JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar mengaku pihaknya bersama pemerintah akan menyiapkan argumentasi untuk menghadapi gugatan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang dilayangkan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Cak Imin, sapaan akrabnya, mengaku menghormati gugatan tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan konstitusional setiap warga di negara hukum. Namun, ia menegaskan DPR dan pemerintah tak akan tinggal diam menghadapi gugatan UU IKN.
"Memang hak konstitusional warga negara adalah mengajukan itu. silahkan saja tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen," kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) sebelumnya mengajukan gugatan ke MK terhadap UU IKN. Gugatan tersebut berupa uji formil karena UU IKN dianggap janggal selama proses pembahasan hingga disahkan oleh DPR.
Beberapa pihak yang tergabung dalam koalisi gugatan tersebut mulai dari kelompok purnawirawan TNI seperti Jenderal Tyasno Sudarto, Mayjen Soenarko, Letjen Yayat Sudrajat, hingga Letjen Suharto.
Adapula tokoh masyarakat sipil seperti, Marwan Batubara, Agung Mozin, Neno Warisman, Syamsul Balda dan lainnya.
Gugatan juga rencananya akan dilayangkan elemen masyarakat yang mengatasnamakan Komite Penegak Konstitusi. Mereka terdiri dari sejumlah tokoh masyarakat dan cendekiawan seperti Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Faisal Basri, Didin Damanhuri, Muhammad Said Didu, Muhammad Fadhil Hasan, Widi Pratikto, Daniel Rasyid, Anthony Budiawan, dan Sabriati Aziz.
Sementara menanggapi hal itu, Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, sebagai bagian dari partai koalisi meyakini bahwa pembahasan UU IKN di parlemen telah memenuhi prosedur. Dia membantah tudingan konspirasi jahat dalam pengesahan UU tersebut.
Lagi pula, lelaki yang karib disapa Awiek menilai dugaan konspirasi dalam penyusunan UU IKN tak akan dibahas oleh MK. Biasanya, kata dia, MK hanya akan memproses gugatan dalam hal formil dan materiil.
"Di MK itu biasanya mendalilkan apakah pasal itu bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD 1945. Nah, terkait dengan hal tersebut, kami meyakini pembahasan RUU IKN ini sudah melalui prosedur," kata dia saat dihubungi.
Di sisi lain, Wakil Ketua Baleg DPR itu mengatakan, pihaknya siap menghadapi dalil para penggugat. Ia menegaskan DPR akan mempertahankan argumen bahwa UU IKN tak menyalahi prosedur.
"Nanti kita berlakukan adu argumen, beradu pendapat di MK. Tentu kami akan mempertahankan pendapat kami yakini benar, dan yang kami lakukan benar," katanya.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun