DUMAI (RIAUPOS.CO) – Dumai mentargetkan 500 hektare kebun sawit rakyat tuntas diremajakan pada tahun 2020 dan 2021. Namun karena sejumlah kendala, hanya terealisasi seluas 225 hektare.
"Pemko Dumai sangat mengapresiasi program peremajaan kelapa sawit ini. Namun terbentur dengan regulasi terkait status penggunaan lahan," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Dumai Syahrinaldi.
Dikatakan Syahrinaldi, program peremajaan kelapa sawit milik warga ini sangat membantu masyarakat, mengingat mahalnya biaya penanaman ulang kelapa sawit. Mulai dari penyiapan lahan hingga pemeliharaan hingga saat bisa dipanen.
"Kendala paling utama adalah masalah status lahan. Sebagian besar kebun kelapa sawit masyarakat kita ini masuk dalam kawasan hutan," kata Syahrinaldi yang akrab disapa Ucok ini.
Pemerintah Kota Dumai, kata Ucok, telah mengupayakan agar kebun-kebun yang berada dalam kawasan hutan dapat dipulihkan status kebun tersebut. Upaya dilakukan dengan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kehutanan dan lain-lain.
"Kami berharap ke depan semakin banyak petani kita yang bisa mengikuti program peremajaan kelapa sawit tersebut atau program-program sejenis," harap Ucok.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Dumai, selaku Ketua Tim Peremajaan Kelapa Sawit Kota Dumai Nuzerwan mengatakan, sejumlah kendala menjadi penyebab tidak tercapainya target peremajaan kelapa sawit.
Tahun 2020, dari target 500 hektare hanya terealisasi seluas 110 hektare. Pada tahun 2021, dengan target yang sama hanya tercapai seluas 115 hektare. Total hingga saat ini baru terealisasi seluas 225 hektare.
"Untuk tahun 2022 ini kita targetkan bisa mencapai 250 hektare. Karenanya kita gelar sosialisasi yang melibatkan camat, lurah dan kelompok tani," ujar Nuzerwan.
Sosialisasi mencakup persyaratan. Di antaranya lahan harus berada di luar kawasan hutan, lahan memiliki legalitas, bergabung dalam kelembagaan pekebun dan paling banyak hanya 4 hektare untuk satu pekebun.
Kelembagaan pekebun bisa berupa kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi, atau kelembagaan lainnya. Dan tiap kelompok paling sedikit memiliki 20 anggota dengan luas lahan minimal seluas 50 hektare dengan jarak maksimal 10 kilometer antar kebun.(mx12/hen)
Laporan RPG, Dumai