- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panduan pelaksana Idulfitri 1443 Hijriah diterbitkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Bagi masyarakat, kegiatan takbir keliling masih dilarang untuk dilakukan. Lalu, open house atau halalbihalal boleh dilakukan dengan 75 persen dari kapasitas.
Aturan ini diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor : 20/SE/2022. Disampaikan dalam rangka melaksanakan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah/2022 Masehi. "Sehubungan dengan semakin baiknya penanganan Covid-19 maka perlu upaya bersama seluruh elemen masyarakat Kota Pekanbaru," kata Firdaus dalam SE ini.
- Advertisement -
Diatur, pertama pelaksanakan kumandang takbir pada malam Idulfitri 1443 H/ 2022 M hanya di Masjid/Musala dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan tidak diberikan izin takbir keliling atau kegiatan lainnya dalam bentuk apapun yang menyebabkan kerumunan massa.
Kedua pelaksanaan Salat Idulfitri 1443 H/ 2022 M dapat dilaksanakan pada lapangan terbuka atau di Masjid /Mushalla dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. "Ketiga, kegiatan halalbihalal/open house dapat dilakukan dengan membatasi
jumlah tamu 75 persen dari kapasitas ruangan serta menghindari acara makan-makan di keramaian yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19, " imbuhnya.
- Advertisement -
Menambah Wako, Asisten I Setko Pekanbaru Syoffaizal menyampaikan bahwa, bagi masyarakat yang meninggalkan rumah untuk mudik Lebaran agar memastikan rumah yang ditinggalkan dalam kondisi aman.
"Untuk menghindari kondisi yang tidak diinginkan kepada setiap warga lingkungan perumahan agar saling menjaga lingkungannya selama masa mudik lebaran dan diminta untuk melaporkan kepada Satuan Tugas Rumah Kosong Polresta Pekanbaru melalui RT/RW, lurah dan camat " jelasnya.
Terakhir, seluruh masyarakat Kota Pekanbaru diharapkan untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi dan memberikan kesadaran baik kepada keluarga maupun masyarakat. "Untuk memutus penyebaran Covid-19 serta tetap melakukan ikhtiar dan berdoa," ujarnya.(ali)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panduan pelaksana Idulfitri 1443 Hijriah diterbitkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Bagi masyarakat, kegiatan takbir keliling masih dilarang untuk dilakukan. Lalu, open house atau halalbihalal boleh dilakukan dengan 75 persen dari kapasitas.
Aturan ini diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor : 20/SE/2022. Disampaikan dalam rangka melaksanakan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah/2022 Masehi. "Sehubungan dengan semakin baiknya penanganan Covid-19 maka perlu upaya bersama seluruh elemen masyarakat Kota Pekanbaru," kata Firdaus dalam SE ini.
- Advertisement -
Diatur, pertama pelaksanakan kumandang takbir pada malam Idulfitri 1443 H/ 2022 M hanya di Masjid/Musala dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan tidak diberikan izin takbir keliling atau kegiatan lainnya dalam bentuk apapun yang menyebabkan kerumunan massa.
Kedua pelaksanaan Salat Idulfitri 1443 H/ 2022 M dapat dilaksanakan pada lapangan terbuka atau di Masjid /Mushalla dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. "Ketiga, kegiatan halalbihalal/open house dapat dilakukan dengan membatasi
- Advertisement -
jumlah tamu 75 persen dari kapasitas ruangan serta menghindari acara makan-makan di keramaian yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19, " imbuhnya.
Menambah Wako, Asisten I Setko Pekanbaru Syoffaizal menyampaikan bahwa, bagi masyarakat yang meninggalkan rumah untuk mudik Lebaran agar memastikan rumah yang ditinggalkan dalam kondisi aman.
"Untuk menghindari kondisi yang tidak diinginkan kepada setiap warga lingkungan perumahan agar saling menjaga lingkungannya selama masa mudik lebaran dan diminta untuk melaporkan kepada Satuan Tugas Rumah Kosong Polresta Pekanbaru melalui RT/RW, lurah dan camat " jelasnya.
Terakhir, seluruh masyarakat Kota Pekanbaru diharapkan untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi dan memberikan kesadaran baik kepada keluarga maupun masyarakat. "Untuk memutus penyebaran Covid-19 serta tetap melakukan ikhtiar dan berdoa," ujarnya.(ali)