JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Presiden Joko Widodo pun meminta agar kasus ini diusut sampai tuntas. Presiden menyoroti penetapan empat tersangka yang berkaitan dengan kasus minyak goreng oleh Kejagung.
"Kemarin (Selasa, red) dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini bisa mengerti," ujarnya saat kunjungan di Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Rabu (20/4).
Presiden memandang bahwa saat ini minyak goreng masih menjadi persoalan di tengah masyarakat meskipun pemerintah telah memberikan subsidi bantuan langsung tunai (BLT) Minyak Goreng. Presiden berharap harga minyak goreng yang saat ini tinggi bisa kembali normal.
"Jadi, memang harganya tinggi, karena apa? Harga di luar, harga internasional itu tinggi banget, sehingga kecenderungan produsen itu penginnya ekspor, memang harganya tinggi di luar," ungkapnya.
Menurut Jokowi, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan minyak goreng. Antara lain melalui beragam kebijakan seperti penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah dan subsidi ke produsen. Namun, Jokowi melihat kebijakan tersebut belum berjalan dengan efektif dalam beberapa pekan ini. "Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan. Artinya memang ada permainan," ucapnya.
Dalam kunjungannya ke Jawa Timur kemarin, Jokowi juga menyalurkan bantuan sosial BLT minyak goreng. "Penyaluran BLT Minyak Goreng ini masih proses, semuanya berjalan dengan baik," katanya.
Di Pasar Anom dan Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Jokowi menyerahkan BLT Minyak Goreng sebesar Rp300 ribu kepada para peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pedagang kaki lima, hingga pedagang pasar. "Saya berharap dengan subsidi BLT Minyak Goreng bisa memperkuat daya beli rakyat dan kita harapkan beban yang terjadi karena ada tambahan harga bisa tertutupi dari BLT Minyak Goreng," ujarnya.
Selain menyerahkan BLT Minyak Goreng, Jokowi juga memberikan Bantuan Modal Kerja (BMK) sebesar Rp 1,2 juta. Presiden berpesan agar bantuan tersebut bisa digunakan untuk tambahan modal kerja atau modal usaha. "Dari keuntungan nanti baru bisa dibelikan baju dan lain lain" ucapnya.
Sementara itu, menyusul langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengumumkan bahwa mereka telah menaikan status hukum penanganan kasus dugaan korupsi minyak goreng. Dari penyelidikan, kasus tersebut kini sudah naik ke penyidikan. Keputusan itu diambil berdasar surat perintah penyidikan yang ditekan pada 6 April lalu.
Keterangan itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Ashari Syam. Sejauh ini Kejati DKI telah memeriksa enam saksi. Termasuk di antaranya saksi dari PT AMJ. Ashari menyebut, PT AMJ merupakan salah satu perusahaan yang melakukan ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 2021-2022.
Dalam praktiknya, ekspor yang mereka lakukan diduga melanggar hukum. Pelanggaran hukum mereka lakukan dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor lewat Pelabuhan Tanjung Priok. "Sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia," ungkap dia.
Berdasar temuan Kejati DKI, sambung Ashari, PT AMJ melakukan perbuatan melawan hukum secara formil dan materiil. Mereka mengubah HS Code untuk menghindari bea keluar. "Dan PT AMJ melakukan ekspor minyak goreng kemasan yang seharusnya dijual di dalam negeri," terang dia.
Menurut dia, tindakan itu turut berpengaruh terhadap kelangkaan minyak goreng di Tanah Air. Sebabnya tidak lain karena minyak goreng yang mestinya tidak diekspor malah mereka kirim ke luar negeri.
Ashari mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran hukum itu menguat setelah pihaknya memeriksa para saksi dan mengamankan sejumlah dokumen ekspor, dokumen pemesanan barang, dan melakukan pemeriksaan di lapangan. Baik di Indonesia maupun di Hongkong.
Lebih lanjut, Ashari menyebut, pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Bea dan Cukai Tanjung Priok. Hasilnya, PT AMJ diduga mengubah HS Code vegetable oil menjadi vegetable. Tidak hanya PT AMJ, tindakan itu turut dilakukan oleh perusahaan lainnya. Namun demikian, Ashari belum menyebut perusahaan apa saja yang ikut melakukan pelanggaran hukum itu.
Berdasar kerja-kerja tim Kejati DKI, diperoleh data lebih dari 159,5 ton minyak goreng yang mestinya di jual di dalam negeri malah diekspor. Angka itu, kata Ashari, setara 13.211 karton minyak goreng. Tidak hanya itu, Kejati DKI juga mendapati timbunan minyak goreng di gudang PT AMJ. Jumlahnya mencapai 2.022 karton. "Perbuatan tersebut dilakukan PT AMJ bersama perusahaan lainnya sejak bulan Juli 2021 sampai dengan Januari 2022," bebernya.
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri merespon perihal penanganan dugaan korupsi ekspor migor yang ditangani Kejagung. Sebelumnya, KPK bersama Kemendagri, Kemen PAN dan RB, Bappenas dan KSP yang tergabung dalam Stranas Pencegahan Korupsi (PK) telah memberikan atensi dalam hal integrasi data ekspor migor pada komoditas pangan.
Stranas PK berpandangan bahwa stabilitas harga dan ketersediaan barang di pasar domestik yang merupakan dua kondisi untuk basis pengambilan kebijakan ekspor-impor tidak berjalan mulus. Setidaknya ditemukan penggunaan data yang kurang akurat, tidak terintegrasi dan prosedur perizinan kurang transparan. "Itu membuka celah terjadinya praktik korupsi," kata Ali.
Karena itu Stranas PK mendorong perbaikan tata kelola impor-ekspor melalui sistem data-simpul yang akurat dan mutakhir. Mekanisme pengawasan juga harus melekat di sektor pangan strategis dan kesehatan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK). "Melalui upaya bersama tersebut, kami berharap sinergi dan satu padu dalam pemberantasan korupsi, mampu menurunkan angka korupsi secara efektif," ujarnya.
Di sisi lain, kinerja Polri dalam menangani kelangkaan minyak goreng mendapat sorotan. Salah satunya, dari Indonesian Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menuturkan, kinerja Kejagung perlu diapresiasi karena selangkah lebih maju dibanding Polri dalam membongkar mafia minyak goreng. "Padahal, ada Satgas Pangan di Polri," tuturnya.
Hingga Kejagung menetapkan empat tersangka mafia migor, kepolisian belum juga mengumumkan keterlibatan korporasi dan pengusaha besar dalam memainkan kelangkaan dan harga migor. "Tidak pernah umumkan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/4).
Sorotan terhadap kinerja Polri dalam menangani kasus mafia minyak goreng ditanggapi oleh Ketua Penasihat Ahli Kapolri Irjen (P) Sisno Adiwinoto. Sisno yang juga pengamat kepolisian menuturkan, Polri telah melakukan berbagai upaya dalam menanggulangi kelangkaan minyak goreng. Sesuai kebijakan pemerintah, Polri diminta mengawasi distribusi migor hingga ke lapangan. "Tidak mudah memastikan ketersediaan migor," ujarnya.
Tantangan dalam menangani kasus migor itu dikarenakan mekanisme pasar dan akibat dampak global. Dia menuturkan, kalau hanya menegakkan hukum adalah hal paling gampang untuk Polri. "Tapi, Polri ini diminta untuk melakukan fungsi melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dalam rangka harkamtibmas," jelasnya.
Setelah ketiga peran tersebut, barulah melakukan penegakan hukum terhadap "penjahat". Karena itulah Korps Bhayangkara lebih mengedepankan pendekatan sosial dan ekonomi dalam menangani kelangkaan migor. "Bukan hanya penegakan hukum," ujarnya.
Banyak hal yang dikerjakan Polri dalam menangani kelangkaan migor, diantaranya mengawal produksi migor dan distribusi, melakukan sidak ke pasar-pasar tradisional, membantu distribusi migor, dan memastikan harga migor sesuai HET. "Setelah semua itu barulah penegakan hukum," tuturnya.
Dia menuturkan, kesimpulannya masalah kelangkaan migor di Indonesia ini cukup kompleks. Tapi, yang utama adalah efek hukum pasar akibat ulah oknum yang mencari untung besar. "Akibatnya kepada sosial dan ekonomi masyarakat," urainya.
Bila upaya penindakan hukum diutamakan, sering kali efeknya tidak dapat memulihkan situasi. Langkah itu ditempuh untuk segera memulihkan stabilitas sosial dan ekonomi nasional. "Kurang efeknya kalau hanya penegakan hukum," tegasnya. (lyn/idr/syn/tyo/jpg)