Kamis, 19 September 2024

Komnas HAM Sebut Tindakan Densus 88 Sudah Penuhi Sejumlah Prinsip

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan bahwa tindakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terhadap dr Sunardi telah memenuhi prinsip nesesitas dan kehati-hatian. Meski begitu, Komnas HAM tetap merekomendasikan agar ke depan upaya penindakan Densus 88 menjunjung dan melaksanakan prinsip HAM.

Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menyebutkan, pengerahan petugas untuk melakukan surveilans dan penangkapan peristiwa 9 Maret lalu merupakan rangkaian penyidikan tindak pidana terorisme. Sebab, dr Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapannya juga telah memenuhi prinsip legalitas. "Ada surat penangkapannya juga (ketika kegiatan dilaksanakan, red)," kata Anam.

Salah satu fakta penyelidikan Komnas HAM mendapati aksi pengejaran petugas terhadap dr Sunardi. Awalnya, dua anggota Densus 88 sudah memperingatkannya dengan berteriak "polisi". Namun, mobil yang dikendarai dr Sunardi tak juga berhenti.  Saat pelarian itu, dr Sunardi menabrak sejumlah kendaraan milik masyarakat dan petugas. Di antaranya, dua motor, mobil Innova, dan mobil boks milik masyarakat serta satu unit Innova milik petugas. Petugas juga melepaskan sembilan kali tembakan. Di antaranya merupakan tembakan peringatan ke udara.(tyo/c19/bay/jpg)

Baca Juga:  PDIP Punya Tanggung Jawab Bawa Kadernya ke KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan bahwa tindakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terhadap dr Sunardi telah memenuhi prinsip nesesitas dan kehati-hatian. Meski begitu, Komnas HAM tetap merekomendasikan agar ke depan upaya penindakan Densus 88 menjunjung dan melaksanakan prinsip HAM.

Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menyebutkan, pengerahan petugas untuk melakukan surveilans dan penangkapan peristiwa 9 Maret lalu merupakan rangkaian penyidikan tindak pidana terorisme. Sebab, dr Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapannya juga telah memenuhi prinsip legalitas. "Ada surat penangkapannya juga (ketika kegiatan dilaksanakan, red)," kata Anam.

Salah satu fakta penyelidikan Komnas HAM mendapati aksi pengejaran petugas terhadap dr Sunardi. Awalnya, dua anggota Densus 88 sudah memperingatkannya dengan berteriak "polisi". Namun, mobil yang dikendarai dr Sunardi tak juga berhenti.  Saat pelarian itu, dr Sunardi menabrak sejumlah kendaraan milik masyarakat dan petugas. Di antaranya, dua motor, mobil Innova, dan mobil boks milik masyarakat serta satu unit Innova milik petugas. Petugas juga melepaskan sembilan kali tembakan. Di antaranya merupakan tembakan peringatan ke udara.(tyo/c19/bay/jpg)

Baca Juga:  Bebas Bersyarat
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari