PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Seorang perempuan inisial R (20) yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di Jalan Kenanga, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia ditangkap setelah melakukan aksinya dengan cara merekam dan mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara bertelanjang di salah satu aplikasi di media sosial.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasatreskrim Kompol Juper mengatakan, awalnya pihak kepolisan mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan.
Lanjutnya, kemudian pada Kamis (4/11/2021) sekira pukul 14.30 WIB Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengecekan di TKP Jalan Kenanga, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
"Kami langsung menemukan diduga pelaku inisial R. Kemudian R langsung digelandang ke kantor polisi berikut barang bukti," ujar Kapolresta dalam konfrensi persnya di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).
Kapolresta mengungkapkan modus operandinya adalah Ingin mendapatkan komisi (uang).
"Selama satu bulan dia mempertontonkan kemolekan tubuhnya di medsos itu dia mendapatkan uang sekitar Rp3,9 juta lebih yang diberikan oleh tersangka lain yaitu TH (mucikari)," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta, kepada tersangka R akan dikenakan ancaman pidana paling lama 10 tahun. Denda Rp5 miliar. "Ini masalah undang-undang pornografi dan ITE," pungkasnya.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Seorang perempuan inisial R (20) yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di Jalan Kenanga, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia ditangkap setelah melakukan aksinya dengan cara merekam dan mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara bertelanjang di salah satu aplikasi di media sosial.
- Advertisement -
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasatreskrim Kompol Juper mengatakan, awalnya pihak kepolisan mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan.
Lanjutnya, kemudian pada Kamis (4/11/2021) sekira pukul 14.30 WIB Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengecekan di TKP Jalan Kenanga, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
- Advertisement -
"Kami langsung menemukan diduga pelaku inisial R. Kemudian R langsung digelandang ke kantor polisi berikut barang bukti," ujar Kapolresta dalam konfrensi persnya di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).
Kapolresta mengungkapkan modus operandinya adalah Ingin mendapatkan komisi (uang).
"Selama satu bulan dia mempertontonkan kemolekan tubuhnya di medsos itu dia mendapatkan uang sekitar Rp3,9 juta lebih yang diberikan oleh tersangka lain yaitu TH (mucikari)," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta, kepada tersangka R akan dikenakan ancaman pidana paling lama 10 tahun. Denda Rp5 miliar. "Ini masalah undang-undang pornografi dan ITE," pungkasnya.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi