Selasa, 15 Juli 2025

DPR dan Pemerintah Sahkan RUU HKPD, di Dalamnya Ada DBH Sawit

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (HKPD) menjadi Undang-Undang (UU).

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU HKPD dapat disetujui menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2021-2022, Selasa (7/12).

Mayoritas anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna kompak menjawab setuju.

UU HKPD ini berisi 12 bab dan 193 pasal. Terdapat beberapa perubahan yang disepakati antara lain penyederhanaan pajak dan retribusi daerah, mekanisme transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah hingga pengelolaan utang daerah.

Baca Juga:  Meledak Setelah Mudik

Menteri Keuangan Sri Mulyani mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada anggota DPR RI khususnya Komisi XI yang telah memberi ruang secara kooperatif dan bekerjasama untuk menyerap aspirasi dari masyarakat sehingga memudahkan menyusun UU HKPD.

"Terima kasih kepada DPR RI khususnya Komisi XI secara kooperatif dalam menyusun RUU HKPD sehingga menjadi UU," kata Sri Mulyani.
 
Sri mengatakan, HKPD  juga membuka opsi adanya tambahan retribusi untuk  mendukung kapasitas fiskal daerah dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, termasuk layanan pengawasan dan pengendalian dalam rangka
melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup, seperti
retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit.

Di mana pengendalian perkebunan kelapa sawit masuk ke dalam dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit yang masuk dalam Pasal 123 terkait jenis DBH lainnya. 
 

Baca Juga:  Tren Kasus Sembuh Meningkat

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (HKPD) menjadi Undang-Undang (UU).

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU HKPD dapat disetujui menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2021-2022, Selasa (7/12).

Mayoritas anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna kompak menjawab setuju.

UU HKPD ini berisi 12 bab dan 193 pasal. Terdapat beberapa perubahan yang disepakati antara lain penyederhanaan pajak dan retribusi daerah, mekanisme transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah hingga pengelolaan utang daerah.

Baca Juga:  Bupati dan Wabup Rohil Tinjau Stan Bazar Lapas

Menteri Keuangan Sri Mulyani mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada anggota DPR RI khususnya Komisi XI yang telah memberi ruang secara kooperatif dan bekerjasama untuk menyerap aspirasi dari masyarakat sehingga memudahkan menyusun UU HKPD.

- Advertisement -

"Terima kasih kepada DPR RI khususnya Komisi XI secara kooperatif dalam menyusun RUU HKPD sehingga menjadi UU," kata Sri Mulyani.
 
Sri mengatakan, HKPD  juga membuka opsi adanya tambahan retribusi untuk  mendukung kapasitas fiskal daerah dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, termasuk layanan pengawasan dan pengendalian dalam rangka
melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup, seperti
retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit.

Di mana pengendalian perkebunan kelapa sawit masuk ke dalam dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit yang masuk dalam Pasal 123 terkait jenis DBH lainnya. 
 

- Advertisement -
Baca Juga:  Dahlan Iskan: Pers Jangan Takut atau Ragu

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (HKPD) menjadi Undang-Undang (UU).

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU HKPD dapat disetujui menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2021-2022, Selasa (7/12).

Mayoritas anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna kompak menjawab setuju.

UU HKPD ini berisi 12 bab dan 193 pasal. Terdapat beberapa perubahan yang disepakati antara lain penyederhanaan pajak dan retribusi daerah, mekanisme transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah hingga pengelolaan utang daerah.

Baca Juga:  Meledak Setelah Mudik

Menteri Keuangan Sri Mulyani mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada anggota DPR RI khususnya Komisi XI yang telah memberi ruang secara kooperatif dan bekerjasama untuk menyerap aspirasi dari masyarakat sehingga memudahkan menyusun UU HKPD.

"Terima kasih kepada DPR RI khususnya Komisi XI secara kooperatif dalam menyusun RUU HKPD sehingga menjadi UU," kata Sri Mulyani.
 
Sri mengatakan, HKPD  juga membuka opsi adanya tambahan retribusi untuk  mendukung kapasitas fiskal daerah dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, termasuk layanan pengawasan dan pengendalian dalam rangka
melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup, seperti
retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit.

Di mana pengendalian perkebunan kelapa sawit masuk ke dalam dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit yang masuk dalam Pasal 123 terkait jenis DBH lainnya. 
 

Baca Juga:  Bupati dan Wabup Rohil Tinjau Stan Bazar Lapas

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

 

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari