Jumat, 16 Oktober 2026
- Advertisement -

Terinspirasi Gunungan Wayang, Kemenag Kenalkan Logo Baru Halal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan logo baru label halal. Logonya berbeda jauh dengan label halal yang selama ini dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo label halal Kemenag ini terkesan khas Jawa karena terinspirasi gunungan wayang.

Logo baru label halal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) 40/2022 tentang Penetapan Label Halal. Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menyatakan, logo baru label halal itu berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Aqil lantas menjelaskan filosofi logo baru label halal tersebut. Dia mengakui, label halal itu mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan menggambarkan artefak budaya yang unik, berkarakter kuat, dan mewakili Indonesia.

Baca Juga:  Impian Didi Kempot, Ingin Umrah dan Nyanyikan Lagu Jawa Nuansa Islam

"Bentuk label halal terdiri atas dua objek. Yaitu, bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit," paparnya. Bentuknya, limas dan lancip ke atas. Bentuk itu melambangkan kehidupan manusia.

Dia mengungkapkan, bentuk gunungan pada logo label halal tersusun dari kaligrafi huruf Arab. Yaitu, ha, lamalif, dan lam dalam satu rangkaian. Lantas, terbentuk kata halal. Kemudian, di bagian bawah tertulis dengan jelas Halal Indonesia.

Aqil menuturkan, label atau logo Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama. Selain itu, hijau tosca dipilih sebagai warna sekundernya. "Warna ungu merepresentasikan keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi," jelasnya. Warna hijau tosca mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.(wan/c14/oni/jpg)

Baca Juga:  Tunjangan Guru Langsung Masuk ke Rekening

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan logo baru label halal. Logonya berbeda jauh dengan label halal yang selama ini dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo label halal Kemenag ini terkesan khas Jawa karena terinspirasi gunungan wayang.

Logo baru label halal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) 40/2022 tentang Penetapan Label Halal. Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menyatakan, logo baru label halal itu berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Aqil lantas menjelaskan filosofi logo baru label halal tersebut. Dia mengakui, label halal itu mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan menggambarkan artefak budaya yang unik, berkarakter kuat, dan mewakili Indonesia.

Baca Juga:  Tak Ada Jaminan KPK Bakal Bisa Bekerja Independen

"Bentuk label halal terdiri atas dua objek. Yaitu, bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit," paparnya. Bentuknya, limas dan lancip ke atas. Bentuk itu melambangkan kehidupan manusia.

Dia mengungkapkan, bentuk gunungan pada logo label halal tersusun dari kaligrafi huruf Arab. Yaitu, ha, lamalif, dan lam dalam satu rangkaian. Lantas, terbentuk kata halal. Kemudian, di bagian bawah tertulis dengan jelas Halal Indonesia.

- Advertisement -

Aqil menuturkan, label atau logo Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama. Selain itu, hijau tosca dipilih sebagai warna sekundernya. "Warna ungu merepresentasikan keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi," jelasnya. Warna hijau tosca mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.(wan/c14/oni/jpg)

Baca Juga:  PT SPR dan PT SAI Kerja Sama Perdagangan Komoditi Antar Daerah

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan logo baru label halal. Logonya berbeda jauh dengan label halal yang selama ini dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo label halal Kemenag ini terkesan khas Jawa karena terinspirasi gunungan wayang.

Logo baru label halal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) 40/2022 tentang Penetapan Label Halal. Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menyatakan, logo baru label halal itu berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Aqil lantas menjelaskan filosofi logo baru label halal tersebut. Dia mengakui, label halal itu mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan menggambarkan artefak budaya yang unik, berkarakter kuat, dan mewakili Indonesia.

Baca Juga:  430 Ribu Pejabat Eselon III dan IV Terancam

"Bentuk label halal terdiri atas dua objek. Yaitu, bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit," paparnya. Bentuknya, limas dan lancip ke atas. Bentuk itu melambangkan kehidupan manusia.

Dia mengungkapkan, bentuk gunungan pada logo label halal tersusun dari kaligrafi huruf Arab. Yaitu, ha, lamalif, dan lam dalam satu rangkaian. Lantas, terbentuk kata halal. Kemudian, di bagian bawah tertulis dengan jelas Halal Indonesia.

Aqil menuturkan, label atau logo Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama. Selain itu, hijau tosca dipilih sebagai warna sekundernya. "Warna ungu merepresentasikan keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi," jelasnya. Warna hijau tosca mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.(wan/c14/oni/jpg)

Baca Juga:  Menyalami Pegawai Tiap Lantai, Menteri Bambang Disambut Hangat

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari