Jumat, 22 November 2024
spot_img

Targetkan Perda tentang Persetujuan Bangunan Gedung Disahkan Juli

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Diharapkan, setelah disahkan, Perda PBG bisa menjadi acuan dalam membangun di Kota Pekanbaru dan bisa memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Sudah kami bahas (Ranpeda PBG, red). Dan tentunya kami bekerja sesuai dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Selanjutnya disesuaikan dengan kondisi yang ada di Kota Pekanbaru," kata Ketua Pansus Ranperda PBG Ali Suseno, Ahad (29/5).

Ia menjelaskan, Perda PBG ini adalah pengganti dari Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pansus sendiri sudah memanggil mitra kerjanya pekan lalu membahas secara detil Ranperda tersebut. Seperti, DPM-PTSP, Dinas PUPR dan BPKAD.

Baca Juga:  Sekko Ingatkan Distributor Jangan Timbun Bahan Pokok

"Hasil awalnya sudah sepakat untuk penataan regulasi ini dan harus segera dipercepat diparipurnakan," ujarnya lagi.

Disampaikan Suseno, setelah hearing dengan OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru ini, Pansus akan melakukan konsultasi dengan tiga kementerian terkait. Yakni Kementerian PUPR, Kemendagri dan Kemenkeu RI.

- Advertisement -
- Advertisement -

"Nantinya kami juga melakukan studi banding ke daerah mana yang sudah ada Perda PBG dan Retribusi Persetujuan Gedung. Kita akan cocokkan," katanya lagi.

Ditegaskannya, pansus menargetkan Ranperda PBG ini bisa disahkan menjadi perda paling lama awal Juli mendatang. Ia meyakini, melalui regulasi PBG ini nantinya akan banyak mendatangkan PAD untuk Kota Pekanbaru.

"Sebab, ada ribuan rumah subsidi dan nonsubsidi akan bertransaksi, sehingga menghasilkan pajak atau retribusi," sebutnya.

Baca Juga:  Keluyuran Malam Tak Patuhi Physical Distancing, Siap-siap Diangkut Petugas

Diakuinya, banyak pengembang perumahan di Kota Pekanbaru yang mengeluhkan belum terbitnya izin PBG. Padahal, PBG tersebut merupakan pondasi awal para pengembang sehingga bisa memproses administrasi rumah yang diajukan konsumen.

"Baik itu di BPN maupun transaksi akad kredit di perbankan," ujarnya.(gus)
 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Diharapkan, setelah disahkan, Perda PBG bisa menjadi acuan dalam membangun di Kota Pekanbaru dan bisa memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Sudah kami bahas (Ranpeda PBG, red). Dan tentunya kami bekerja sesuai dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Selanjutnya disesuaikan dengan kondisi yang ada di Kota Pekanbaru," kata Ketua Pansus Ranperda PBG Ali Suseno, Ahad (29/5).

- Advertisement -

Ia menjelaskan, Perda PBG ini adalah pengganti dari Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pansus sendiri sudah memanggil mitra kerjanya pekan lalu membahas secara detil Ranperda tersebut. Seperti, DPM-PTSP, Dinas PUPR dan BPKAD.

Baca Juga:  Keluyuran Malam Tak Patuhi Physical Distancing, Siap-siap Diangkut Petugas

"Hasil awalnya sudah sepakat untuk penataan regulasi ini dan harus segera dipercepat diparipurnakan," ujarnya lagi.

- Advertisement -

Disampaikan Suseno, setelah hearing dengan OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru ini, Pansus akan melakukan konsultasi dengan tiga kementerian terkait. Yakni Kementerian PUPR, Kemendagri dan Kemenkeu RI.

"Nantinya kami juga melakukan studi banding ke daerah mana yang sudah ada Perda PBG dan Retribusi Persetujuan Gedung. Kita akan cocokkan," katanya lagi.

Ditegaskannya, pansus menargetkan Ranperda PBG ini bisa disahkan menjadi perda paling lama awal Juli mendatang. Ia meyakini, melalui regulasi PBG ini nantinya akan banyak mendatangkan PAD untuk Kota Pekanbaru.

"Sebab, ada ribuan rumah subsidi dan nonsubsidi akan bertransaksi, sehingga menghasilkan pajak atau retribusi," sebutnya.

Baca Juga:  BRS Jadi Acuan Stakeholder

Diakuinya, banyak pengembang perumahan di Kota Pekanbaru yang mengeluhkan belum terbitnya izin PBG. Padahal, PBG tersebut merupakan pondasi awal para pengembang sehingga bisa memproses administrasi rumah yang diajukan konsumen.

"Baik itu di BPN maupun transaksi akad kredit di perbankan," ujarnya.(gus)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari