PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Rektor Unri Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA belum memberikan deadline atau tenggat waktu kerja Tim Pencari Fakta (TPF) kasus dugaan pelecehan seksual oleh salah seorang pejabatnya. Namun dirinya telah menekankan agar tim tersebut bekerja cepat.
’’Kami berharap tim ini bekerja cepat dan bisa independen, hingga apa yang sekarang jadi permasalahan dapat diselesaikan dengan baik demi kebaikan lembaga dan nama baik kedua belah pihak,’’ kata Rektor saat ditemui usai upacara peringatan Hari Pahlawan pada Rabu (10/11/2021) pagi tadi.
Rektor tidak mau tergesa-gesa, agar TPF dapat bekerja dengan baik secara independen. Apalagi saat ini kasus tersebut sudah pula masuk ke ranah hukum. Dirinya berharap TPF dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi seiring proses hukum yang juga sedang berjalan di kepolisian.
’’Harapan kita bersama kasus ini secepatnyalah diselesaikan, kalau dapat ini kan seiring dengan laporan ke penegak hukum. Kami harap ini juga bisa sinkron. Pada prinsipnya percayakan saja kepada TPF dan penegak hukum,’’ sambungnya.
Rektor menyebutkan, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut bisa diselesaikan dalam dua jalur. Bisa ditempuh lewat internal yang memang ada acuan Permendikbud No 30 Tahun 2021. Lalu bisa juga lewat Penegak Hukum yang memang menurut Rektor adalah hak kedua belah pihak.
’’Kalau kedua-duanya, saya pikir itu bagus. Yang jelas kami berharap ini bisa tuntas secepatnya,’’ tutup Rektor.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani