PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan diversi atau penyelesaian kasus anak di luar pengadilan. Diversi oleh Korps Adhiyaksa ini agar kasus anak tidak berakhir dipenjara.
Upaya diversi anak ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Pri Wijeksono SH MH melalui JPU Ika Felastri SH dan Alexander Marbun SH. Kepada Riaupos.co, Ika Felasti menceritakan proses diversi dilakukan pada Kamis (28/10/2021).
"Upaya hukum diversi dilakukan kemaren di ruangan diversi Kantor Kejaksaan Negeri Rohul," kata Ika Felastri kepada wartawan, Jumat (28/10/2021).
Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau ini mengatakan proses diversi dilakukan terkait kasus perkara penganiayaan yang dilakukan anak inisial RB (15) terhadap IR (16). Di mana kasus sebelumnya ditangani oleh Polsek Tambusai Utara.
"Kami merujuk UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Tujuannya yakni untuk mencapai perdamaian antara anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan anak korban," kata Ika.
Ika mengaku penanganan diversi sebagai bentuk penyelesaian kasus anak di luar peradilan. Termasuk menghindari anak dari perampasan kemerdekaan.
"Yang paling oenting menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak. Ini juga merupakan suatu bentuk sosialisasi kepada masyarakat bahwasanya tidak semua perkara pidana harus dipenjara," sambung Ika.
Selaku JPU yang bertindak jadi fasilitator, Ika berharap kasus anak bisa diselesaikan di luar peradilan. Terutama anak-anak yang masih sekokah agar bisa kembali dapat mengenyam pendidikan.
Srmentara pelaksanaan diversi dihadiri oleh pembimbing kemasyarakatan dari Balai Permasyarakatan Kelas II Pekanbaru, JPU dan orang tua masing-masih. Hadir pula perwakilan Polsek Tambusai Timur sebagai pihak yang menangani perkara.
"Pelaksanaan diversi ini berjalan dengan lancar, ABH dan anak korban sepakat untuk melakukan perdamaian sehingga perkara Ini dianggap selesai," tuntasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor : Eka G Putra