PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kota Pekanbaru kini dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Sejurus dengan itu, sejumlah kegiatan masyarakat kini mulai dilonggarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Salah satu pelonggaran yang diberikan pada bidang ekonomi. Di antaranya untuk pusat perbelanjaan maupun ruang publik kapasitas sudah bisa mencapai 75 persen. Lalu untuk jam operasional sudah bisa hingga pukul 22.00 WIB.
Sebelumnya saat PPKM level 3, kapasitasnya hanya 50 persen dari total kapasitas. Sementara untuk operasional hingga pukul 21.00 WIB.
"Seiring pada PPKM Level 2 ini ada pelonggaran. Biasanya kapasitas di pusat perbelanjaan cuma 50 persen sekarang jadi 75 persen,"kata Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal, Rabu (13/4).
Menurutnya, waktu operasional pusat perbelanjaan dilonggarkan dan ditambah satu jam dibanding PPKM level 3. Pengunjung tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Namun untuk seluruh tempat hiburan kita pastikan masih tutup selama Ramadan ini, sesuai dengan surat edaran Wali Kota Pekanbaru,"tegasnya.
Sementara untuk kegiatan esensial dan industri dapat beroperasi 100 persen. Untuk pelaksanaan kegiatan makan dan minum pada rumah makan atau kafe bisa dilakukan dengan kapasitas hingga 75 persen. Jam operasional kafe pun bertambah hingga pukul 22.00 WIB.
Tim satgas di Kota Pekanbaru juga mengevaluasi penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan maupun ruang publik lainnya. Pihaknya juga menggelar evaluasi terhadap penerapan PPKM selama dua pekan ini.
Syoffaizal mengimbau masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat walau kasus menurun. Imbauan serupa bisa disampaikan camat dan lurah serta jajaran RT dan RW agar optimalkan menjaga protokol kesehatan. "Kita tentu berharap nantinya Kota Pekanbaru bisa turun ke PPKM level 1,"tutupnya.(ali)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kota Pekanbaru kini dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Sejurus dengan itu, sejumlah kegiatan masyarakat kini mulai dilonggarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Salah satu pelonggaran yang diberikan pada bidang ekonomi. Di antaranya untuk pusat perbelanjaan maupun ruang publik kapasitas sudah bisa mencapai 75 persen. Lalu untuk jam operasional sudah bisa hingga pukul 22.00 WIB.
- Advertisement -
Sebelumnya saat PPKM level 3, kapasitasnya hanya 50 persen dari total kapasitas. Sementara untuk operasional hingga pukul 21.00 WIB.
"Seiring pada PPKM Level 2 ini ada pelonggaran. Biasanya kapasitas di pusat perbelanjaan cuma 50 persen sekarang jadi 75 persen,"kata Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal, Rabu (13/4).
- Advertisement -
Menurutnya, waktu operasional pusat perbelanjaan dilonggarkan dan ditambah satu jam dibanding PPKM level 3. Pengunjung tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Namun untuk seluruh tempat hiburan kita pastikan masih tutup selama Ramadan ini, sesuai dengan surat edaran Wali Kota Pekanbaru,"tegasnya.
Sementara untuk kegiatan esensial dan industri dapat beroperasi 100 persen. Untuk pelaksanaan kegiatan makan dan minum pada rumah makan atau kafe bisa dilakukan dengan kapasitas hingga 75 persen. Jam operasional kafe pun bertambah hingga pukul 22.00 WIB.
Tim satgas di Kota Pekanbaru juga mengevaluasi penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan maupun ruang publik lainnya. Pihaknya juga menggelar evaluasi terhadap penerapan PPKM selama dua pekan ini.
Syoffaizal mengimbau masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat walau kasus menurun. Imbauan serupa bisa disampaikan camat dan lurah serta jajaran RT dan RW agar optimalkan menjaga protokol kesehatan. "Kita tentu berharap nantinya Kota Pekanbaru bisa turun ke PPKM level 1,"tutupnya.(ali)