PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam rangka percepatan sertifikasi aset tanah, PLN UIKSBU menggelar Focus Group Discussion (FGD), yang melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau, Senin (29/11/2021).
Kegiatan ini mengundang perwakilan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN di tiga kabupaten dan kota. Ketiga Kantah ini adalah Kantah BPN Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kampar, serta Kota Dumai.
General Manager PLN UIKSBU, Purnomo membuka secara langsung giat ini. Hadir juga Senior Manager Komunikasi, Keuangan dan Umum, Dadang Hardiana, Manager PLN UPDK Pekanbaru, Yuskar Radianto, serta Tim Percepatan Sertifikasi Aset dan Properti.
PLN UIKSBU berharap dari FGD ini, menemukan solusi mengenai persoalan yang dihadapi dalam rangka sertifikasi aset tanah yang dimiliki PLN UIKSBU, khususnya yang berada di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau.
Dihadapan pejabat Kanwil dan Kantah BPN, Tim Percepatan Sertifikasi Aset dan Properti PLN UIK SBU memaparkan progres sertifikasi aset tanah PLN UIK SBU yang berada di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau.
’’Sampai saat ini, aset tanah PLN UIK SBU yang sudah tersertifikasi di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau sebanyak 53,57 persen”, ungkap Muji Suparyanto mewakili Tim Percepatan Sertifikasi Aset dan Properti dalam rilis yang diterima, Selasa (30/11).
Tim juga menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi ini meliputi Surat Pelepasan Hak yang hanya tersisa foto copy, hingga tanah yang sudah dibebaskan pada masanya namun tidak diberi patok.
Menanggapi hal itu, Kakanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir menyatakan BPN akan membantu percepatan sertifikasi aset tanah yang sudah clear and clean.
"Kami akan membantu mempercepat pada tanah yang jelas kepemilikannya, sudah dipagar/dipatok, penguasaannya jelas,” ungkapnya.
Kakanwil menilai permasalahan PLN ini adalah permasalahan yang umum. "Sudah sering terjadi tanah dibebaskan namun tidak disertifikasi setelah puluhan tahun. Hal ini tidak hanya terjadi di BUMN, bahkan tanah milik TNI juga demikian, "tutur Syahrir.
Dia juga menegaskan, ada surat pelepasan hak atau surat ganti rugi yang hilang, PLN bisa membuat surat kehilangan di kepolisian. "PLN perlu mencari ahli waris, tokoh, atau tetua daerah setempat yang merupakan saksi sejarah pembebasan lahan,” jelas Syahrir memberikan solusi.
Menutup kegiatan ini, PLN UIKSBU memberikan plakat tanda kerjasama antara PLN dengan BPN di lingkungan Provinsi Riau. BPN turut menyerahkan 6 sertifikat tanah yang sudah selesai disertifikasi di wilayah Kabupaten Kampar.(gus)