Selasa, 8 Juli 2025

Libur Nataru, ASN Dilarang Cuti

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah pu­sat mengeluarkan pengendalian Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021. Nantinya, selama libur nataru ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti.

PPKM level 3 ini secara serentak diterapkan di seluruh daerah hingga 2 Januari 2022. Sejumlah kegiatan masyarakat pun dibatasi selama PPKM level 3.

"PPKM level 3 serentak nanti bertujuan mem­batasi mobilitas warga guna mengantisipasi sebaran Covid-19 selama li­bur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru)," kata Asisten I Setko Pekanbaru Syoffaizal, Kamis (25/11).

Ia memaparkan, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat terdapat sejumlah pembatasan yang akan diterapkan selama PPKM level 3 nanti. Di antaranya, pertama, melarang ada­nya pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kegiatan yang bisa berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga:  BP Jamsostek Pekanbaru Sosialisasi Manfaat Program ke Pelaku Usaha

Kedua, dilarang pulang kampung dan ketiga tidak di­per­bolehkan berpergian selama libur Natal dan Tahun Baru.

Kemudian yang keempat, fasilitas umum termasuk alun-alun dan lapangan ditutup. Kelima, pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal sudah menjalani vaksinasi dosis tahap pertama.

Keenam, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru.

Ketujuh, kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.Kedelapan, bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Kesembilan, kafe, tempat makan dan restoran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.

Terakhir atau yang kesepuluh, pusat perbelanjaan dan mal dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen serta mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:  37 Kelurahan Zona Merah

"Selama penerapan PPKM level 3 secara serentak nanti, kami imbau semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Mari sama-sama kita laksanakan protokol kesehatan secara ketat," singkatnya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah pu­sat mengeluarkan pengendalian Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021. Nantinya, selama libur nataru ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti.

PPKM level 3 ini secara serentak diterapkan di seluruh daerah hingga 2 Januari 2022. Sejumlah kegiatan masyarakat pun dibatasi selama PPKM level 3.

"PPKM level 3 serentak nanti bertujuan mem­batasi mobilitas warga guna mengantisipasi sebaran Covid-19 selama li­bur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru)," kata Asisten I Setko Pekanbaru Syoffaizal, Kamis (25/11).

Ia memaparkan, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat terdapat sejumlah pembatasan yang akan diterapkan selama PPKM level 3 nanti. Di antaranya, pertama, melarang ada­nya pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kegiatan yang bisa berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga:  Triwulan II, Ekonomi Riau Turun 4,49 Persen

Kedua, dilarang pulang kampung dan ketiga tidak di­per­bolehkan berpergian selama libur Natal dan Tahun Baru.

- Advertisement -

Kemudian yang keempat, fasilitas umum termasuk alun-alun dan lapangan ditutup. Kelima, pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal sudah menjalani vaksinasi dosis tahap pertama.

Keenam, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru.

- Advertisement -

Ketujuh, kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.Kedelapan, bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Kesembilan, kafe, tempat makan dan restoran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.

Terakhir atau yang kesepuluh, pusat perbelanjaan dan mal dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen serta mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:  Denda OTT Sampah Masuk ke Kas Daerah

"Selama penerapan PPKM level 3 secara serentak nanti, kami imbau semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Mari sama-sama kita laksanakan protokol kesehatan secara ketat," singkatnya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah pu­sat mengeluarkan pengendalian Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021. Nantinya, selama libur nataru ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti.

PPKM level 3 ini secara serentak diterapkan di seluruh daerah hingga 2 Januari 2022. Sejumlah kegiatan masyarakat pun dibatasi selama PPKM level 3.

"PPKM level 3 serentak nanti bertujuan mem­batasi mobilitas warga guna mengantisipasi sebaran Covid-19 selama li­bur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru)," kata Asisten I Setko Pekanbaru Syoffaizal, Kamis (25/11).

Ia memaparkan, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat terdapat sejumlah pembatasan yang akan diterapkan selama PPKM level 3 nanti. Di antaranya, pertama, melarang ada­nya pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kegiatan yang bisa berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga:  Kunjungan Tatap Muka Napi Aman, Petugas Diapresiasi

Kedua, dilarang pulang kampung dan ketiga tidak di­per­bolehkan berpergian selama libur Natal dan Tahun Baru.

Kemudian yang keempat, fasilitas umum termasuk alun-alun dan lapangan ditutup. Kelima, pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal sudah menjalani vaksinasi dosis tahap pertama.

Keenam, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru.

Ketujuh, kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.Kedelapan, bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Kesembilan, kafe, tempat makan dan restoran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.

Terakhir atau yang kesepuluh, pusat perbelanjaan dan mal dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen serta mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:  Triwulan II, Ekonomi Riau Turun 4,49 Persen

"Selama penerapan PPKM level 3 secara serentak nanti, kami imbau semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Mari sama-sama kita laksanakan protokol kesehatan secara ketat," singkatnya.(ali)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari