Jumat, 27 Desember 2024

Pemkab Upayakan Kepastian Hak Hutan Adat dan Tanah Ulayat 

(RIAUPOS.CO) — Upaya memperoleh pengakuan kepastian hak atas hutan adat dan tanah ulayat bagi masyarakat adat yang ada di Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menggelar audiensi dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau.

Kedatangan rombongan dari LAMR Riau disambut Bupati Siak Drs H Alfedri Msi beserta sejumlah pejabat.

Dewan Pengurus Harian LAMR Riau dipimpin Syahril Abu Bakar yang bergelar Datuk Seri didampingi sejumlah pengurus Nasir Penyalai,  Khairul Zainal, Hermansyah, Asral Aman, Gamal Abdul Nasir, dan Yusman Hakim di ruang rapat Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak, Selasa (28/8).

Dalam rombongan juga turut serta utusan sejumlah NGO penggiat masyarakat adat yang tergabung dalam tim tanjak, di antaranya NGO WRI, Yayasan Pelopor Bahtera Alam, Aman, dan beberapa perkumpulan aktivis kehutanan lainnya. Selain itu, rombongan juga membawa serta Datin Lembut dan pemuka adat dari masyarakat adat dari Muara Sakal Kabupaten Pelalawan. 

Dalam pertemuan kedua belah pihak membicarakan kepentingan hak-hak ulayat masyarakat adat tidak terlepas dari kaitan sejarah masyarakat adat dan Kesultanan Siak dimasa yang lalu, dan terbitnya kebijakan pemerintah yang memberikan angin segar bagi  pengakuan atas hak tanah ulayat masyarakat adat.

Baca Juga:  GenBI Gelar Leadership Practice Regional 2021

“Kami berpandangan bahwa pernah berdiri Kesultanan Siak dengan tanah-tanah ulayat masyarakat adatnya yang bertebaran di wilayah Kabupaten Siak,” kata Syahril Abu Bakar.

Sebagai rujukan agar Kabupaten Siak dapat diperjuangkan untuk segera dituntaskan hak atas tanah masyarakat adatnya. Apalagi Kabupaten Siak jauh-jauh hari sudah punya Perda terkait desa adat dan pemerintah daerahnya sangat mendukung penuh terhadap upaya ini.

Untuk itu lanjutnya, LAMR Riau tidak berdiri sendiri, melainkan bekerja sama dan sinergi dengan pemerintah daerah serta perkumpulan NGO.

Proses pengajuan pengakuan tersebut nantinya tambahnya, kepala daerah akan membentuk tim khusus yang biasanya diketuai oleh sekretaris daerah, serta beranggotakan asisten I, OPD dan instansi terkait seperti BPN dan lain-lain. 

Bupati Siak Alfedri menyambut baik inisiatif dan iktikad LAM Riau untuk ikut  serta berupaya membela hal masyarakat adat di Kabupaten Siak. Terkait pengembangan penataan pengelolaan hutan adat ke depan katanya akan di sinkronisasikan lewat regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat bekerja sama dengan LAM Riau dan LAMR Kabupaten Siak, serta perkumpulan NGO Tanjak

Baca Juga:  Kamsol Resmi Kadisdik Riau, Gubri Minta Segera Tinjau Sekolah

“Memang sudah ada 8 kampung adat sesuai Perda Nomor 2/2015 terkait desa adat. Nantinya niat baik kita semua akan dapat  dikonkritkan untuk memberikan kepastian terkait hak adat yang dirumuskan melalui hutan adat,” ungkapnya.

Tentu ini semua perlu pembicaraan lanjut, baik itu sosialisasi, membentuk tim FGD dan lain sebagainya. Artinya dari bulan ke bulan dan tahap  demi tahap bisa di laksanakan.

Terkait pengakuan hak hutan adat atau ulayat masyarakat adat di Kabupaten Siak sebut Alfedri, akan menunggu formulasi dan siap bekerja sama dengan LAM Provinsi Riau bersama Tim Tanjak. Sebagaimana daerah lain yang memperoleh pengakuan tanah ulayat dan telah dikembalikan secara simbolis oleh Presiden RI kepada masyarakat adat. 

“Kenapa tidak juga kita laksanakan di Kabupaten Siak. Kami memandang pertemuan ini sangat penting untuk masyarakat adat di Siak,” paparnya.(adv/b)
 

(RIAUPOS.CO) — Upaya memperoleh pengakuan kepastian hak atas hutan adat dan tanah ulayat bagi masyarakat adat yang ada di Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menggelar audiensi dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau.

Kedatangan rombongan dari LAMR Riau disambut Bupati Siak Drs H Alfedri Msi beserta sejumlah pejabat.

- Advertisement -

Dewan Pengurus Harian LAMR Riau dipimpin Syahril Abu Bakar yang bergelar Datuk Seri didampingi sejumlah pengurus Nasir Penyalai,  Khairul Zainal, Hermansyah, Asral Aman, Gamal Abdul Nasir, dan Yusman Hakim di ruang rapat Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak, Selasa (28/8).

Dalam rombongan juga turut serta utusan sejumlah NGO penggiat masyarakat adat yang tergabung dalam tim tanjak, di antaranya NGO WRI, Yayasan Pelopor Bahtera Alam, Aman, dan beberapa perkumpulan aktivis kehutanan lainnya. Selain itu, rombongan juga membawa serta Datin Lembut dan pemuka adat dari masyarakat adat dari Muara Sakal Kabupaten Pelalawan. 

- Advertisement -

Dalam pertemuan kedua belah pihak membicarakan kepentingan hak-hak ulayat masyarakat adat tidak terlepas dari kaitan sejarah masyarakat adat dan Kesultanan Siak dimasa yang lalu, dan terbitnya kebijakan pemerintah yang memberikan angin segar bagi  pengakuan atas hak tanah ulayat masyarakat adat.

Baca Juga:  Fokus Perbaikan Jalan untuk Fungsional

“Kami berpandangan bahwa pernah berdiri Kesultanan Siak dengan tanah-tanah ulayat masyarakat adatnya yang bertebaran di wilayah Kabupaten Siak,” kata Syahril Abu Bakar.

Sebagai rujukan agar Kabupaten Siak dapat diperjuangkan untuk segera dituntaskan hak atas tanah masyarakat adatnya. Apalagi Kabupaten Siak jauh-jauh hari sudah punya Perda terkait desa adat dan pemerintah daerahnya sangat mendukung penuh terhadap upaya ini.

Untuk itu lanjutnya, LAMR Riau tidak berdiri sendiri, melainkan bekerja sama dan sinergi dengan pemerintah daerah serta perkumpulan NGO.

Proses pengajuan pengakuan tersebut nantinya tambahnya, kepala daerah akan membentuk tim khusus yang biasanya diketuai oleh sekretaris daerah, serta beranggotakan asisten I, OPD dan instansi terkait seperti BPN dan lain-lain. 

Bupati Siak Alfedri menyambut baik inisiatif dan iktikad LAM Riau untuk ikut  serta berupaya membela hal masyarakat adat di Kabupaten Siak. Terkait pengembangan penataan pengelolaan hutan adat ke depan katanya akan di sinkronisasikan lewat regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat bekerja sama dengan LAM Riau dan LAMR Kabupaten Siak, serta perkumpulan NGO Tanjak

Baca Juga:  Kades Diminta Tidak Ragu Gunakan Dana Desa

“Memang sudah ada 8 kampung adat sesuai Perda Nomor 2/2015 terkait desa adat. Nantinya niat baik kita semua akan dapat  dikonkritkan untuk memberikan kepastian terkait hak adat yang dirumuskan melalui hutan adat,” ungkapnya.

Tentu ini semua perlu pembicaraan lanjut, baik itu sosialisasi, membentuk tim FGD dan lain sebagainya. Artinya dari bulan ke bulan dan tahap  demi tahap bisa di laksanakan.

Terkait pengakuan hak hutan adat atau ulayat masyarakat adat di Kabupaten Siak sebut Alfedri, akan menunggu formulasi dan siap bekerja sama dengan LAM Provinsi Riau bersama Tim Tanjak. Sebagaimana daerah lain yang memperoleh pengakuan tanah ulayat dan telah dikembalikan secara simbolis oleh Presiden RI kepada masyarakat adat. 

“Kenapa tidak juga kita laksanakan di Kabupaten Siak. Kami memandang pertemuan ini sangat penting untuk masyarakat adat di Siak,” paparnya.(adv/b)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari