JAKARTA (RIAUPOS.CO) –Periode Natal dan Tahun Naru, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru untuk syarat perjalanan. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditandatangani pada 9 Desember 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, terdapat aturan baru bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah. Selain penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga melarang masyarakat yang belum divaksin untuk berpergian jarak jauh.
“Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,†tulisnya, Rabu (15/12/2021).
Kemudian, persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum diangaranya wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.
“Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional,†tuturnya.
Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang positif Covid-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Seluruh jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Serta, mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erwan Sani