PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak eksepsi yang diajukan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Pada sidang yang digelar Senin (11/4), Andi Putra menjadi terdakwa dugaan suap rekomendasi perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari (AA). Andi didakwa menerima suap sebesar Rp500 juta.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH, dibantu Hakim Anggota yakni Yanuar Anadi SH MH MKn dan Adrian HB Hutagalung SE SH MH menyatakan, dakwaan JPU sudah sesuai syarat formil dan materil. Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, dakwaan JPU sangat jelas dan tidak kabur.
"Menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Andi Putra. Memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang pemeriksaan dengan menghadirkan para saksi," kata Dahlan di hadapan kuasa hukum terdakwa Dodi Fernando SH dan Firdaus Basir SH MH.
Usai pembacaan putusan sela tersebut, majelis hakim langsung menjadwalkan sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis (21/4) mendatang. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan saksi dari JPU KPK Wahyu Dwi Oktafianto SH dan Rio Fandi SH.
JPU sendiri dakwaannya menyebutkan, dugaan suap yang dilakukan terdakwa Andi Putra terjadi pada rentang 27 September hingga 18 Oktober 2021. Andi diduga menerima uang Rp500 juta dari General Manager PT AA Sudarso. Diduga, uang Rp500 juta tersebut merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang disepakati.
Atas perbuatannya tersebut, JPU menjerat Andi Putra dengan pasal berlapis. Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUHP ayat (1) KUHP.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak eksepsi yang diajukan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Pada sidang yang digelar Senin (11/4), Andi Putra menjadi terdakwa dugaan suap rekomendasi perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari (AA). Andi didakwa menerima suap sebesar Rp500 juta.
- Advertisement -
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH, dibantu Hakim Anggota yakni Yanuar Anadi SH MH MKn dan Adrian HB Hutagalung SE SH MH menyatakan, dakwaan JPU sudah sesuai syarat formil dan materil. Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, dakwaan JPU sangat jelas dan tidak kabur.
"Menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Andi Putra. Memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang pemeriksaan dengan menghadirkan para saksi," kata Dahlan di hadapan kuasa hukum terdakwa Dodi Fernando SH dan Firdaus Basir SH MH.
- Advertisement -
Usai pembacaan putusan sela tersebut, majelis hakim langsung menjadwalkan sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis (21/4) mendatang. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan saksi dari JPU KPK Wahyu Dwi Oktafianto SH dan Rio Fandi SH.
JPU sendiri dakwaannya menyebutkan, dugaan suap yang dilakukan terdakwa Andi Putra terjadi pada rentang 27 September hingga 18 Oktober 2021. Andi diduga menerima uang Rp500 juta dari General Manager PT AA Sudarso. Diduga, uang Rp500 juta tersebut merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang disepakati.
Atas perbuatannya tersebut, JPU menjerat Andi Putra dengan pasal berlapis. Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUHP ayat (1) KUHP.(end)