PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Salah satu permasalahan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru adalah sedikitnya tempat penampungan sementara atau TPS. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, minimnya TPS ini karena warga menolak jika ada lahan di sekitar tempat tinggalnya dijadikan TPS.
"Yang menjadi kendala adalah pengadaan lahan untuk dijadikan TPS sering jadi penolakan oleh masyarakat karena baunya," ujar Hendra Afriadi kepada wartawan, Rabu (22/6).
Hendra mengungkapkan, jumlah TPS liar yang ada di Kota Pekanbaru ini berjumlah 95 dan yang sudah berhasil ditertibkan sebanyak 10 titik TPS.
"Untuk itu kami harapkan partisipasi masyarakat dan juga RT/RW dan juga lurah/camat agar mengimbau masyarakatnya untuk tertib membuang sampah di TPS-TPS yang memang sudah disiapkan," imbaunya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam waktu dekat DLHK Kota Pekanbaru dan juga sudah berkoordinasi dengan pihak swasta untuk menyiapkan beberapa titik TPS yang legal atau resmi yang tersebar dibeberapa titik diwilayah kota Pekanbaru.
"TPS yang resmi itu sebanyak 60 titik yang tersebar di beberapa titik diwilayah Pekanbaru seperti di pertokoan/perbelanjaan, instansi pemerintahan. Kami juga telah meminta kepada pihak swasta untuk truk sampah kota dapat ditingkatkan," pungkasnya.(dof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Salah satu permasalahan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru adalah sedikitnya tempat penampungan sementara atau TPS. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, minimnya TPS ini karena warga menolak jika ada lahan di sekitar tempat tinggalnya dijadikan TPS.
"Yang menjadi kendala adalah pengadaan lahan untuk dijadikan TPS sering jadi penolakan oleh masyarakat karena baunya," ujar Hendra Afriadi kepada wartawan, Rabu (22/6).
- Advertisement -
Hendra mengungkapkan, jumlah TPS liar yang ada di Kota Pekanbaru ini berjumlah 95 dan yang sudah berhasil ditertibkan sebanyak 10 titik TPS.
"Untuk itu kami harapkan partisipasi masyarakat dan juga RT/RW dan juga lurah/camat agar mengimbau masyarakatnya untuk tertib membuang sampah di TPS-TPS yang memang sudah disiapkan," imbaunya.
- Advertisement -
Lebih lanjut dikatakannya, dalam waktu dekat DLHK Kota Pekanbaru dan juga sudah berkoordinasi dengan pihak swasta untuk menyiapkan beberapa titik TPS yang legal atau resmi yang tersebar dibeberapa titik diwilayah kota Pekanbaru.
"TPS yang resmi itu sebanyak 60 titik yang tersebar di beberapa titik diwilayah Pekanbaru seperti di pertokoan/perbelanjaan, instansi pemerintahan. Kami juga telah meminta kepada pihak swasta untuk truk sampah kota dapat ditingkatkan," pungkasnya.(dof)