ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – untuk meningkatkan pelayanan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Selasa (12/4) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama bidang datun di lingkungan Pemkab Rohul.
Penandatangan nota kesepakatan yang dilaksanakan di ruang rapat Rumah Dinas Bupati Rohul, ditandatangani secara bersama-sama oleh Bupati Rohul H Sukiman dan Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH.
Turut menyaksikan Wabup Rohul H Indra Gunawan dan Kasi Intelijen Kejari Rohul Ari Supandi SH MH, Kasi Datun serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohul.
Bupati Rohul H Sukiman menyebutkan, penandatanganan kerja sama ini, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung amanah pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah di Kabupaten Rohul.
Di samping dengan adanya kesepakatan bersama antara Pemkab dan Kejari Rohul, dapat lebih menyempurnakan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Datun.
"Dengan adanya kerja sama yang baik, dapat membantu pemerintah daerah dalam mencari solusi dalam mengatasi persoalan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di lingkungan Pemkab Rohul," katanya.
Sementara itu, Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH mengatakan dengan dilaksanakannya MoU ini, Kejari Rohul dapat bekerjasama dan mendukung Pemkab Rohul dalam penyelesaian permasalahan khusus di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
"Sebelumnya kita juga sudah bekerja sama di bidang Datun, MoU hari ini sifatnya memperpanjang kerja sama. Kerja sama ini apa yang diperlukan oleh Pemda dalam kerja sama ini kita siap mendampingi," tuturnya.
Tindak lanjuti dari MoU ini, Kajari Rohul berharap ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK), karena MoU tanpa adanya SKK tak berarti apa-apa.
Peran SKK ini, untuk menguatkan kerja sama sebagai menjadikan partner untuk pelaksanaan hukum dan Datun. "Kami tentunya berharap akan dapat ditindak lanjuti dengan pemberian SKK kepada Kejari Rohul, yang nantinya kami akan memberikan Surat Kuasa kepada para Jaksa untuk dapat membantu Pemkab Rohul dalam hal pemberian bantuan hukum bidang Datun," tegasnya.
Kajari mengaku banyak poin penting dari MoU ini antara lain masalah keperdataan seperti masalah tanah dan lainnya Aset Pemkab Rohul. Dirinya berharap kerjasama ini bermanfaat untuk Pemkab dan masyarakat Rohul.
"Jika ada masalah hukum keperdataan bisa konsultasi dan mendapat pendampingan hukum dari Jaksa. Tentunya langkah bantuan hukum yang diberikan, sebagai langkah akhir setelah tidak ada lagi solusi atau jalan keluar," harapnya.(adv)