Kamis, 10 April 2025

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat soal PTM

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat soal kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen menyusul penurunan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level dua.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini PTM 100 persen karena sedang disiapkan konsepnya oleh Kemendikbud," kata Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah di Jakarta, Selasa (22/3).

Nantinya, apabila sudah ada aturan dari pemerintah pusat, maka Dinas Pendidikan DKI menerbitkan aturan turunan terkait PTM berkapasitas 100 persen. Mengingat belum adanya aturan yang terbaru, maka pihaknya saat ini masih memberlakukan PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen. "Masih 50 persen karena sekarang masih dalam ujian. Jadi SMP, SMK sedang ujian sekolah, SD sedang ujian praktk," ucapnya.

Baca Juga:  Pemuda Sholeh

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan aturan soal PTM berkapasitas 100 persen akan diterbitkan dalam waktu dekat menunggu aturan dari pemerintah pusat. "Sejauh ini kan sudah banyak yang 100 persen termasuk transportasi publik. PTM sedang didiskusikan, dibahas dan dievaluasi," ucap Riza Patria di Balai Kota Jakarta.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022, PPKM di DKI Jakarta masih pada level dua. Sesuai Inmendagri itu, pembelajaran dapat diadakan PTM terbatas atau jarak jauh sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. SKB empat menteri itu yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:  160 Km Pemeliharaan Jalan Sistem Swakelola

Dalam SKB itu disebutkan satuan pendidikan di daerah dengan PPKM level dua, dilaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen dari kapasitas ruang kelas. PTM diadakan setiap hari dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari.(jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat soal kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen menyusul penurunan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level dua.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini PTM 100 persen karena sedang disiapkan konsepnya oleh Kemendikbud," kata Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah di Jakarta, Selasa (22/3).

Nantinya, apabila sudah ada aturan dari pemerintah pusat, maka Dinas Pendidikan DKI menerbitkan aturan turunan terkait PTM berkapasitas 100 persen. Mengingat belum adanya aturan yang terbaru, maka pihaknya saat ini masih memberlakukan PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen. "Masih 50 persen karena sekarang masih dalam ujian. Jadi SMP, SMK sedang ujian sekolah, SD sedang ujian praktk," ucapnya.

Baca Juga:  Tobek Godang Wakili Riau di Tingkat Nasional

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan aturan soal PTM berkapasitas 100 persen akan diterbitkan dalam waktu dekat menunggu aturan dari pemerintah pusat. "Sejauh ini kan sudah banyak yang 100 persen termasuk transportasi publik. PTM sedang didiskusikan, dibahas dan dievaluasi," ucap Riza Patria di Balai Kota Jakarta.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022, PPKM di DKI Jakarta masih pada level dua. Sesuai Inmendagri itu, pembelajaran dapat diadakan PTM terbatas atau jarak jauh sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. SKB empat menteri itu yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:  160 Km Pemeliharaan Jalan Sistem Swakelola

Dalam SKB itu disebutkan satuan pendidikan di daerah dengan PPKM level dua, dilaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen dari kapasitas ruang kelas. PTM diadakan setiap hari dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari.(jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat soal PTM

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat soal kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen menyusul penurunan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level dua.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini PTM 100 persen karena sedang disiapkan konsepnya oleh Kemendikbud," kata Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah di Jakarta, Selasa (22/3).

Nantinya, apabila sudah ada aturan dari pemerintah pusat, maka Dinas Pendidikan DKI menerbitkan aturan turunan terkait PTM berkapasitas 100 persen. Mengingat belum adanya aturan yang terbaru, maka pihaknya saat ini masih memberlakukan PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen. "Masih 50 persen karena sekarang masih dalam ujian. Jadi SMP, SMK sedang ujian sekolah, SD sedang ujian praktk," ucapnya.

Baca Juga:  Lagi, Minibus Tabrak Truk di Tol Permai Renggut Korban Jiwa

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan aturan soal PTM berkapasitas 100 persen akan diterbitkan dalam waktu dekat menunggu aturan dari pemerintah pusat. "Sejauh ini kan sudah banyak yang 100 persen termasuk transportasi publik. PTM sedang didiskusikan, dibahas dan dievaluasi," ucap Riza Patria di Balai Kota Jakarta.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022, PPKM di DKI Jakarta masih pada level dua. Sesuai Inmendagri itu, pembelajaran dapat diadakan PTM terbatas atau jarak jauh sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. SKB empat menteri itu yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:  Simpatisan FPI Datangi Kantor Polisi Minta Ditahan

Dalam SKB itu disebutkan satuan pendidikan di daerah dengan PPKM level dua, dilaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen dari kapasitas ruang kelas. PTM diadakan setiap hari dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari.(jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat soal kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen menyusul penurunan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level dua.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini PTM 100 persen karena sedang disiapkan konsepnya oleh Kemendikbud," kata Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah di Jakarta, Selasa (22/3).

Nantinya, apabila sudah ada aturan dari pemerintah pusat, maka Dinas Pendidikan DKI menerbitkan aturan turunan terkait PTM berkapasitas 100 persen. Mengingat belum adanya aturan yang terbaru, maka pihaknya saat ini masih memberlakukan PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen. "Masih 50 persen karena sekarang masih dalam ujian. Jadi SMP, SMK sedang ujian sekolah, SD sedang ujian praktk," ucapnya.

Baca Juga:  Simpatisan FPI Datangi Kantor Polisi Minta Ditahan

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan aturan soal PTM berkapasitas 100 persen akan diterbitkan dalam waktu dekat menunggu aturan dari pemerintah pusat. "Sejauh ini kan sudah banyak yang 100 persen termasuk transportasi publik. PTM sedang didiskusikan, dibahas dan dievaluasi," ucap Riza Patria di Balai Kota Jakarta.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022, PPKM di DKI Jakarta masih pada level dua. Sesuai Inmendagri itu, pembelajaran dapat diadakan PTM terbatas atau jarak jauh sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. SKB empat menteri itu yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:  Pengurusan Paspor di Dumai Masih Berjalan

Dalam SKB itu disebutkan satuan pendidikan di daerah dengan PPKM level dua, dilaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen dari kapasitas ruang kelas. PTM diadakan setiap hari dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari.(jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari