Kamis, 19 September 2024

Guru Ngaji di Bengkalis Diduga Cabuli Beberapa Muridnya

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Aksi tak senonoh diduga dilakukan oleh oknum guru mengaji di Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, terhadap muridnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku berinisial Sup (45)  saat ini sudah ditahan di Mapolres Bengkalis.

Korban merupakan anak muridnya yang masih di bawah umur  antara 11-12 tahun

Informasi yang berhasil dirangkum di lapangan menyebutkan, kasus itu terungkap sejak pertengahan Desember 2021 lalu, setelah orangtua korban melaporkan  ke Polsek Siak Kecil dan ditindaklanjuti oleh Polres Bengkalis.

Bahkan, pada Senin (17/1/2022) ada tiga orangtua korban yang menemui sejumlah wartawan di Bengkalis. Ketiganya berinisial S (42), D (36) dan A (45) dan menyampaikan bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual di rumahnya, usai mengajar ngaji terhadap korbannya sambil menunggu waktu salat Isya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kelompok Teror Bersenjata Pimpinan Lamek Taplo Diduga Berada di Distrik Okhira

“Ya, semua korbannya  anak perempuan dan sudah berulang kali dilecehkan dari sejak akhir tahun 2019 lalu. Mudusnya dengan meraba-raba bagian sensitif dan dicium oleh pelaku,“ ujar D mewakili sejumlah orang tua korban, Senin (17/01/22).

Dijelaskannya, setelah anaknya melaporkan ke keluarga pada tanggal 25 Desember 2021 lalu, maka sepakat langsung melapor ke Polsek Siak Kecil pada tanggal 27 Desember 2021. Kemudian laporan ditindaklanjuti ke Polres Bengkalis tanggal 29 Desember 2021.

- Advertisement -

“Kemudian kami sebagai orangtua korban bersama anak kami diminta jumpai psikolog di Pekanbaru, dan kami berangkat pada tanggal 3 Januari 2022 didampingi pihak KPAI dan pihak kepolisian,“ ujarnya.

Setelah pelaku ditangkap pihak Kepolisian pada, Rabu (5/1/2022), satu hari kemudian ada sejumlah pihak tertentu meminta untuk mencabut laporan. Akan tetapi karena menyangkut harga diri dan kehormatan keluarga, kasus tersebut tetap harus ditindaklanjuti sesuai UU yang berlaku.

Baca Juga:  Dua Pengacara Gadungan Diringkus

“Kami sebagai keluarga korban, tetap menuntut keadilan dan pelaku harus diproses secara hukum. Karena pelaku sudah jelas telah hancurkan masa depan anak-anak kami,“ ujarnya lagi.

Namun terkait proses hukumnya, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasi Humas AKP Edwi Sunardi yang dikonfirmasi Riaupos.co, Senin (17/1/2022) mengaku, belum mendapatkan informasi dari bagian Reskrim Polres Bengkalis.

‘’Saya belum ada menerima informasinya dan nanti akan saya tanyakan ke bagian Reskirm,’’ ujarnya singkat.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Aksi tak senonoh diduga dilakukan oleh oknum guru mengaji di Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, terhadap muridnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku berinisial Sup (45)  saat ini sudah ditahan di Mapolres Bengkalis.

Korban merupakan anak muridnya yang masih di bawah umur  antara 11-12 tahun

Informasi yang berhasil dirangkum di lapangan menyebutkan, kasus itu terungkap sejak pertengahan Desember 2021 lalu, setelah orangtua korban melaporkan  ke Polsek Siak Kecil dan ditindaklanjuti oleh Polres Bengkalis.

Bahkan, pada Senin (17/1/2022) ada tiga orangtua korban yang menemui sejumlah wartawan di Bengkalis. Ketiganya berinisial S (42), D (36) dan A (45) dan menyampaikan bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual di rumahnya, usai mengajar ngaji terhadap korbannya sambil menunggu waktu salat Isya.

Baca Juga:  Dua Pengacara Gadungan Diringkus

“Ya, semua korbannya  anak perempuan dan sudah berulang kali dilecehkan dari sejak akhir tahun 2019 lalu. Mudusnya dengan meraba-raba bagian sensitif dan dicium oleh pelaku,“ ujar D mewakili sejumlah orang tua korban, Senin (17/01/22).

Dijelaskannya, setelah anaknya melaporkan ke keluarga pada tanggal 25 Desember 2021 lalu, maka sepakat langsung melapor ke Polsek Siak Kecil pada tanggal 27 Desember 2021. Kemudian laporan ditindaklanjuti ke Polres Bengkalis tanggal 29 Desember 2021.

“Kemudian kami sebagai orangtua korban bersama anak kami diminta jumpai psikolog di Pekanbaru, dan kami berangkat pada tanggal 3 Januari 2022 didampingi pihak KPAI dan pihak kepolisian,“ ujarnya.

Setelah pelaku ditangkap pihak Kepolisian pada, Rabu (5/1/2022), satu hari kemudian ada sejumlah pihak tertentu meminta untuk mencabut laporan. Akan tetapi karena menyangkut harga diri dan kehormatan keluarga, kasus tersebut tetap harus ditindaklanjuti sesuai UU yang berlaku.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang

“Kami sebagai keluarga korban, tetap menuntut keadilan dan pelaku harus diproses secara hukum. Karena pelaku sudah jelas telah hancurkan masa depan anak-anak kami,“ ujarnya lagi.

Namun terkait proses hukumnya, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasi Humas AKP Edwi Sunardi yang dikonfirmasi Riaupos.co, Senin (17/1/2022) mengaku, belum mendapatkan informasi dari bagian Reskrim Polres Bengkalis.

‘’Saya belum ada menerima informasinya dan nanti akan saya tanyakan ke bagian Reskirm,’’ ujarnya singkat.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari