(RIAUPOS.CO) — Dari 738 warga binaan Lembaga Klas II A Tembilahan, 503 mendapatkan remisi atau pepotongan masa tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke 74 RI, Sabtu (17/8). Selain itu sebanyak 3 orang langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan Agus Pritiatno mengatakan ada beberapa alasan sehingga para warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan. Diantaranya, para warga binaan harus berkelakuan baik.
“Tidak dalam menjalankan masa hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir. Serta memenuhi syarat-syarat lainnya,” kata Kalapas Kelas II A Tembilahan Agus Pritiatno.
Dalam satu tahun, lanjut Agus, pemerintah memberikan 4 pemotongan masa tahanan. Pertama, remisi umum, remisi khusus, remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan, remisi tambahan dan remisi susulan.
“Untuk hari ini yang kita berikan adalah remisi umum,” jelasnya. Dari 503 narapidana yang mendapatkan remisi, 3 diantaranya langsung bebas. Yakni atas nama Mulyadi, M Arianto dan Oskat S.
Surat keputusan remisi diserahkan oleh Bupati Inhil HM Wardan, yang didampingi Kajari Inhil H Susilo, Sekda Inhil H Said Syarifuddin dan unsur pimpinan Forkopimda. Termasuk pimpinan pejabat vertikal.
Pada kesempatan tersebut, Bupati menuturkan remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku memperbaiki kualitas diri.
“Serta meningkatkan kompetensi dan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri,” ujar Bupati saat membacakan Pidato Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.
Bupati juga mengajak semua pihak memandang persoalan kelebihan isi penghuni lapas dari sisi berbeda. Yaitu sebagai modal utama dalam pembangunan ekonomi secara nasional.
Artinya, lanjut Bupati, kelebihan isi penghuni menunjukkan lapas sebenarnya memiliki aset dan potensi luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan ekonomi kreatif. Sehingga pada akhirnya dapat penghasilkan pendapatan negara bukan pajak sebagai bentuk kontribusi pemasyarakatan kepada negara.
Selain itu, diharapkan kepada warga binaan yang masih menjalani masa hukuman maupun yang sudah bebas pasca pemberian remisi agar tetap patuh dan taat hukum sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia.(adv)