Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pelaku Usaha Masih Langgar Aturan PPKM

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Pekanbaru sudah sepekan berjalan. Dari pengawasan yang dilakukan Satgas Covid-19 Pekanbaru, masih ditemukan pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM.

Satgas  mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat. Satgas juga rutin melakukan pengawasan ke sejumlah titik keramaian dan memberikan penindakan bagi pelanggar prokes.

"Masih kami temukan yang melanggar prokes. Terutama pada mereka yang ada di satu tempat keramaian, seperti pusat kuliner dan hiburan," kata Kasatpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang, Senin (21/2).

Sebagian besar pelanggaran adalah tidak menggunakan masker dan berkerumun.

Pihaknya meminta pelaku usaha lebih disiplin mematuhi aturan dan menerapkan prokes pencegahan Covid-19. Ia tidak menampik masih didapati adanya tempat usaha yang melanggar Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru tentang PPKM Level 3 khususnya terkait kapasitas pengunjung yang melebihi 50 persen.

Baca Juga:  Suhardiman Digadangkan Jadi Ketua DPC Gerindra Kuansing

"Rata-rata, pelanggarannya itu yang masih kita temukan. Kami minta pengelola agar patuh terhadap aturan PPKM level 3 ini. Untuk itu, kita dorong para pelaku usaha agar patuh dan disiplin mematuhi prokes," tegas dia.(ali)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Pekanbaru sudah sepekan berjalan. Dari pengawasan yang dilakukan Satgas Covid-19 Pekanbaru, masih ditemukan pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM.

Satgas  mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat. Satgas juga rutin melakukan pengawasan ke sejumlah titik keramaian dan memberikan penindakan bagi pelanggar prokes.

- Advertisement -

"Masih kami temukan yang melanggar prokes. Terutama pada mereka yang ada di satu tempat keramaian, seperti pusat kuliner dan hiburan," kata Kasatpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang, Senin (21/2).

Sebagian besar pelanggaran adalah tidak menggunakan masker dan berkerumun.

- Advertisement -

Pihaknya meminta pelaku usaha lebih disiplin mematuhi aturan dan menerapkan prokes pencegahan Covid-19. Ia tidak menampik masih didapati adanya tempat usaha yang melanggar Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru tentang PPKM Level 3 khususnya terkait kapasitas pengunjung yang melebihi 50 persen.

Baca Juga:  Sejumlah Jabatan Eselon III Masih Kosong

"Rata-rata, pelanggarannya itu yang masih kita temukan. Kami minta pengelola agar patuh terhadap aturan PPKM level 3 ini. Untuk itu, kita dorong para pelaku usaha agar patuh dan disiplin mematuhi prokes," tegas dia.(ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari