UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) – Sempat buron beberapa bulan, tersangka pencurian mobil inisial Ds (37) warga Jalan Lintas Riau-Sumut KM 19 Kepenghuluan Balam Sempurna, Bangko Pusako, Rohil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil.
"Tersangka bersembunyi di daerah Tebing Tinggi, Sumut," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (7/12/2021).
Penangkapan Ds tersebut merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya, SI yang sudah berhasil diamankan. Selain itu satu tersangka lainnya, PI berstatus DPO.
Pencurian mobil tersebut terjadi pada Rabu 19 Mei lalu, dimana korban Hamdani memarkirkan mobil Agya merah di depan rumah makan milik mereka di KM 21 Balam.
Saat sedang istirahat itulah mobil dilarikan tersangka, dan korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangko Pusako guna pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan penangkapan tersangka Si kata Juliandi, tim mendapat informasi di lapangan bahwa salah satu pelaku lainnya yakni DS sedang berada di daerah Tebing Tinggi, Sumut.
"Ds sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat penangkapan, sehingga diberikan tindakan tegas," kata Juliandi. Dari interogasi, tersangka mengakui telah mencuri mobil agya tersebut bersama Si dan Pi (DPO) dengan cara mengunakan remote kunci serap mobil yang sebelumnya telah dicuri di rumah korban.
Alhasil mobil dijual ke daerah Mahato seharga Rp10juta dan hasilnya dibagi tiga tersangka. Dari penyidikan dan pengakuan Ds, kata Juliandi ternyata pernah melakukan pencurian dump truk di daerah Tapung, Kampar (2020), pencurian mobil L300 di KM 2 Balm, Rohil dan pencurian motor di KM 21 Balam (2021) termasuk juga curas mobil box pada 2015 di daerah Sintong, Tanah Putih selain itu pada 2013 dihukum terkait kasus narkoba.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman