Jumat, 22 November 2024

KSHUMI: Tuduhan Pada UAS Tak Terpenuhi

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) memberikan pendapat hukum terkait kasus yang dituduhkan kepada UAS. Yakni menistakan salib dan patung yang merupakan simbol agama Katolik dan Kristen Protestan.

Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan dalam pendapat hukumnya yang diterima Riau Pos, Senin (19/8), menyampaikan bahwa tuduhan pidana yang ditujukan kepada mubalig asal Riau itu tidak terpenuhi.

- Advertisement -

"Saya berpendapat bahwa ceramah UAS tidak dapat dinilai sebagai pidana penistaan agama," ucap Chandra dalam keterangan tertulisnya.

Pendapat itu dia sampaikan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, di dalam setiap agama dimungkinkan terdapat kajian tentang ketuhanan atau teologi atau di dalam Islam dapat disebut tauhid atau aqidah. Sehingga setiap tokoh agama tidak boleh dilarang menyampaikan hal tersebut selama disampaikan kepada pemeluk agamanya dan dalam acara keagamaan.

"Terkecuali disampaikan kepada pemeluk agama lain di forum terbuka, tetapi hal ini dapat dimungkinkan apabila pembicara diundang oleh tokoh agama tertentu dengan maksud untuk mengetahui konsep teologi dari agama tertentu," tutur Chandra.

- Advertisement -
Baca Juga:  Hari Ini, Sudah 20 Ribu ODP di Riau

Kedua, bahwa apabila UAS dilaporkan atas ceramah tentang teologi atau aqidah/tauhid, maka ini sangat berbahaya. Kenapa? Karena dapat dimungkinkan antarpemeluk agama akan saling melaporkan tokoh-tokoh agamanya dan kitab sucinya yang membahas tentang teologi (ilmu ketuhanan) dalam perspektif agamanya.

"Misalnya di dalam Alquran ada surah Al-Ikhlas yang menjelaskan tentang keesaan Allah SWT, Allah SWT tidak beranak dan tidak diperanakan. Apakah surah Al-Ikhlas akan dilaporkan atas pidana penistaan agama?" kata sekjen LBH Pelita Umat ini.

Ketiga, bahwa terkait video yang tersebar, patut terlebih dahulu dilihat apakah diedit dan dipublikasikan dalam rangka kajian keilmuan teologi atau aqidah yang khusus diperuntukkan bagi umat Islam. Karena apabila video tersebut dilaporkan atas dasar pidana penistaan agama, maka sangat berbahaya akan terjadi saling lapor.

Baca Juga:  Riau Petroleum Ditunjuk Kelola PI Blok Rokan

Menurut Chandra, ada banyak video yang disampaikan oleh tokoh agama lain yang juga dapat dinilai sebagai penistaan agama, misalnya tersebar di media sosial ada video yang diduga pendeta sebut Batu Hajar Aswad dihuni 8.888 jin yang dikepalai seorang jin yang bernama Huda Alhadiri.

Keempat, bahwa Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah dan kajian dalam rangka memudahkan umat untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

"Oleh karena itu kaum muslimin tidak boleh dilarang untuk mengkaji, mengamalkan ajaran Islam seperti aqidah atau tauhid, syari'ah, khilafah, hijab dan lainnya," jelas Chandra.

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Sumber : Jawa Pos
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) memberikan pendapat hukum terkait kasus yang dituduhkan kepada UAS. Yakni menistakan salib dan patung yang merupakan simbol agama Katolik dan Kristen Protestan.

Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan dalam pendapat hukumnya yang diterima Riau Pos, Senin (19/8), menyampaikan bahwa tuduhan pidana yang ditujukan kepada mubalig asal Riau itu tidak terpenuhi.

- Advertisement -

"Saya berpendapat bahwa ceramah UAS tidak dapat dinilai sebagai pidana penistaan agama," ucap Chandra dalam keterangan tertulisnya.

Pendapat itu dia sampaikan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, di dalam setiap agama dimungkinkan terdapat kajian tentang ketuhanan atau teologi atau di dalam Islam dapat disebut tauhid atau aqidah. Sehingga setiap tokoh agama tidak boleh dilarang menyampaikan hal tersebut selama disampaikan kepada pemeluk agamanya dan dalam acara keagamaan.

- Advertisement -

"Terkecuali disampaikan kepada pemeluk agama lain di forum terbuka, tetapi hal ini dapat dimungkinkan apabila pembicara diundang oleh tokoh agama tertentu dengan maksud untuk mengetahui konsep teologi dari agama tertentu," tutur Chandra.

Baca Juga:  Riau Petroleum Ditunjuk Kelola PI Blok Rokan

Kedua, bahwa apabila UAS dilaporkan atas ceramah tentang teologi atau aqidah/tauhid, maka ini sangat berbahaya. Kenapa? Karena dapat dimungkinkan antarpemeluk agama akan saling melaporkan tokoh-tokoh agamanya dan kitab sucinya yang membahas tentang teologi (ilmu ketuhanan) dalam perspektif agamanya.

"Misalnya di dalam Alquran ada surah Al-Ikhlas yang menjelaskan tentang keesaan Allah SWT, Allah SWT tidak beranak dan tidak diperanakan. Apakah surah Al-Ikhlas akan dilaporkan atas pidana penistaan agama?" kata sekjen LBH Pelita Umat ini.

Ketiga, bahwa terkait video yang tersebar, patut terlebih dahulu dilihat apakah diedit dan dipublikasikan dalam rangka kajian keilmuan teologi atau aqidah yang khusus diperuntukkan bagi umat Islam. Karena apabila video tersebut dilaporkan atas dasar pidana penistaan agama, maka sangat berbahaya akan terjadi saling lapor.

Baca Juga:  Libur Picu Kenaikan Kasus

Menurut Chandra, ada banyak video yang disampaikan oleh tokoh agama lain yang juga dapat dinilai sebagai penistaan agama, misalnya tersebar di media sosial ada video yang diduga pendeta sebut Batu Hajar Aswad dihuni 8.888 jin yang dikepalai seorang jin yang bernama Huda Alhadiri.

Keempat, bahwa Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah dan kajian dalam rangka memudahkan umat untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

"Oleh karena itu kaum muslimin tidak boleh dilarang untuk mengkaji, mengamalkan ajaran Islam seperti aqidah atau tauhid, syari'ah, khilafah, hijab dan lainnya," jelas Chandra.

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Sumber : Jawa Pos
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari