Jumat, 9 Oktober 2026
- Advertisement -

KSAL: 22 Kapal Perang Tidak Terpakai

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menyebut 22 kapal perang Indonesia telah diajukan untuk dilakukan penghapusan.

Adapun saat ini DPR telah menyetujui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk menjual dua eks kapal perang Indonesia yakni KRI Teluk Mandar 514 dan eks KRI Teluk Penyu 513.

"Bahwa di TNI AL saat ini ada 22 KRI yang diajukan untuk penghapusan selain dari dua kapal yang sekarang ini diajukan ke DPR," ujar Yudo dalam rapat kerja di Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1).

Yudo mengungkapkan 22 kapal tersebut kondisinya sudah tidak layak. Bahkan kata dia, ada ada tiga KRI yant sudah tenggelam. Itu adalah KRI Nusa Utara, KRI Teluk Rate, dan KRI Pati Unus.

Baca Juga:  Jadi Orang Terkaya di Dunia, Ternyata Ini HP yang Dipakai Bill Gates

"Dari 22 kapal yang kita ajukan penghapus ada tiga kapal yang sudah tenggelam," ujar Yudo.

Menurut Yudo, KRI Teluk Rate tenggelam di Surabaya, kemudian KRI Nusa Utara tenggelam di Bitung Manado, dan KRI Pati Unus tenggelam di Belawan.

Yudo menyebut keberadaan 22 kapal perang sudah tidak terpakai dan sangat menganggu operasional dermaga. Karena dermaga hanya diperuntukan bagi kapal-kapal yang siap beroperasi.

"Ini sangat mengganggu operasional dari dermaga kita apabila dengan dermga yang terbatas didahulukan untuk kapal-kapal yang siap operasional sehingga terganggu dengan adanya kapal-kapal ini," ungkapnya.

Yudo mengatakan, selain dua kapal yang sudah disetujui untuk dihapus, masih ada satu lagi kapal yang menunggu persetujuan DPR. Satu kapal ini sudah muncul Keputusan Presiden untuk dihapus. Yaitu KRI Teluk Sampit 515.

Baca Juga:  Waspadai 3 Jenis Penyakit 

"Kami laporkan bahwa pada 15 Desember 2021 juga telah muncul Keputusan Presiden ada satu lagi kapal yang sejenis, KRI Teluk Sampit 515," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menyebut 22 kapal perang Indonesia telah diajukan untuk dilakukan penghapusan.

Adapun saat ini DPR telah menyetujui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk menjual dua eks kapal perang Indonesia yakni KRI Teluk Mandar 514 dan eks KRI Teluk Penyu 513.

"Bahwa di TNI AL saat ini ada 22 KRI yang diajukan untuk penghapusan selain dari dua kapal yang sekarang ini diajukan ke DPR," ujar Yudo dalam rapat kerja di Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1).

Yudo mengungkapkan 22 kapal tersebut kondisinya sudah tidak layak. Bahkan kata dia, ada ada tiga KRI yant sudah tenggelam. Itu adalah KRI Nusa Utara, KRI Teluk Rate, dan KRI Pati Unus.

Baca Juga:  Kapolsek Koto Gasib Sosialisasi Deteksi Dini Radikalisme dan Terorisme

"Dari 22 kapal yang kita ajukan penghapus ada tiga kapal yang sudah tenggelam," ujar Yudo.

- Advertisement -

Menurut Yudo, KRI Teluk Rate tenggelam di Surabaya, kemudian KRI Nusa Utara tenggelam di Bitung Manado, dan KRI Pati Unus tenggelam di Belawan.

Yudo menyebut keberadaan 22 kapal perang sudah tidak terpakai dan sangat menganggu operasional dermaga. Karena dermaga hanya diperuntukan bagi kapal-kapal yang siap beroperasi.

- Advertisement -

"Ini sangat mengganggu operasional dari dermaga kita apabila dengan dermga yang terbatas didahulukan untuk kapal-kapal yang siap operasional sehingga terganggu dengan adanya kapal-kapal ini," ungkapnya.

Yudo mengatakan, selain dua kapal yang sudah disetujui untuk dihapus, masih ada satu lagi kapal yang menunggu persetujuan DPR. Satu kapal ini sudah muncul Keputusan Presiden untuk dihapus. Yaitu KRI Teluk Sampit 515.

Baca Juga:  Bupati Kampar: Bantuan APD dari RAPP, APR, dan Asian Agri Ini Sangat Diperlukan

"Kami laporkan bahwa pada 15 Desember 2021 juga telah muncul Keputusan Presiden ada satu lagi kapal yang sejenis, KRI Teluk Sampit 515," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menyebut 22 kapal perang Indonesia telah diajukan untuk dilakukan penghapusan.

Adapun saat ini DPR telah menyetujui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk menjual dua eks kapal perang Indonesia yakni KRI Teluk Mandar 514 dan eks KRI Teluk Penyu 513.

"Bahwa di TNI AL saat ini ada 22 KRI yang diajukan untuk penghapusan selain dari dua kapal yang sekarang ini diajukan ke DPR," ujar Yudo dalam rapat kerja di Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1).

Yudo mengungkapkan 22 kapal tersebut kondisinya sudah tidak layak. Bahkan kata dia, ada ada tiga KRI yant sudah tenggelam. Itu adalah KRI Nusa Utara, KRI Teluk Rate, dan KRI Pati Unus.

Baca Juga:  Jadi Orang Terkaya di Dunia, Ternyata Ini HP yang Dipakai Bill Gates

"Dari 22 kapal yang kita ajukan penghapus ada tiga kapal yang sudah tenggelam," ujar Yudo.

Menurut Yudo, KRI Teluk Rate tenggelam di Surabaya, kemudian KRI Nusa Utara tenggelam di Bitung Manado, dan KRI Pati Unus tenggelam di Belawan.

Yudo menyebut keberadaan 22 kapal perang sudah tidak terpakai dan sangat menganggu operasional dermaga. Karena dermaga hanya diperuntukan bagi kapal-kapal yang siap beroperasi.

"Ini sangat mengganggu operasional dari dermaga kita apabila dengan dermga yang terbatas didahulukan untuk kapal-kapal yang siap operasional sehingga terganggu dengan adanya kapal-kapal ini," ungkapnya.

Yudo mengatakan, selain dua kapal yang sudah disetujui untuk dihapus, masih ada satu lagi kapal yang menunggu persetujuan DPR. Satu kapal ini sudah muncul Keputusan Presiden untuk dihapus. Yaitu KRI Teluk Sampit 515.

Baca Juga:  Bupati Kampar: Bantuan APD dari RAPP, APR, dan Asian Agri Ini Sangat Diperlukan

"Kami laporkan bahwa pada 15 Desember 2021 juga telah muncul Keputusan Presiden ada satu lagi kapal yang sejenis, KRI Teluk Sampit 515," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari