Jumat, 18 Oktober 2024

Terdaftar di Kemenkum HAM, Lagu-Film Bisa Jadi Jaminan Utang

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kekayaan intelektual seperti lagu dan film kini bisa dijadikan jaminan utang secara resmi. Kebijakan baru itu tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli lalu.

Pasal 10 menyatakan bahwa kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang memiliki beberapa syarat. Pertama, kekayaan intelektual telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Kedua, kekayaan intelektual sudah dikelola sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain. Kemenkum HAM harus menyediakan data dari kekayaan intelektual yang akan dijaminkan. Pemberi utang bisa dari bank atau nonbank.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gabung dengan Agensi Santa Claus Entertainment

Untuk memberikan nilai ekonomi dari kekayaan intelektual, harus ada penilai atau panel penilai yang kompeten dan ditunjuk oleh lembaga keuangan. Kriteria penilaian menggunakan pendekatan biaya, pasar, pendapatan, dan pendekatan lainnya.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira kemarin menuturkan, ada dua pendekatan dalam melihat regulasi baru itu. Pertama, lembaga keuangan membiayai agunan kekayaan intelektual. Kedua, yang dijadikan jaminan adalah invoice dari kegiatan kreatif yang sedang berjalan.

’’Di negara lain sudah biasa,” ungkapnya.

Bhima menuturkan, negara yang biasa menjaminkan kekayaan intelektual untuk pinjaman adalah negara maju seperti Amerika Serikat. Di ASEAN, Bhima menyebut Malaysia dan Singapura sudah melakukan hal serupa.

Baca Juga:  Penuh Haru, Eva Celina Resmi Menikah dengan Demas Narawangsa

Di Malaysia, regulasi intellectual property financing sudah ada sejak 2013. Lalu, di Singapura, setahun setelahnya memiliki aturan serupa. Sekitar 80 persen risiko kredit macet dari jaminan kekayaan intelektual itu ditanggung pemerintah.

- Advertisement -

’’Harus dimasukkan kredit program pemerintah. Kalau tidak, bank agak takut ambil haki (hak kekayaan intelektual) sebagai agunan,” tuturnya.

Bhima pun mempertanyakan, apakah ekosistem di Indonesia sudah siap dengan aturan tersebut. Yang perlu disiapkan, menurut dia, adalah kurasi. Kegiatan itu juga memerlukan biaya. ”Kecuali dalam bentuk invoice dan ada jaminan dari lembaga,” terangnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kekayaan intelektual seperti lagu dan film kini bisa dijadikan jaminan utang secara resmi. Kebijakan baru itu tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli lalu.

Pasal 10 menyatakan bahwa kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang memiliki beberapa syarat. Pertama, kekayaan intelektual telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Kedua, kekayaan intelektual sudah dikelola sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain. Kemenkum HAM harus menyediakan data dari kekayaan intelektual yang akan dijaminkan. Pemberi utang bisa dari bank atau nonbank.

Baca Juga:  Penuh Haru, Eva Celina Resmi Menikah dengan Demas Narawangsa

Untuk memberikan nilai ekonomi dari kekayaan intelektual, harus ada penilai atau panel penilai yang kompeten dan ditunjuk oleh lembaga keuangan. Kriteria penilaian menggunakan pendekatan biaya, pasar, pendapatan, dan pendekatan lainnya.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira kemarin menuturkan, ada dua pendekatan dalam melihat regulasi baru itu. Pertama, lembaga keuangan membiayai agunan kekayaan intelektual. Kedua, yang dijadikan jaminan adalah invoice dari kegiatan kreatif yang sedang berjalan.

’’Di negara lain sudah biasa,” ungkapnya.

Bhima menuturkan, negara yang biasa menjaminkan kekayaan intelektual untuk pinjaman adalah negara maju seperti Amerika Serikat. Di ASEAN, Bhima menyebut Malaysia dan Singapura sudah melakukan hal serupa.

Baca Juga:  Cinta Laura: Masyarakat Tak Berhak Mendikte Hidup

Di Malaysia, regulasi intellectual property financing sudah ada sejak 2013. Lalu, di Singapura, setahun setelahnya memiliki aturan serupa. Sekitar 80 persen risiko kredit macet dari jaminan kekayaan intelektual itu ditanggung pemerintah.

’’Harus dimasukkan kredit program pemerintah. Kalau tidak, bank agak takut ambil haki (hak kekayaan intelektual) sebagai agunan,” tuturnya.

Bhima pun mempertanyakan, apakah ekosistem di Indonesia sudah siap dengan aturan tersebut. Yang perlu disiapkan, menurut dia, adalah kurasi. Kegiatan itu juga memerlukan biaya. ”Kecuali dalam bentuk invoice dan ada jaminan dari lembaga,” terangnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari