Minggu, 5 April 2026
- Advertisement -

BREAKING NEWS: Syafri Harto Divonis Bebas setelah Sidang Sempat Ditunda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan, Dekan Nonaktif FISIP Unri Syafri Harto, Rabu (30/3/2022). Pada sidang vonis yang sempat tertunda tersebut, Ketua Majelis Hakim Estiono dalam putusannya menyebutkan, Syafri Harto tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal 289 KUHP seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

''Menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hak terdakwa memulihkan hak dan martabatnya,'' ucap majelis hakim.

Syafri Harto berhak atas pemulihan namanya, termasuk jabatannya sebagai Dekan FISIP Unri. Atas putusan bebas ini, penasihat hukumnya, Dodi Fernando menyebutkan, putusan hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Baca Juga:  Turki Pastikan Perang dengan Suriah Segera Terjadi

''Kami bersyukur karena putusan bebas ini tidak akan terjadi tanpa izin Allah SWT. Tentu putusan bebas ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah ada,'' ungkap Dodi.

Dodi enggan berkomentar banyak soal putusan bebas tersebut. Namun dia meminta semua pihak, sebelum komentar baca saja putusan itu agar tidak timbul fitnah-fitnah baru.

Ketika ditanya soal peluang tuntutan balik kliennya yang sempat membuat laporan ke Polda Riau, Dodi juga enggan berkomentar banyak. Dia ingin fokus membebaskan Syafri Harto terlebih dahulu.

''Kami tidak bahas itu terlebih dahulu. Intinya pascaputusan ini Pak Syafri Harto mau pulang kampung halaman dulu, untuk menemui orang tua dan minta maaf,'' ungkap Dodi.

Baca Juga:  Cina Larang Karakter Winnie the Pooh

Putusan hakim ini sendiri menimbulkan kekecewaan di kalangan mahasiswa. Puluhan mahasiswa yang sudah berada di seberang PN Pekanbaru, beberapa  menit usai putusan, langsung membentuk barisan dan mengeluarkan pengeras suara. Hingga tulisan ini diturunkan, aksi mahasiswa masih berlangsung dengan pengawalan ketat kepolosian.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan, Dekan Nonaktif FISIP Unri Syafri Harto, Rabu (30/3/2022). Pada sidang vonis yang sempat tertunda tersebut, Ketua Majelis Hakim Estiono dalam putusannya menyebutkan, Syafri Harto tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal 289 KUHP seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

''Menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hak terdakwa memulihkan hak dan martabatnya,'' ucap majelis hakim.

Syafri Harto berhak atas pemulihan namanya, termasuk jabatannya sebagai Dekan FISIP Unri. Atas putusan bebas ini, penasihat hukumnya, Dodi Fernando menyebutkan, putusan hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Baca Juga:  Jelang Tahun Ajaran Baru, Protokol Kesehatan Pendidikan di Pesantren Disusun

''Kami bersyukur karena putusan bebas ini tidak akan terjadi tanpa izin Allah SWT. Tentu putusan bebas ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah ada,'' ungkap Dodi.

Dodi enggan berkomentar banyak soal putusan bebas tersebut. Namun dia meminta semua pihak, sebelum komentar baca saja putusan itu agar tidak timbul fitnah-fitnah baru.

- Advertisement -

Ketika ditanya soal peluang tuntutan balik kliennya yang sempat membuat laporan ke Polda Riau, Dodi juga enggan berkomentar banyak. Dia ingin fokus membebaskan Syafri Harto terlebih dahulu.

''Kami tidak bahas itu terlebih dahulu. Intinya pascaputusan ini Pak Syafri Harto mau pulang kampung halaman dulu, untuk menemui orang tua dan minta maaf,'' ungkap Dodi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jembatan Besi di Jalan Bintang, Bangko, Mulai Diperbaiki

Putusan hakim ini sendiri menimbulkan kekecewaan di kalangan mahasiswa. Puluhan mahasiswa yang sudah berada di seberang PN Pekanbaru, beberapa  menit usai putusan, langsung membentuk barisan dan mengeluarkan pengeras suara. Hingga tulisan ini diturunkan, aksi mahasiswa masih berlangsung dengan pengawalan ketat kepolosian.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan, Dekan Nonaktif FISIP Unri Syafri Harto, Rabu (30/3/2022). Pada sidang vonis yang sempat tertunda tersebut, Ketua Majelis Hakim Estiono dalam putusannya menyebutkan, Syafri Harto tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal 289 KUHP seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

''Menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hak terdakwa memulihkan hak dan martabatnya,'' ucap majelis hakim.

Syafri Harto berhak atas pemulihan namanya, termasuk jabatannya sebagai Dekan FISIP Unri. Atas putusan bebas ini, penasihat hukumnya, Dodi Fernando menyebutkan, putusan hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Baca Juga:  Kemendikbudristek Perpanjang Libur Sekolah 3 Hari, Ini Alasannya

''Kami bersyukur karena putusan bebas ini tidak akan terjadi tanpa izin Allah SWT. Tentu putusan bebas ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah ada,'' ungkap Dodi.

Dodi enggan berkomentar banyak soal putusan bebas tersebut. Namun dia meminta semua pihak, sebelum komentar baca saja putusan itu agar tidak timbul fitnah-fitnah baru.

Ketika ditanya soal peluang tuntutan balik kliennya yang sempat membuat laporan ke Polda Riau, Dodi juga enggan berkomentar banyak. Dia ingin fokus membebaskan Syafri Harto terlebih dahulu.

''Kami tidak bahas itu terlebih dahulu. Intinya pascaputusan ini Pak Syafri Harto mau pulang kampung halaman dulu, untuk menemui orang tua dan minta maaf,'' ungkap Dodi.

Baca Juga:  Haji Salahuddin bin Talabuddin Diusulkan sebagai Calon Pahlawan Nasional

Putusan hakim ini sendiri menimbulkan kekecewaan di kalangan mahasiswa. Puluhan mahasiswa yang sudah berada di seberang PN Pekanbaru, beberapa  menit usai putusan, langsung membentuk barisan dan mengeluarkan pengeras suara. Hingga tulisan ini diturunkan, aksi mahasiswa masih berlangsung dengan pengawalan ketat kepolosian.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari