PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Sidang suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA) yang melibatkan Bupati nonaktif Kuantan Singingi Andi Putra (AP) kembali digelar, Jumat (4/3). Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH tersebut masih berkutat pada uang Rp500 juta yang diberikan terdakwa GM PT AA Sudarso kepada AP.
Pada sidang sebelumnya, Komisaris PT AA Frank Wijaya membantah uang itu adalah uang suap untuk memuluskan HGU perusahaan perkebunan tersebut yang sedang diurus izinnya. Uang itu menurutnya adalah uang pinjaman untuk AP.
Hal senada juga disampaikan AP saat memberikan kesaksian secara virtual pada persidangan sebelumnya. AP yang bersaksi untuk Sudarso membantah uang tersebut sebagai suap atas rencana penerbitan surat rekomendasi kebun plasma KKPA PT AA yang menjadi syarat keluarnya izin HGU. Seperti diucapkan Frank Wijaya, AP juga menyebutkan uang Rp500 juta itu adalah pinjaman.
Pada sidang Jumat (4/3) siang, terdakwa Sudarso awalnya juga menyebutkan bahwa uang itu adalah uang pinjaman. Mendengar hal itu Hakim Dahlan mempertanyakan kebenaran hal itu, karena pada sidang sebelumnya Frank Wijaya mengaku tidak punya surat perjanjian utang di antara pihak yang terlibat kepada Hakim Dahlan.
''Sulit menerjemahkan soal pemberian uang itu. Tapi pemberian uang itu dengan harapan perusahaan dibantu untuk pengurusan izin HGU,'' kata Sudarso.
Sementara itu Jaksa KPK Meyer Simanjuntak tidak mempersoalkan bantahan-bantahan itu, baik dari Frank Wijaya maupun dari Andi Putra sendiri. Meyer yakin dengan bukti-bukti yang telah diperolehnya, maupun keterangan saksi lainnya selama beberapa sidang terakhir.
''Kan ada banyak petunjuk lain. Tidak sekadar pengakuan. Ada bukti percakapan di WhatsApp. Jadi, sabar saja. Semua akan terungkap,'' kata Meyer.(end)
PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Sidang suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA) yang melibatkan Bupati nonaktif Kuantan Singingi Andi Putra (AP) kembali digelar, Jumat (4/3). Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH tersebut masih berkutat pada uang Rp500 juta yang diberikan terdakwa GM PT AA Sudarso kepada AP.
Pada sidang sebelumnya, Komisaris PT AA Frank Wijaya membantah uang itu adalah uang suap untuk memuluskan HGU perusahaan perkebunan tersebut yang sedang diurus izinnya. Uang itu menurutnya adalah uang pinjaman untuk AP.
- Advertisement -
Hal senada juga disampaikan AP saat memberikan kesaksian secara virtual pada persidangan sebelumnya. AP yang bersaksi untuk Sudarso membantah uang tersebut sebagai suap atas rencana penerbitan surat rekomendasi kebun plasma KKPA PT AA yang menjadi syarat keluarnya izin HGU. Seperti diucapkan Frank Wijaya, AP juga menyebutkan uang Rp500 juta itu adalah pinjaman.
Pada sidang Jumat (4/3) siang, terdakwa Sudarso awalnya juga menyebutkan bahwa uang itu adalah uang pinjaman. Mendengar hal itu Hakim Dahlan mempertanyakan kebenaran hal itu, karena pada sidang sebelumnya Frank Wijaya mengaku tidak punya surat perjanjian utang di antara pihak yang terlibat kepada Hakim Dahlan.
- Advertisement -
''Sulit menerjemahkan soal pemberian uang itu. Tapi pemberian uang itu dengan harapan perusahaan dibantu untuk pengurusan izin HGU,'' kata Sudarso.
Sementara itu Jaksa KPK Meyer Simanjuntak tidak mempersoalkan bantahan-bantahan itu, baik dari Frank Wijaya maupun dari Andi Putra sendiri. Meyer yakin dengan bukti-bukti yang telah diperolehnya, maupun keterangan saksi lainnya selama beberapa sidang terakhir.
''Kan ada banyak petunjuk lain. Tidak sekadar pengakuan. Ada bukti percakapan di WhatsApp. Jadi, sabar saja. Semua akan terungkap,'' kata Meyer.(end)