Sabtu, 23 November 2024
spot_img

AHY: Fraksi Demokrat di DPR Harus Tolak Aturan Baru JHT

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menginstruksikan agar Fraksi Partai Demokrat di DPR menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah satu poin aturan yang mendapat kritik adalah pencairan JHT yang syaratnya harus saat usia 56 tahun.

"Saya instruksikan Fraksi Demokrat untuk menolak dan mendesak pemerintah membatalkan kebijakan tersebut," kata AHY, usai bertemu para buruh salah satu pabrik di Sidoarjo, Jawa Timur, Ahad (20/2/2022).

Putra sulung Presiden Ke-5 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan dirinya prihatin. Ia pun menyebut bahwa aturan baru JHT ini adalah sebuah ketidakadilan bagi para pekerja.

"Saya mencoba merasakan betapa saudara pekerja di Indonesia diperlakukan tidak adil. Saya sepakat apa yang terjadi dengan JHT, tidak adil dan tidak logis," ujarnya.

Baca Juga:  Hanya Rp100 Ribu, Bisa Belanja Koleksi Zoya

Permenaker nomor 2 Tahun 2022 itu menurutnya telah menghambat buruh yang ingin mengambil haknya. Semestinya pemerintah melibatkan para pekerja dalam proses pengambilan kebijakan.

"Para pekerja harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup mereka. Ini nasib pekerja," katanya.

Keluhan tentang aturan baru JHT ini tidak hanya didengarnya di Jatim, tapi juga datang dari berbagai wilayah di Indonesia. Para pekerja bersikap sama, mereka berharap agar aspirasinya didengar dan diperjuangkan.

"Kemarin saya baru kembali dari Makassar juga mendapatkan curhat yang sama. Mereka marah, kecewa dan memohon pertolongan. Ini yang harus diperjuangkan," kata AHY.

Buruh di Jatim sendiri telah melakukan unjuk rasa dengan menggeruduk Gedung DPRD Provinsi Jatim, Rabu (16/2).

Baca Juga:  Gunakan Media Digital, Strategi Pengusaha Perempuan Pekanbaru Bertahan

Ketua DPW FSPMI, Jazuli, dalam aksi itu mendesak DPRD dan Pemprov Jatim untuk merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mempersyaratkan usia 56 tahun.

Dana JHT, lanjut dia juga bukan pemberian pemerintah, tetapi merupakan iuran bersama antara buruh dan pengusaha. Buruh membayar 2 persen dan pengusaha 3,7 persen, sehingga totalnya menjadi 5,7 persen.

JHT, ucap Jazuli, adalah tabungan bagi buruh untuk persiapan pensiun. Terutama sebagai dana untuk menyambung kehidupannya, saat tidak lagi menerima pendapatan rutin dari perusahaan.

"Jadi tidak tepat jika pemerintah ikut mengatur bahkan mempersulit pencairan JHT buruh," ujarnya

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menginstruksikan agar Fraksi Partai Demokrat di DPR menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah satu poin aturan yang mendapat kritik adalah pencairan JHT yang syaratnya harus saat usia 56 tahun.

- Advertisement -

"Saya instruksikan Fraksi Demokrat untuk menolak dan mendesak pemerintah membatalkan kebijakan tersebut," kata AHY, usai bertemu para buruh salah satu pabrik di Sidoarjo, Jawa Timur, Ahad (20/2/2022).

Putra sulung Presiden Ke-5 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan dirinya prihatin. Ia pun menyebut bahwa aturan baru JHT ini adalah sebuah ketidakadilan bagi para pekerja.

- Advertisement -

"Saya mencoba merasakan betapa saudara pekerja di Indonesia diperlakukan tidak adil. Saya sepakat apa yang terjadi dengan JHT, tidak adil dan tidak logis," ujarnya.

Baca Juga:  XL Axiata Pertegas Dukung Digitalisasi UMKM Perempuan

Permenaker nomor 2 Tahun 2022 itu menurutnya telah menghambat buruh yang ingin mengambil haknya. Semestinya pemerintah melibatkan para pekerja dalam proses pengambilan kebijakan.

"Para pekerja harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup mereka. Ini nasib pekerja," katanya.

Keluhan tentang aturan baru JHT ini tidak hanya didengarnya di Jatim, tapi juga datang dari berbagai wilayah di Indonesia. Para pekerja bersikap sama, mereka berharap agar aspirasinya didengar dan diperjuangkan.

"Kemarin saya baru kembali dari Makassar juga mendapatkan curhat yang sama. Mereka marah, kecewa dan memohon pertolongan. Ini yang harus diperjuangkan," kata AHY.

Buruh di Jatim sendiri telah melakukan unjuk rasa dengan menggeruduk Gedung DPRD Provinsi Jatim, Rabu (16/2).

Baca Juga:  Data Tak Sesuai Sebabkan Kartu Bansos KPM Terblokir

Ketua DPW FSPMI, Jazuli, dalam aksi itu mendesak DPRD dan Pemprov Jatim untuk merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mempersyaratkan usia 56 tahun.

Dana JHT, lanjut dia juga bukan pemberian pemerintah, tetapi merupakan iuran bersama antara buruh dan pengusaha. Buruh membayar 2 persen dan pengusaha 3,7 persen, sehingga totalnya menjadi 5,7 persen.

JHT, ucap Jazuli, adalah tabungan bagi buruh untuk persiapan pensiun. Terutama sebagai dana untuk menyambung kehidupannya, saat tidak lagi menerima pendapatan rutin dari perusahaan.

"Jadi tidak tepat jika pemerintah ikut mengatur bahkan mempersulit pencairan JHT buruh," ujarnya

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari