PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan 2 kg narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi dari sembilan tersangka.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasat Narkoba AKP Ryan Fajri saat ekspose di Mapolresta Pekanbaru, menjelaskan 9 tersangka yang diamankan ini adalah dari dua laporan polisi (LP) yang berbeda.
"Kami saat ini mengekspose dua LP yang berbeda," ujar Pria Budi, Kamis (16/12).
Dikatakan Pria Budi, pengungkapan ribuan ekstasi terjadi pada 30 November lalu di Jalan Kemiri, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi. Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ekstasi dari lima tersangka yakni TA (34), AI (36), SN (31), RAP (37), dan IW (34). “Kami dapat informasi dari masyarakat akan adanya peredaran narkotika di daerah Sukajadi, makanya kami melakukan undercover buy untuk melakukan penyelidikan. Di dalam rumah tersebut diamankan 4 tersangka dan kami temukan 372 butir pil ekstasi," ujar Pria Budi.
Dari empat tersangka tersebut, ujarnya, pihaknya melakukan pengembangan ke Jalan Ampera Kelurahan Limbungan Baru, Kecmatan Rumbai Pesisir dan berhasil mengamankan tersangka IW bersama barang bukti 7 bungkus plastik narkotika jenis pil ekstasi berlogo Ferrari sebanyak 4.120 butir.
"Dari keempat tersangka kami berhasil mengamankan total 4.492 butir pil ekstasi," jelas Pria Budi.
Sementara itu masih dalam ekspose yang sama Kapolresta juga menjelaskan pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu, di mana pihaknya berhasil mengamankan lebih kurang 2 kg sabu dari 4 tersangka pada 6 Desember lalu. Keempat tersangka tersebut adalah S (45), AB (45), AS (35), dan MDG (30).
"Kami mendapatkan informasi akan adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dibawa dari Pekanbaru ke Jambi," tambah Pria Budi.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kemudian melakukan pengembangan di loket bus antar provinsi di Jalan Durian, dan ditemukan salah serorang laki-laki berinisial S membawa 2 bungkus teh cina warna merah yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan uang tunai Rp500.000 bersama 1 unit handphone.
"Lalu kami melakukan control delivery (mengikuti pengantaran, red) ke Kota Jambi, dan di sana kami mengamankan ketiga tersangka lainnya," ujar Kapolresta.
Setelah mengamankan keempat tersangka, kepolisian kini menerbitkan DPO untuk tersangka berinisial M yang merupakan pemesan barang haram tersebut. Lebih lanjut Kapolresta menambahkan untuk barang bukti ini didapatkan para tersangka dengan sistem lempar.
"Narkotika sabu dan ekstasi ini didapatkan para tersangka dari suatu tempat yang dibuang oleh para pengedar dan diambil dari para tersangka," ujar Pria Budi.
Kesembilan tersangka kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 114 ayar 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(bay)