Jumat, 22 November 2024

Jangan Mimpi Honorer K2 Lulus Tes PPPK Diangkat jadi PNS

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Desakan agar honorer K2 yang lulus tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I tahun 2019 dibatalkan saja dan sebaiknya mereka diangkat PNS, dinilai tidak masuk akal. Usulan itu dinilai bertentangan dengan aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN)

"Jangan mimpi honorer K2 yang lulus PPPK tahap I dijadikan PNS. Apa enggak baca aturan UU ASN pasal 99 ayat 1 dan 2. Silakan dibedah lagi UU ASN-nya," kata Ketum Aliansi K2 Indonesia (AK2I) Edi Kurniadi alias Bhimma kepada JPNN.com, Ahad (25/8).

- Advertisement -

Bhimma menanggapi Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono menyarankan agar honorer K2 yang sudah lulus PPPK tahap I tahun 2019 dibatalkan. Menurut Eko, daripada tidak ada kejelasan kapan mereka mengantong NIP PPPK, lebih baik diangkat saja menjadi PNS.

Baca Juga:  Gejolak Kenaikan Harga di Pasar Modern Telukkuantan Pascavoronavirus

Bhimma meminta para pengurus forum untuk tidak memantik kegalauan di kalangan honorer K2. Honorer K2 yang lulus PPPK tahap I dalam kegalauan karena sampai sekarang belum kantongi NIP. Sebagian lagi putus asa dan berencana ikut seleksi PPPK tahap II.

"Aduh, honorer K2 itu satu paket. Lintas kementerian, lintas lembaga, lintas instansi. Semua terlahir di rahim yang sama PP 56/2012. Maka penyelesaiannya juga harus disamakan semuanya, jangan ada yang tertinggal dan meninggalkan," tegasnya.

- Advertisement -

Kalau mau berjuang, lanjutnya, jangan setengah-setengah. Berjuanglah untuk seluruh honorer K2 Indonesia dengan tuntas. Satu diangkat PNS, maka seluruhnya wajib diangkat.

Satu diangkat PPPK, maka seluruhnya wajib diangkat. Dengan syarat dan tuntutan dari forum kepada pemerintah, yakni agar kontrak kerja sebagai PPPK hanya sekali saja dan berlaku hingga pensiun.

Baca Juga:  Serahkan 10 Perahu Mesin

'Yang lebih berhak dijadikan PNS itu honorer K2. Yang sudah terdatabase di BKN tidak mengikuti CPNS 2018 dan tidak lulus PPPK," tandasnya.

Sumber: Jpnn.com

Editor: Edwir

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Desakan agar honorer K2 yang lulus tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I tahun 2019 dibatalkan saja dan sebaiknya mereka diangkat PNS, dinilai tidak masuk akal. Usulan itu dinilai bertentangan dengan aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN)

"Jangan mimpi honorer K2 yang lulus PPPK tahap I dijadikan PNS. Apa enggak baca aturan UU ASN pasal 99 ayat 1 dan 2. Silakan dibedah lagi UU ASN-nya," kata Ketum Aliansi K2 Indonesia (AK2I) Edi Kurniadi alias Bhimma kepada JPNN.com, Ahad (25/8).

- Advertisement -

Bhimma menanggapi Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono menyarankan agar honorer K2 yang sudah lulus PPPK tahap I tahun 2019 dibatalkan. Menurut Eko, daripada tidak ada kejelasan kapan mereka mengantong NIP PPPK, lebih baik diangkat saja menjadi PNS.

Baca Juga:  Green Shelter Al-Bayan  Prioritaskan 3 Golongan

Bhimma meminta para pengurus forum untuk tidak memantik kegalauan di kalangan honorer K2. Honorer K2 yang lulus PPPK tahap I dalam kegalauan karena sampai sekarang belum kantongi NIP. Sebagian lagi putus asa dan berencana ikut seleksi PPPK tahap II.

- Advertisement -

"Aduh, honorer K2 itu satu paket. Lintas kementerian, lintas lembaga, lintas instansi. Semua terlahir di rahim yang sama PP 56/2012. Maka penyelesaiannya juga harus disamakan semuanya, jangan ada yang tertinggal dan meninggalkan," tegasnya.

Kalau mau berjuang, lanjutnya, jangan setengah-setengah. Berjuanglah untuk seluruh honorer K2 Indonesia dengan tuntas. Satu diangkat PNS, maka seluruhnya wajib diangkat.

Satu diangkat PPPK, maka seluruhnya wajib diangkat. Dengan syarat dan tuntutan dari forum kepada pemerintah, yakni agar kontrak kerja sebagai PPPK hanya sekali saja dan berlaku hingga pensiun.

Baca Juga:  Gejolak Kenaikan Harga di Pasar Modern Telukkuantan Pascavoronavirus

'Yang lebih berhak dijadikan PNS itu honorer K2. Yang sudah terdatabase di BKN tidak mengikuti CPNS 2018 dan tidak lulus PPPK," tandasnya.

Sumber: Jpnn.com

Editor: Edwir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari