Sabtu, 26 Juli 2025

Mantan Wako Jogja Diduga Terima Suap Tak Hanya dari Summarecon Agung

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB). Dia diduga menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk (SMRA), Oon Nusihono untuk mengawal IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Jogjakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan Haryadi Suyuti dalam kasus dugaan suap IMB tersebut. Terlebih, Malioboro yang merupakan cagar budaya ada aturan khusus dalam mengatur ketinggian bangunan.

“Apakah dalam proses perizinan-perizinan sebelumnya itu juga ada deal-deal seperti ini, izin diberikan dengan melanggar Perda, nanti kita cek,” kata Alex dikonfirmasi, Ahad (5/6/2022).

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Polres Rohil Berantas Pekat

“Di sepanjang Jalan Malioboro itu kan masuk kawasan cagar budaya di mana ada aturan pembatasan ketinggian maupun sudut kemiringan dari ruas jalan, sudut kemiringan dari ruas jalan itu kan 45 derajat artinya nanti kita bisa cek di Jogjakarta itu,” sambungnya.

Menurut Alex, Haryadi tidak hanya memainkan IMB dari pembangunan apartemen Royal Kedhaton milik Summarecon Agung. Disinyalir, ada permainan lain yang juga dilakukan Haryadi saat menjabat sebagai Wali Kota Jogjakarta.

“Bahwa ada dugaan penerimaan lain yang ini juga berkaitan dengan proses perizinan hotel atau apartemen jadi penerimaan lain itu juga terkait dengan proses perizinan,” cetus Alex.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

Baca Juga:  Haikal Hassan Minta Maaf karena Mendiskreditkan Bung Karno

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB). Dia diduga menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk (SMRA), Oon Nusihono untuk mengawal IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Jogjakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan Haryadi Suyuti dalam kasus dugaan suap IMB tersebut. Terlebih, Malioboro yang merupakan cagar budaya ada aturan khusus dalam mengatur ketinggian bangunan.

“Apakah dalam proses perizinan-perizinan sebelumnya itu juga ada deal-deal seperti ini, izin diberikan dengan melanggar Perda, nanti kita cek,” kata Alex dikonfirmasi, Ahad (5/6/2022).

Baca Juga:  Gembang, Sejarah Rokan yang Bersuara

“Di sepanjang Jalan Malioboro itu kan masuk kawasan cagar budaya di mana ada aturan pembatasan ketinggian maupun sudut kemiringan dari ruas jalan, sudut kemiringan dari ruas jalan itu kan 45 derajat artinya nanti kita bisa cek di Jogjakarta itu,” sambungnya.

Menurut Alex, Haryadi tidak hanya memainkan IMB dari pembangunan apartemen Royal Kedhaton milik Summarecon Agung. Disinyalir, ada permainan lain yang juga dilakukan Haryadi saat menjabat sebagai Wali Kota Jogjakarta.

- Advertisement -

“Bahwa ada dugaan penerimaan lain yang ini juga berkaitan dengan proses perizinan hotel atau apartemen jadi penerimaan lain itu juga terkait dengan proses perizinan,” cetus Alex.

Sumber: Jawapos.com

- Advertisement -

Editor: Edwar Yaman

Baca Juga:  Dibantu TNI AU, Kemendag Pasok 52.800 Liter Minyak Goreng ke Papua

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB). Dia diduga menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk (SMRA), Oon Nusihono untuk mengawal IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Jogjakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan Haryadi Suyuti dalam kasus dugaan suap IMB tersebut. Terlebih, Malioboro yang merupakan cagar budaya ada aturan khusus dalam mengatur ketinggian bangunan.

“Apakah dalam proses perizinan-perizinan sebelumnya itu juga ada deal-deal seperti ini, izin diberikan dengan melanggar Perda, nanti kita cek,” kata Alex dikonfirmasi, Ahad (5/6/2022).

Baca Juga:  Pengamat Militer Menilai, Istana Justru Melemahkan Sikap Menlu

“Di sepanjang Jalan Malioboro itu kan masuk kawasan cagar budaya di mana ada aturan pembatasan ketinggian maupun sudut kemiringan dari ruas jalan, sudut kemiringan dari ruas jalan itu kan 45 derajat artinya nanti kita bisa cek di Jogjakarta itu,” sambungnya.

Menurut Alex, Haryadi tidak hanya memainkan IMB dari pembangunan apartemen Royal Kedhaton milik Summarecon Agung. Disinyalir, ada permainan lain yang juga dilakukan Haryadi saat menjabat sebagai Wali Kota Jogjakarta.

“Bahwa ada dugaan penerimaan lain yang ini juga berkaitan dengan proses perizinan hotel atau apartemen jadi penerimaan lain itu juga terkait dengan proses perizinan,” cetus Alex.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

Baca Juga:  Astaka MTQ Riau Rusak

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari