Tak Sesuai Ketentuan, Gubri Kembalikan Surat Pemberhentian Ketua DPRD Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar mengembalikan surat pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru ke Pemerintah Kota Pekanbaru. Pengembalian surat tersebut dikarenakan pemberhentian Hamdani dianggap tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau M Firdaus menjelaskan, setelah menerima surat pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru dari Pemko Pekanbaru, pihaknya terlebih dahulu melihat aturan-aturan sebelum memproses surat tersebut.

- Advertisement -

"Setelah melalui tahapan-tahapan, konsultasi termasuk meninjau dari sisi hukumnya, surat yang diajukan Pemko Pekanbaru meneruskan surat dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru itu tak bisa diproses karena memang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dan suratnya dikembalikan," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam memproses surat pemberhentian tersebut, pihaknya juga sudah melibatkan tim dari Kemendagri, namun kesimpulannya tetap surat tersebut tidak bisa diproses.

- Advertisement -

"Dengan demikian, seiring dengan dikembalikannya surat tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Hamdani tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru yang sah," sebutnya.

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar mengembalikan surat pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru ke Pemerintah Kota Pekanbaru. Pengembalian surat tersebut dikarenakan pemberhentian Hamdani dianggap tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau M Firdaus menjelaskan, setelah menerima surat pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru dari Pemko Pekanbaru, pihaknya terlebih dahulu melihat aturan-aturan sebelum memproses surat tersebut.

"Setelah melalui tahapan-tahapan, konsultasi termasuk meninjau dari sisi hukumnya, surat yang diajukan Pemko Pekanbaru meneruskan surat dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru itu tak bisa diproses karena memang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dan suratnya dikembalikan," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam memproses surat pemberhentian tersebut, pihaknya juga sudah melibatkan tim dari Kemendagri, namun kesimpulannya tetap surat tersebut tidak bisa diproses.

"Dengan demikian, seiring dengan dikembalikannya surat tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Hamdani tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru yang sah," sebutnya.

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya