Jumat, 27 Desember 2024

Sita Mobil Mewah, Uang, dan Aset Bandar Narkoba

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap jaringan bandar narkotika kelas kakap. Tak tanggung-tanggung, dalam waktu berdekatan, dua jaringan berbeda daerah berhasil ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba.

Selain mengamankan barang bukti narkotika, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang diduga merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut. Hal ini terungkap dalam ekspose yang digelar Polda Riau, Kamis (19/5).

Dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun, seluruh tersangka dan barang bukti berupa narkotika, beberapa harta milik tersangka turut dihadirkan seperti mobil mewah, uang tunai hingga surat tanah.

Brigjen Pol Tabana Bangun menjelaskan, ada dua jaringan besar bandar narkoba berhasil dibekuk pihaknya dalam waktu berdekatan. Jaringan pertama berhasil ditangkap dalam ruko di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap langsung pengendali jaringan bernama MI (42). Keberhasilan tersebut, diceritakan Tabana berawal dari penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (27/1) lalu. Ketika itu, tim menyasar rumah di Jalan Nuansa, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil milik tersangka MI.

"Di sana tim mengamankan dua laki-laki bernama SAD dan RID. Namun target MI berhasil melarikan diri," ujar Tabana.

Dari kedua tersangka awal, petugas menyita barang bukti berupa delapan bungkus plastik bening yang masing-masing di dalamnya berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu. Sekitar pukul 00.30 WIB, tim kembali mengamankan seseorang dari jaringan MI berinisial HEN. Setelah diinterogasi, HEN mengaku bahwa ia merupakan abang kandung MI.

Baca Juga:  Terancam Hukuman 7 Tahun, PSSI Serahkan Kasus Saddil Sesuai Hukum

"Pada saat digeledah tim menyita barang bukti berupa 1 unit telepon genggam, 1 unit timbangan digital, 1 buah ATM dan 1 buah slip transfer dengan nominal transfer Rp40 juta. Ia mengaku transferan tersebut untuk uang muka pemesanan narkoba," sambungnya.

Selain barang bukti narkoba, Korps Bhayangkara juga turut menyita sejumlah aset milik MI yang diduga hasil dari penjualan narkotika. Aset yang disita berupa 4 unit mobil, 4 lembar SKGR dan 3 unit sepeda motor.

Selanjutnya, sambung Tabana, pada Selasa (15/3), tim berhasil melakukan penangkapan terhadap MI di dalam sebuah ruko yang terletak di Jalan Lintas Sumatra, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

"Tersangka dijerat Pasal 3,4 dan 5 Ayat (1) UU TI No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," papar Tabana.

Untuk kasus kedua, sambung Tabana menjelaskan, berawal dari temuan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II pada 29 Maret 2022 lalu. Saat itu, tim mendapat informasi dari petugas aviation security bandara bahwa telah diamankan dua pelaku bernama AY dan FT yang membawa narkotika jenis sabu.

Keduanya kedapatan membawa 8 bungkus besar narkotika jenis sabu yang disimpan di badan pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan 96 gram narkotika jenis sabu dalam kloset bandara yang dibuang tersangka FT. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku bahwa seharusnya mereka berangkat bersama dua 2 orang lainnya. Yakni AP dan FJ. "Namun 2 orang yang dimaksud AY dan FT berhasil kabur," ungkap Tabana.

Baca Juga:  Lokasi Oknum Perwira Nyabu di Dalam Mobil di Samping Kediaman Wagubri

Tak mau kehilangan jejak, petugas langsung melakukan perburuan terhadap AP dan FJ. Keduanya berhasil ditangkap di sebuah penginapan yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Bersama tersangka AP dan FJ, polisi kembali mendapat narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus besar.

Dari penangkapan 4 tersangka, tim kemudian melakukan pengembangan. Kamis (7/5), polisi mendapat titik terang. Seorang narapidana yang menghuni Lapas Kelas II A, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Selatan bernama MS berhasil diamankan. Diketahui MS ini merupakan pengendali 4 tersangka yang ditangkap di Pekanbaru sepekan sebelumnya.

Setelah mengamankan MS, polisi kemudian bergerak ke Jalan Loa Tebo, Kelurahan Loa Tebo, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka MS didapati uang tunai sebesar Rp783.750.000.

"Uang ini diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dijual di dalam lapas. Selain uang, tim juga menyita 1 unit mobil mewah merek BMW tipe X1. Mobil ini juga merupakan hasil penjualan narkoba," ujarnya.(nda)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap jaringan bandar narkotika kelas kakap. Tak tanggung-tanggung, dalam waktu berdekatan, dua jaringan berbeda daerah berhasil ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba.

Selain mengamankan barang bukti narkotika, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang diduga merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut. Hal ini terungkap dalam ekspose yang digelar Polda Riau, Kamis (19/5).

- Advertisement -

Dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun, seluruh tersangka dan barang bukti berupa narkotika, beberapa harta milik tersangka turut dihadirkan seperti mobil mewah, uang tunai hingga surat tanah.

Brigjen Pol Tabana Bangun menjelaskan, ada dua jaringan besar bandar narkoba berhasil dibekuk pihaknya dalam waktu berdekatan. Jaringan pertama berhasil ditangkap dalam ruko di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

- Advertisement -

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap langsung pengendali jaringan bernama MI (42). Keberhasilan tersebut, diceritakan Tabana berawal dari penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (27/1) lalu. Ketika itu, tim menyasar rumah di Jalan Nuansa, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil milik tersangka MI.

"Di sana tim mengamankan dua laki-laki bernama SAD dan RID. Namun target MI berhasil melarikan diri," ujar Tabana.

Dari kedua tersangka awal, petugas menyita barang bukti berupa delapan bungkus plastik bening yang masing-masing di dalamnya berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu. Sekitar pukul 00.30 WIB, tim kembali mengamankan seseorang dari jaringan MI berinisial HEN. Setelah diinterogasi, HEN mengaku bahwa ia merupakan abang kandung MI.

Baca Juga:  DPO Kasus Narkoba Dibekuk di Kuok

"Pada saat digeledah tim menyita barang bukti berupa 1 unit telepon genggam, 1 unit timbangan digital, 1 buah ATM dan 1 buah slip transfer dengan nominal transfer Rp40 juta. Ia mengaku transferan tersebut untuk uang muka pemesanan narkoba," sambungnya.

Selain barang bukti narkoba, Korps Bhayangkara juga turut menyita sejumlah aset milik MI yang diduga hasil dari penjualan narkotika. Aset yang disita berupa 4 unit mobil, 4 lembar SKGR dan 3 unit sepeda motor.

Selanjutnya, sambung Tabana, pada Selasa (15/3), tim berhasil melakukan penangkapan terhadap MI di dalam sebuah ruko yang terletak di Jalan Lintas Sumatra, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

"Tersangka dijerat Pasal 3,4 dan 5 Ayat (1) UU TI No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," papar Tabana.

Untuk kasus kedua, sambung Tabana menjelaskan, berawal dari temuan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II pada 29 Maret 2022 lalu. Saat itu, tim mendapat informasi dari petugas aviation security bandara bahwa telah diamankan dua pelaku bernama AY dan FT yang membawa narkotika jenis sabu.

Keduanya kedapatan membawa 8 bungkus besar narkotika jenis sabu yang disimpan di badan pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan 96 gram narkotika jenis sabu dalam kloset bandara yang dibuang tersangka FT. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku bahwa seharusnya mereka berangkat bersama dua 2 orang lainnya. Yakni AP dan FJ. "Namun 2 orang yang dimaksud AY dan FT berhasil kabur," ungkap Tabana.

Baca Juga:  Lima Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap Polda Riau

Tak mau kehilangan jejak, petugas langsung melakukan perburuan terhadap AP dan FJ. Keduanya berhasil ditangkap di sebuah penginapan yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Bersama tersangka AP dan FJ, polisi kembali mendapat narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus besar.

Dari penangkapan 4 tersangka, tim kemudian melakukan pengembangan. Kamis (7/5), polisi mendapat titik terang. Seorang narapidana yang menghuni Lapas Kelas II A, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Selatan bernama MS berhasil diamankan. Diketahui MS ini merupakan pengendali 4 tersangka yang ditangkap di Pekanbaru sepekan sebelumnya.

Setelah mengamankan MS, polisi kemudian bergerak ke Jalan Loa Tebo, Kelurahan Loa Tebo, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka MS didapati uang tunai sebesar Rp783.750.000.

"Uang ini diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dijual di dalam lapas. Selain uang, tim juga menyita 1 unit mobil mewah merek BMW tipe X1. Mobil ini juga merupakan hasil penjualan narkoba," ujarnya.(nda)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari