di KPK sehingga harus ada kebutuhan revisi UU KPK,” kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo dalam keterangannya, Jumat (6/9).
Yudi menyampaikan, KPK belum membutuhkan revisi UU KPK. Justru kini lembaga antirasuah sedang giat-giatnya memberantas korupsi dimana dalam dua hari kemarin telah melakukan tiga kali operasi tangkap tangan (OTT).
“Apalagi kejahatan korupsi di Indonesia begitu luar biasa. Rakyat pun kembali bergerak melindungi KPK dengan menyatakan menolak revisi UU KPK,” ucap Yudi.
Secara tegas Yudi menyebut, WP KPK menolak Capim KPK bermasalah dan revisi UU KPK. Karena terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kinerja KPK.
Jika revisi UU KPK disahkan, independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi,
pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Oleh karena itu, WP KPK mengajak dukungan rakyat Indonesia pada hari ini Jumat (6/9) untuk menggelar aksi simbolik dengan membuat rantai manusia sebagai tanda bahwa KPK tidak boleh dimasuki oleh Capim yang tidak berintegritas dan menolak revisi UU KPK.
“Acara tersebut akan terselenggara di depan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.30 WIB,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwir
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Belum selesai polemik calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai bermasalah, kini lembaga antirasuah kembali diterpa musibah dengan munculnya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Hal ini dinilai sebagai lonceng kematian bagi KPK.
“Padahal saat ini tidak ada masalah krusial di KPK sehingga harus ada kebutuhan revisi UU KPK,” kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo dalam keterangannya, Jumat (6/9).
- Advertisement -
Yudi menyampaikan, KPK belum membutuhkan revisi UU KPK. Justru kini lembaga antirasuah sedang giat-giatnya memberantas korupsi dimana dalam dua hari kemarin telah melakukan tiga kali operasi tangkap tangan (OTT).
“Apalagi kejahatan korupsi di Indonesia begitu luar biasa. Rakyat pun kembali bergerak melindungi KPK dengan menyatakan menolak revisi UU KPK,” ucap Yudi.
- Advertisement -
Secara tegas Yudi menyebut, WP KPK menolak Capim KPK bermasalah dan revisi UU KPK. Karena terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kinerja KPK.
Jika revisi UU KPK disahkan, independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi,
pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Oleh karena itu, WP KPK mengajak dukungan rakyat Indonesia pada hari ini Jumat (6/9) untuk menggelar aksi simbolik dengan membuat rantai manusia sebagai tanda bahwa KPK tidak boleh dimasuki oleh Capim yang tidak berintegritas dan menolak revisi UU KPK.
“Acara tersebut akan terselenggara di depan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.30 WIB,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwir