JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota DPR RI Intan Fauzi mengatakan, wacana penggabungan Kota Depok ke DKI Jakarta tidaklah mudah. Pasalnya, memerlukan tata cara dan administratif penggabungan daerah yang prosesnya panjang.
Menurut legislator Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini, mekanisme penggabungan satu kota dengan kota lainnya harus diusulkan kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan administratif.
"Kota Depok dibentuk dengan Undang-undang (UU) dan prosesnya cukup panjang. Bermula dari zaman Hindia Belanda sebagai desa otonom, kemudian di tahun 1982 Depok sebagai kota administratif dan pada tahun 1996 ditetapkan sebagai Kotamadya Depok. Jadi, tidak mudah mudah mewujudkan wacana ini," ujar Intan yang merupakan anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Depok dan Kota Bekasi ini Senin (18/7).
Intan juga menuturkan, Kota Depok merupakan daerah otonom yang tidak setara dengan kota-kota yang ada di DKI Jakarta. Karena DKI terbagi atas 5 wilayah kotamadya dan satu kabupaten administratif yang dipimpin lima walikota dan Bupati Kepulauan Seribu yang ditunjuk oleh Gubernur.
Sementara, lanjutnya, Wali Kota Depok dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum. Ini artinya, jika Depok bergabung dengan DKI maka nanti kepala daerah atau wali kotanya dipilih dan diangkat oleh gubernur dan Depok tidak memiliki anggota DPRD Kota.
"Wacana bergabungnya Kota Depok ke Pemprov DKI tidak urgent. Dalam banyak hal, termasuk secara perekonomian kawasan Depok sudah terintegrasi dengan DKI Jakarta, baik jalan tol, jalan nasional, trase kereta dan sebagainya," pungkas Alumni Universitas Indonesia (UI) itu.(jpg)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota DPR RI Intan Fauzi mengatakan, wacana penggabungan Kota Depok ke DKI Jakarta tidaklah mudah. Pasalnya, memerlukan tata cara dan administratif penggabungan daerah yang prosesnya panjang.
Menurut legislator Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini, mekanisme penggabungan satu kota dengan kota lainnya harus diusulkan kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan administratif.
- Advertisement -
"Kota Depok dibentuk dengan Undang-undang (UU) dan prosesnya cukup panjang. Bermula dari zaman Hindia Belanda sebagai desa otonom, kemudian di tahun 1982 Depok sebagai kota administratif dan pada tahun 1996 ditetapkan sebagai Kotamadya Depok. Jadi, tidak mudah mudah mewujudkan wacana ini," ujar Intan yang merupakan anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Depok dan Kota Bekasi ini Senin (18/7).
Intan juga menuturkan, Kota Depok merupakan daerah otonom yang tidak setara dengan kota-kota yang ada di DKI Jakarta. Karena DKI terbagi atas 5 wilayah kotamadya dan satu kabupaten administratif yang dipimpin lima walikota dan Bupati Kepulauan Seribu yang ditunjuk oleh Gubernur.
- Advertisement -
Sementara, lanjutnya, Wali Kota Depok dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum. Ini artinya, jika Depok bergabung dengan DKI maka nanti kepala daerah atau wali kotanya dipilih dan diangkat oleh gubernur dan Depok tidak memiliki anggota DPRD Kota.
"Wacana bergabungnya Kota Depok ke Pemprov DKI tidak urgent. Dalam banyak hal, termasuk secara perekonomian kawasan Depok sudah terintegrasi dengan DKI Jakarta, baik jalan tol, jalan nasional, trase kereta dan sebagainya," pungkas Alumni Universitas Indonesia (UI) itu.(jpg)