Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Usulkan UMK Pekanbaru 2022 di Atas Rp3 Juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkarnain mengusulkan kepada Pemko Pekanbaru supaya memperjuangkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2022 di atas Rp3juta atau lebih tinggi dari kabupaten/kota lainnya di Provinsi Riau.

Usulan ini disampaikan anggota Komisi III ini bukan tanpa dasar, mengingat Kota Pekanbaru merupakan ibukota provinsi dan seluruh perusahaan berkantor dan beroperasional di Pekanbaru. Ditambah lagi saat ini banyak tenaga kerja yang bergantung nasib bekerja di Pekanbaru dan keperluan hidup cukup tinggi.

"Informasinya memang masih menunggu instruksi dari provinsi Riau terkait besaran angkanya. Kemungkinan ada kenaikan. Namun kami mengusulkan kenaikan itu di atas Rp3juta atau mempertimbangkan di atas kabupaten/kota lainnya di Riau," kata politisi PPP ini kepada wartawan, Selasa (16/11).

Baca Juga:  KBSBB Sumbang 2,4 Ton Beras

Sebagaimana diketahui, tahun 2021 lalu, UMR maupun UMK tidak ada kenaikan karena pandemi Covid-19. Angka UMK Pekanbaru 2021 sebesar Rp 2.997.976. Angka ini lebih kecil dari UMK beberapa kabupaten/kota di Riau lainnya. Seperti UMK Dumai Rp3.383.834, UMK Bengkalis Rp3.342.891, serta Siak, Pelalawan, Kampar serta Inhu UMK nya di atas angka Rp3.000.000.

Untuk kenaikan UMK ini, dikatakan Zulkarnain, pembahasannya dilakukan pihak Disnaker yang melibatkan pihak terkait seperti perwakilan dari asosiasi pengusaha dan pekerja berikut juga dari BPS.

"Tentu juga melihat kondisi saat ini, jadi saya berharap UMK ini menjadi pertimbangan agar angkanya benar-benar memihak kepada para pekerja atau buruh," sebutnya.

Zulkarnain juga berharap saat ini supaya perekonomian terus meningkat dan terus membaik, dengan catatan mematuhi prokes yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:  LKTJ Raja Ali Kelana Diperpanjang

"Karena jika kondisi terus membaik, usulan UMK di kabupaten/kota lainnya bisa diwujudkan," harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, memang belum dapat memberikan angka UMK Pekanbaru pasti, karena masih menunggu instruksi Pemprov Riau untuk dibahas terlebih dahulu.

"Yang jelas ada kenaikan sekitaran 1,7 persen, atau lebih kurang Rp50.000 an. Tapi belum bisa dipastikan dan itu belum final, karena kami menunggu dan akan membahas terlebih dahulu," kata Jamal.(gus)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkarnain mengusulkan kepada Pemko Pekanbaru supaya memperjuangkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2022 di atas Rp3juta atau lebih tinggi dari kabupaten/kota lainnya di Provinsi Riau.

Usulan ini disampaikan anggota Komisi III ini bukan tanpa dasar, mengingat Kota Pekanbaru merupakan ibukota provinsi dan seluruh perusahaan berkantor dan beroperasional di Pekanbaru. Ditambah lagi saat ini banyak tenaga kerja yang bergantung nasib bekerja di Pekanbaru dan keperluan hidup cukup tinggi.

- Advertisement -

"Informasinya memang masih menunggu instruksi dari provinsi Riau terkait besaran angkanya. Kemungkinan ada kenaikan. Namun kami mengusulkan kenaikan itu di atas Rp3juta atau mempertimbangkan di atas kabupaten/kota lainnya di Riau," kata politisi PPP ini kepada wartawan, Selasa (16/11).

Baca Juga:  Janji Prokes, Anak Diizinkan Sekolah

Sebagaimana diketahui, tahun 2021 lalu, UMR maupun UMK tidak ada kenaikan karena pandemi Covid-19. Angka UMK Pekanbaru 2021 sebesar Rp 2.997.976. Angka ini lebih kecil dari UMK beberapa kabupaten/kota di Riau lainnya. Seperti UMK Dumai Rp3.383.834, UMK Bengkalis Rp3.342.891, serta Siak, Pelalawan, Kampar serta Inhu UMK nya di atas angka Rp3.000.000.

- Advertisement -

Untuk kenaikan UMK ini, dikatakan Zulkarnain, pembahasannya dilakukan pihak Disnaker yang melibatkan pihak terkait seperti perwakilan dari asosiasi pengusaha dan pekerja berikut juga dari BPS.

"Tentu juga melihat kondisi saat ini, jadi saya berharap UMK ini menjadi pertimbangan agar angkanya benar-benar memihak kepada para pekerja atau buruh," sebutnya.

Zulkarnain juga berharap saat ini supaya perekonomian terus meningkat dan terus membaik, dengan catatan mematuhi prokes yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:  LKTJ Raja Ali Kelana Diperpanjang

"Karena jika kondisi terus membaik, usulan UMK di kabupaten/kota lainnya bisa diwujudkan," harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, memang belum dapat memberikan angka UMK Pekanbaru pasti, karena masih menunggu instruksi Pemprov Riau untuk dibahas terlebih dahulu.

"Yang jelas ada kenaikan sekitaran 1,7 persen, atau lebih kurang Rp50.000 an. Tapi belum bisa dipastikan dan itu belum final, karena kami menunggu dan akan membahas terlebih dahulu," kata Jamal.(gus)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari