Selasa, 29 April 2025
spot_img

Terdakwa Pembakar Istri di Dumai Dituntut 20 Tahun Penjara

DUMAI (RIAUPOS.CO) โ€“ Masih lekat dalam ingatan kasus pembunuhan sadis di Dumai pada 8 Desember 2020 lalu, dimana seorang suami membakar istri hidup-hidup di warung mereka. Reswanto, pelaku yang sudah menjadi terdakwa kembali menjalani sidang lanjutan di PN Dumai, Rabu (3/11/2021). Materi sidang kali ini pembacaan tuntutan, dimana terdakwa dituntut 20 tahun penjara.

Sidang perkara pembakar istri dengan terdakwa Reswanto berlangsung secara daring. Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh terdakwa Reswanto kepada Istrinya Rahmi, masuk ke persidangan perdana di PN Dumai, pada Rabu (6/10/2021) lalu.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Reswanto tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab, dan anggota Taufik Nainggolan dan Relson Nababan.

"Tuntutan terhadap terdakwa Reswanto yang kita bacakan yakni dituntut 20 tahun penjara, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP yaitu melakukan pembunuhan berencana kepada korban yang merupakan istrinya sendiri," jelasnya.

Baca Juga:  Pemerintah Harus Jamin Keselamatan Ulamaร‚ 

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan, atau Rabu (10/11/2021).

Sebelumnya, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara โ€Žkota Dumai, Riswanto mengikuti Reka ulang kasus pembunuhan dengan cara dibakar oleh Riswanto tehadap Istrinya Risma. Rekontruksi dilaksanakan di Mapolres Dumai, mengingat kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa di TKP, Jalan Sutan Hasanuddin.

Berdasarkan fakta-fakta dari Reka ulang adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa pelaku RS sudah berencana melakukan pembunuhan, yang mana, pelaku telah menyiapkan dua botol bensin dibelinya menggunakan uang sang Istri.

Tidak sampai di situ, setelah membeli bensin dua botol, pelaku membuat โ€Žbom molotof (botol kaca yang ada sumbunya) untuk dilemparkan ke warung istrinya, saat itu istrinya sedang tidur.

Baca Juga:  Harun ke LN Sehari sebelum OTT

Setelah melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di kios atau warungnya. 

Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi. Melihat hal tersebut, pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama di dalam warung yang sudah penuh dengan api. Setelah masuk dan tak tahan panas serta sesak napas, pelaku kembali keluar dari dalam warung dengan kondisi terbakar.

Selengkapnya baca di koran Riaupos edisi terbit Kamis (4/11/2021).

Laporan: mx12/rpg
Editor: Eka G Putra

DUMAI (RIAUPOS.CO) โ€“ Masih lekat dalam ingatan kasus pembunuhan sadis di Dumai pada 8 Desember 2020 lalu, dimana seorang suami membakar istri hidup-hidup di warung mereka. Reswanto, pelaku yang sudah menjadi terdakwa kembali menjalani sidang lanjutan di PN Dumai, Rabu (3/11/2021). Materi sidang kali ini pembacaan tuntutan, dimana terdakwa dituntut 20 tahun penjara.

Sidang perkara pembakar istri dengan terdakwa Reswanto berlangsung secara daring. Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh terdakwa Reswanto kepada Istrinya Rahmi, masuk ke persidangan perdana di PN Dumai, pada Rabu (6/10/2021) lalu.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Reswanto tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab, dan anggota Taufik Nainggolan dan Relson Nababan.

"Tuntutan terhadap terdakwa Reswanto yang kita bacakan yakni dituntut 20 tahun penjara, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP yaitu melakukan pembunuhan berencana kepada korban yang merupakan istrinya sendiri," jelasnya.

Baca Juga:  Pemerintah Harus Jamin Keselamatan Ulamaร‚ 

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan, atau Rabu (10/11/2021).

Sebelumnya, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara โ€Žkota Dumai, Riswanto mengikuti Reka ulang kasus pembunuhan dengan cara dibakar oleh Riswanto tehadap Istrinya Risma. Rekontruksi dilaksanakan di Mapolres Dumai, mengingat kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa di TKP, Jalan Sutan Hasanuddin.

Berdasarkan fakta-fakta dari Reka ulang adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa pelaku RS sudah berencana melakukan pembunuhan, yang mana, pelaku telah menyiapkan dua botol bensin dibelinya menggunakan uang sang Istri.

Tidak sampai di situ, setelah membeli bensin dua botol, pelaku membuat โ€Žbom molotof (botol kaca yang ada sumbunya) untuk dilemparkan ke warung istrinya, saat itu istrinya sedang tidur.

Baca Juga:  Ducati Rilis Sepeda Lipat Listrik Terbaru

Setelah melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di kios atau warungnya. 

Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi. Melihat hal tersebut, pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama di dalam warung yang sudah penuh dengan api. Setelah masuk dan tak tahan panas serta sesak napas, pelaku kembali keluar dari dalam warung dengan kondisi terbakar.

Selengkapnya baca di koran Riaupos edisi terbit Kamis (4/11/2021).

Laporan: mx12/rpg
Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Terdakwa Pembakar Istri di Dumai Dituntut 20 Tahun Penjara

DUMAI (RIAUPOS.CO) โ€“ Masih lekat dalam ingatan kasus pembunuhan sadis di Dumai pada 8 Desember 2020 lalu, dimana seorang suami membakar istri hidup-hidup di warung mereka. Reswanto, pelaku yang sudah menjadi terdakwa kembali menjalani sidang lanjutan di PN Dumai, Rabu (3/11/2021). Materi sidang kali ini pembacaan tuntutan, dimana terdakwa dituntut 20 tahun penjara.

Sidang perkara pembakar istri dengan terdakwa Reswanto berlangsung secara daring. Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh terdakwa Reswanto kepada Istrinya Rahmi, masuk ke persidangan perdana di PN Dumai, pada Rabu (6/10/2021) lalu.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Reswanto tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab, dan anggota Taufik Nainggolan dan Relson Nababan.

"Tuntutan terhadap terdakwa Reswanto yang kita bacakan yakni dituntut 20 tahun penjara, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP yaitu melakukan pembunuhan berencana kepada korban yang merupakan istrinya sendiri," jelasnya.

Baca Juga:  Wabup Serahkan SK Plt Camat Reteh

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan, atau Rabu (10/11/2021).

Sebelumnya, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara โ€Žkota Dumai, Riswanto mengikuti Reka ulang kasus pembunuhan dengan cara dibakar oleh Riswanto tehadap Istrinya Risma. Rekontruksi dilaksanakan di Mapolres Dumai, mengingat kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa di TKP, Jalan Sutan Hasanuddin.

Berdasarkan fakta-fakta dari Reka ulang adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa pelaku RS sudah berencana melakukan pembunuhan, yang mana, pelaku telah menyiapkan dua botol bensin dibelinya menggunakan uang sang Istri.

Tidak sampai di situ, setelah membeli bensin dua botol, pelaku membuat โ€Žbom molotof (botol kaca yang ada sumbunya) untuk dilemparkan ke warung istrinya, saat itu istrinya sedang tidur.

Baca Juga:  Palestina Kecam Putusan Israel soal Proyek Kereta Gantung Yerusalem

Setelah melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di kios atau warungnya. 

Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi. Melihat hal tersebut, pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama di dalam warung yang sudah penuh dengan api. Setelah masuk dan tak tahan panas serta sesak napas, pelaku kembali keluar dari dalam warung dengan kondisi terbakar.

Selengkapnya baca di koran Riaupos edisi terbit Kamis (4/11/2021).

Laporan: mx12/rpg
Editor: Eka G Putra

DUMAI (RIAUPOS.CO) โ€“ Masih lekat dalam ingatan kasus pembunuhan sadis di Dumai pada 8 Desember 2020 lalu, dimana seorang suami membakar istri hidup-hidup di warung mereka. Reswanto, pelaku yang sudah menjadi terdakwa kembali menjalani sidang lanjutan di PN Dumai, Rabu (3/11/2021). Materi sidang kali ini pembacaan tuntutan, dimana terdakwa dituntut 20 tahun penjara.

Sidang perkara pembakar istri dengan terdakwa Reswanto berlangsung secara daring. Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh terdakwa Reswanto kepada Istrinya Rahmi, masuk ke persidangan perdana di PN Dumai, pada Rabu (6/10/2021) lalu.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Reswanto tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab, dan anggota Taufik Nainggolan dan Relson Nababan.

"Tuntutan terhadap terdakwa Reswanto yang kita bacakan yakni dituntut 20 tahun penjara, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP yaitu melakukan pembunuhan berencana kepada korban yang merupakan istrinya sendiri," jelasnya.

Baca Juga:  Diminta Berhenti Main Film Action

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan, atau Rabu (10/11/2021).

Sebelumnya, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara โ€Žkota Dumai, Riswanto mengikuti Reka ulang kasus pembunuhan dengan cara dibakar oleh Riswanto tehadap Istrinya Risma. Rekontruksi dilaksanakan di Mapolres Dumai, mengingat kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa di TKP, Jalan Sutan Hasanuddin.

Berdasarkan fakta-fakta dari Reka ulang adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa pelaku RS sudah berencana melakukan pembunuhan, yang mana, pelaku telah menyiapkan dua botol bensin dibelinya menggunakan uang sang Istri.

Tidak sampai di situ, setelah membeli bensin dua botol, pelaku membuat โ€Žbom molotof (botol kaca yang ada sumbunya) untuk dilemparkan ke warung istrinya, saat itu istrinya sedang tidur.

Baca Juga:  Harun ke LN Sehari sebelum OTT

Setelah melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di kios atau warungnya. 

Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi. Melihat hal tersebut, pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama di dalam warung yang sudah penuh dengan api. Setelah masuk dan tak tahan panas serta sesak napas, pelaku kembali keluar dari dalam warung dengan kondisi terbakar.

Selengkapnya baca di koran Riaupos edisi terbit Kamis (4/11/2021).

Laporan: mx12/rpg
Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari