Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Bupati Buka Sosialisasi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Guna menambah wawasan, keterampilan, pengetahuan, serta meningkatkan pemahaman organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bengkalis, terkait pengelolaan keuangan daerah serta penerapannya dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) perlu keseriusan bersama.

Untuk itu, Bupati Kasmarni berharap Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta penerapannya pada SIPD secara penuh dapat diikuti dengan baik.

Sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Pekanbaru, Sabtu (28/5) diikuti seluruh kepala OPD, kepala bagian di lingkup Setda, camat, PPK-SKPD, Kasubbag Penyusunan Program/Pejabat Fungsional Perencana dan Bendahara Pengeluaran se-Kabupaten Bengkalis.

Hadir selaku narasumber, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr A Fatoni dan Kepala Bagian Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri  Ihsan Dirgahayu.

Baca Juga:  IKA YPPI Bengkalis Terbentuk, Diharapkan Bisa Mengembalikan Kejayaan

Dalam arahannya, Bupati Kasmarni menyampaikan, Pemkab Bengkalis telah menggunakan aplikasi SIPD sejak pertama kali di-launching pemerintah, walaupun sebelumnya penggunaannya baru sebatas dalam proses perencanaan dan penyusunan APBD.

Namun demikian, pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini, pihaknya telah sepakat, dan siap serta memiliki tekad yang kuat, untuk menggunakan aplikasi SIPD ini secara penuh, baik dalam proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.(ifr)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Guna menambah wawasan, keterampilan, pengetahuan, serta meningkatkan pemahaman organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bengkalis, terkait pengelolaan keuangan daerah serta penerapannya dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) perlu keseriusan bersama.

Untuk itu, Bupati Kasmarni berharap Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta penerapannya pada SIPD secara penuh dapat diikuti dengan baik.

- Advertisement -

Sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Pekanbaru, Sabtu (28/5) diikuti seluruh kepala OPD, kepala bagian di lingkup Setda, camat, PPK-SKPD, Kasubbag Penyusunan Program/Pejabat Fungsional Perencana dan Bendahara Pengeluaran se-Kabupaten Bengkalis.

Hadir selaku narasumber, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr A Fatoni dan Kepala Bagian Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri  Ihsan Dirgahayu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Masjid Berperan dalam Pertumbuhan Peradaban

Dalam arahannya, Bupati Kasmarni menyampaikan, Pemkab Bengkalis telah menggunakan aplikasi SIPD sejak pertama kali di-launching pemerintah, walaupun sebelumnya penggunaannya baru sebatas dalam proses perencanaan dan penyusunan APBD.

Namun demikian, pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini, pihaknya telah sepakat, dan siap serta memiliki tekad yang kuat, untuk menggunakan aplikasi SIPD ini secara penuh, baik dalam proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.(ifr)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari