Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan 5.499 Botol Miras 

(RIAUPOS.CO) — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan memusnahan 5.944 botol miras illegal dari berbagai merek, Rabu (4/9) pagi kemarin.

Pemusnahan barang sitaan tersebut  dengan cara digiling menggunakan alat berat yang disaksikan Kepala Bea dan Cukai Tembilahan, Anton Martin, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil), H Susilo, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Nurmala Sinurat dan, Kepala Kalapas Kelas II A Tembilahan, Agus Pritiatno.

Pada saat itu Anton Martin, mengungkapkan pemusnahan miras yang menjadi sitaan negara itu merupakan hasil penindakan pihaknya pada 4 Maret 2019 lalu di Selensen, Kecamatan Kemuning (Perbatasan Riau-Jambi). Barang haram tersebut diangkut menggunakan 1 unit truk.

Kemudian, pada 5 Maret, pihaknya langsung melakukan penyidikan, dengan berkonsultasi bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. 25 Maret, penyidik menangkap pemilik barang haram tersebut yang saat itu berada di  Jakarta. 

Baca Juga:  Segera Bangun Kembali Halte Depan Pujasera

“Baru pada 29 April 2019 perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Inhil dan selanjutnya diproses penuntutan,”kata Anton.  

Anton menuturkan, dua  terpidana yang merupakan anak buah atau kurir dan pemilik barang akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh pihak Pengadilan Negeri Tembilahan. Dengan demikian, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Kejari Inhil. 

Anton mengutarakan, kedua terpidana kasus penyelundupan miras ilegal berasal dari daerah yang berbeda. Di mana salah seorang yang bertugas sebagai supir berasal dari Medan, sedangkan seorang lagi yang berstatus sebagai bos berasal dari Jakarta. 

Anton mengatakan, 1 truk minuman keras ilegal rencananya akan diselundupkan ke daerah Jawa. Masuknya minuman keras ilegal yang diimpor ini, diduga melalui pelabuhan tikus dan lantas dilakukan proses bongkar muat untuk kemudian dikirim ke tujuan. 

Baca Juga:  Dituduh Pelakor

“Saat proses bongkar muat, kebetulan kami dapat informasi. Kita monitor. Sampai pada titik yang tepat kami melakukan penindakan,”ujarnya.(adv)

(RIAUPOS.CO) — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan memusnahan 5.944 botol miras illegal dari berbagai merek, Rabu (4/9) pagi kemarin.

Pemusnahan barang sitaan tersebut  dengan cara digiling menggunakan alat berat yang disaksikan Kepala Bea dan Cukai Tembilahan, Anton Martin, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil), H Susilo, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Nurmala Sinurat dan, Kepala Kalapas Kelas II A Tembilahan, Agus Pritiatno.

- Advertisement -

Pada saat itu Anton Martin, mengungkapkan pemusnahan miras yang menjadi sitaan negara itu merupakan hasil penindakan pihaknya pada 4 Maret 2019 lalu di Selensen, Kecamatan Kemuning (Perbatasan Riau-Jambi). Barang haram tersebut diangkut menggunakan 1 unit truk.

Kemudian, pada 5 Maret, pihaknya langsung melakukan penyidikan, dengan berkonsultasi bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. 25 Maret, penyidik menangkap pemilik barang haram tersebut yang saat itu berada di  Jakarta. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Grand Central Hotel Tawarkan Paket Wedding Cashback Rp3 Juta

“Baru pada 29 April 2019 perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Inhil dan selanjutnya diproses penuntutan,”kata Anton.  

Anton menuturkan, dua  terpidana yang merupakan anak buah atau kurir dan pemilik barang akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh pihak Pengadilan Negeri Tembilahan. Dengan demikian, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Kejari Inhil. 

Anton mengutarakan, kedua terpidana kasus penyelundupan miras ilegal berasal dari daerah yang berbeda. Di mana salah seorang yang bertugas sebagai supir berasal dari Medan, sedangkan seorang lagi yang berstatus sebagai bos berasal dari Jakarta. 

Anton mengatakan, 1 truk minuman keras ilegal rencananya akan diselundupkan ke daerah Jawa. Masuknya minuman keras ilegal yang diimpor ini, diduga melalui pelabuhan tikus dan lantas dilakukan proses bongkar muat untuk kemudian dikirim ke tujuan. 

Baca Juga:  Pekan Depan, MTsN 1 Pekanbaru Buka Seleksi Jalur PSU

“Saat proses bongkar muat, kebetulan kami dapat informasi. Kita monitor. Sampai pada titik yang tepat kami melakukan penindakan,”ujarnya.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari