Jumat, 22 November 2024
spot_img

Dinilai Kontroversial, Ketua DPD Minta Pemerintah Cabut Permenaker 02/2022 tentang JHT

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti menyoroti Permenaker 02 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dia menganggap aturan itu merugikan pekerja.  

"Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang mendukung masyarakat, dalam hal ini pekerja. Jangan sebaliknya kebijakan dibuat untuk membuat susah," kata dia dalam sebuah diskusi yang digelar pada Ahad (13/2/2022).  

Eks Ketua Umum PSSI itu menilai Permenaker 02 Tahun 2022 seperti membuat pekerja ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.

Sebab, aturan tersebut menyebut jika pekerja yang mengalami PHK atau pengunduran diri baru bisa mengambil dana JHT saat usia pensiun atau di umur 56 tahun.   

Baca Juga:  Pasca Kebakaran di Gang Teguh, Polisi Lakukan Penyelidikan

"Bayangkan jika seorang pekerja di PHK pada usia 40 tahun, dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahu atau harus menunggu 16 tahun. Padahal, uang tersebut harusnya bisa membantu pekerja yang di-PHK untuk melakukan hal-hal yang produktif," ujarnya.  

Oleh karena itu, dia menganggap peraturan baru ini sangat kontras dengan aturan lama yang menyebut bila pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu sebulan saja untuk mencairkan JHT.

"Pemerintah harus segera mencabut Permenaker 02 Tahun 2022. Jangan sampai muncul gejolak di masyarakat. Karena dampaknya bisa meluas. Pemerintah harus peka dengan suara-suara di masyarakat. Khususnya pekerja yang menjadi objek dari peraturan tersebut," katanya.

Baca Juga:  Aktor Laga Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan

 Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, Permenaker 2 Tahun 2022 bisa menimbulkan persepsi mengenai penggunaan uang di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pada akhirnya, para pekerja akan mempertanyakan dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum masalah ini menjadi bola liar, pemerintah lebih baik segera bersikap, cabut Permenaker 02 Tahun 2022," kata dia.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti menyoroti Permenaker 02 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dia menganggap aturan itu merugikan pekerja.  

"Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang mendukung masyarakat, dalam hal ini pekerja. Jangan sebaliknya kebijakan dibuat untuk membuat susah," kata dia dalam sebuah diskusi yang digelar pada Ahad (13/2/2022).  

- Advertisement -

Eks Ketua Umum PSSI itu menilai Permenaker 02 Tahun 2022 seperti membuat pekerja ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.

Sebab, aturan tersebut menyebut jika pekerja yang mengalami PHK atau pengunduran diri baru bisa mengambil dana JHT saat usia pensiun atau di umur 56 tahun.   

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Tenaga Pendidik Non-PNS

"Bayangkan jika seorang pekerja di PHK pada usia 40 tahun, dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahu atau harus menunggu 16 tahun. Padahal, uang tersebut harusnya bisa membantu pekerja yang di-PHK untuk melakukan hal-hal yang produktif," ujarnya.  

Oleh karena itu, dia menganggap peraturan baru ini sangat kontras dengan aturan lama yang menyebut bila pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu sebulan saja untuk mencairkan JHT.

"Pemerintah harus segera mencabut Permenaker 02 Tahun 2022. Jangan sampai muncul gejolak di masyarakat. Karena dampaknya bisa meluas. Pemerintah harus peka dengan suara-suara di masyarakat. Khususnya pekerja yang menjadi objek dari peraturan tersebut," katanya.

Baca Juga:  Proses Penyadapan oleh KPK Tak Terkendala

 Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, Permenaker 2 Tahun 2022 bisa menimbulkan persepsi mengenai penggunaan uang di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pada akhirnya, para pekerja akan mempertanyakan dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum masalah ini menjadi bola liar, pemerintah lebih baik segera bersikap, cabut Permenaker 02 Tahun 2022," kata dia.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari