PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, melalui Kepala Satgas Pendaftaran LHKPN, mengapresiasi Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi atas kontribusi yang diberikan dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah patuh secara berturut-turut.
Kepala Satgas Pendaftaran LHKPN KPK RI Dwi Yanti mengatakan, Gubernur Riau pada 2021 lalu mendapatkan penghargaan sebagai wajib lapor terpatuh dengan 13 kali berturut-turut, dan telah melaksanakan kewajiban-nya sebelum batas waktu secara tertib dan lengkap.
"Ini merupakan contoh yang sangat inspiratif. Jadi, kalau di LHKPN itu bapak adalah "Bapak Inspiratif" Pelaporan LHKPN," kata Kasatgas Dwi Yanti, di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Selasa (21/6), saat Rapat Kerja Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Turut hadir, Inspektur Provinsi Riau, Sigit Juli Hendirawan.
Lebih lanjut, Dwi Yanti mengatakan, sangat menghargai dan mengapresiasi kontribusi dari Gubernur Riau dan menghimbau agar wajib lapor LHKPN di seluruh Indonesia untuk tetap patuh dalan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui aplikasi e-LHKPN. "Semoga apa yang wajib lapor LHKPN lakukan mendapat berkah dari Tuhan Yang Maha Esa, untuk memberikan yang terbaik bagi suksesnya upaya pencegahan korupsi melalui LHKPN," harapnya.
Sementara itu, Gubri Syamsuar mengatakan, sesuai amanah yang diberikan sebagai penyelenggara negara, ia harus taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Pengalaman kami setelah ada undang-undang dan peraturan yang mengatur ini, saya sendiri telah membuat laporan dan tak pernah terputus laporan saya," tutur Gubri.
"Saya dulu, kan pernah jadi Wakil Bupati, kemudian pernah jadi pejabat di provinsi juga. Saya juga buat laporan. Kemudian menjabat lagi sebagai Bupati, tetap buat laporan. Sampai sekarang, Alhamdulillah tak pernah terlambat," kata Gubri menambahkan.
Era digital saat ini, lanjut Gubri, sangat memudahkan penyelenggara negara dalam menyampaikan LHKPN-nya melalui aplikasi e-LHKPN, tidak seperti beberapa waktu lalu dilakukan dengan manual. "Hal-hal seperti itulah yang tentunya perlu kami sampaikan dan menurut saya tidak ada sulitnya. Ini kemudahan dan sekaligus juga ini untuk melaporkan transparansi berkaitan dengan kekayaan kita," ujarnya.
Rapat tersebut juga dihadiri Kepala BKD Provinsi Riau Ikhwan Ridwan, Kepala Biro Perekonomian Setda Riau Jhon Armedi Pinem, Unit Pengelola LHKPN, Direktur BUMD dan peserta rapat lainnya.
Syamsuar menambahkan, pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh penyelenggara negara sebagai tindak lanjut Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Surat Edaran tersebut juga memuat tentang teknis penyampaian LHKPN dan peran serta Unit Pengelola LHKPN dalam pengelolaan LHKPN bersama KPK," sebut Gubri.
Selain itu, Rapat ini juga merupakan implementasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Riau senantiasa berupaya menjaga komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dan meningkatkan kinerjanya dalam mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih.
Sebagai penutup, melalui kegiatan ini berharap jajaran BUMD memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, yang mempunyai tanggung jawab menyampaikan harta kekayaannya dalam bentuk LHKPN dengan sejujur-jujurnya.(adv/sol)