Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Peras Seorang Warga Belasan Juta, Tiga Wargad Ditangkap

DEPOK (RIAUPOS.CO) – Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat menangkap 3 wartawan gadungan atau disingkat Wargad karena diduga memeras warga berinisial FI. Ketiganya yakni MB, 39; SA, 31; dan AJP, 37.

Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Sadjab mengatakan, ketiga pelaku diduga mengancam akan memviralkan korban atas tuduhan perselingkuhan. Padahal tidak ada perselingkuhan.

“Pelaku mengancam korban telah berselingkuh dan akan memviralkan lalu pelaku meminta sejumlah uang kepada korban,” kata Ibrahim dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2021).

Ibrahim menuturkan, ketiga pelaku awalnya mendatangi rumah korban di Kampung Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, Depok pada Senin (22/11) sekitar pukul 17.45 WIB. Ketika datang langsung melakukan pengancaman.

“Korban baru tiba di rumah tiba-tiba datang tiga pelaku kemudian mengancam korban akan memviralkan perselingkuhannya dan meminta sejumlah uang sebesar Rp 15 juta,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kapolres Cup Tajaan IMI Siak tinggal Hitungan Jam

Karena ketakutan, korban langsung memenuhi mentransfer uang sebesar Rp 10 juta kepadapara pelaku. Namun, pelaku tak puas dan meminta uang tambahan Rp 5 juta.

“Kemudian korban mengajak pelaku ke ATM Indomaret, namun karena sudah limit maka korban tidak bisa mengambil uang di atm tersebut,” jelas Ibrahim.

Saat itu juga, ketiga pelaku langsung ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Cimanggis atas tuduhan pemerasan. “Kita sita barang bukti kartu tanda pengenal pers, uang tunai sebesar Rp10 juta, 3 handphone, 1 unit mobil honda mobilio nopol B 1238 TIW, dan ATM BCA,” pungkas Ibrahim.

Ketiganya dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Mereka terancam penjara paling lama 9 tahun penjara.

Baca Juga:  Budayakan Literasi, MAN 4 Pekanbaru Bakal Launching e-Jurnal Takuana

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

DEPOK (RIAUPOS.CO) – Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat menangkap 3 wartawan gadungan atau disingkat Wargad karena diduga memeras warga berinisial FI. Ketiganya yakni MB, 39; SA, 31; dan AJP, 37.

Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Sadjab mengatakan, ketiga pelaku diduga mengancam akan memviralkan korban atas tuduhan perselingkuhan. Padahal tidak ada perselingkuhan.

- Advertisement -

“Pelaku mengancam korban telah berselingkuh dan akan memviralkan lalu pelaku meminta sejumlah uang kepada korban,” kata Ibrahim dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2021).

Ibrahim menuturkan, ketiga pelaku awalnya mendatangi rumah korban di Kampung Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, Depok pada Senin (22/11) sekitar pukul 17.45 WIB. Ketika datang langsung melakukan pengancaman.

- Advertisement -

“Korban baru tiba di rumah tiba-tiba datang tiga pelaku kemudian mengancam korban akan memviralkan perselingkuhannya dan meminta sejumlah uang sebesar Rp 15 juta,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bangun Jamban untuk Warga Kurang Mampu

Karena ketakutan, korban langsung memenuhi mentransfer uang sebesar Rp 10 juta kepadapara pelaku. Namun, pelaku tak puas dan meminta uang tambahan Rp 5 juta.

“Kemudian korban mengajak pelaku ke ATM Indomaret, namun karena sudah limit maka korban tidak bisa mengambil uang di atm tersebut,” jelas Ibrahim.

Saat itu juga, ketiga pelaku langsung ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Cimanggis atas tuduhan pemerasan. “Kita sita barang bukti kartu tanda pengenal pers, uang tunai sebesar Rp10 juta, 3 handphone, 1 unit mobil honda mobilio nopol B 1238 TIW, dan ATM BCA,” pungkas Ibrahim.

Ketiganya dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Mereka terancam penjara paling lama 9 tahun penjara.

Baca Juga:  PK Dikabulkan, Hukuman Anas Urbaningrum Berkurang 6 Tahun

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari