Sabtu, 23 November 2024
spot_img

DPR: PCR Rp300 Ribu Bukan Solusi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan penurunan harga polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp300 ribu tidak menyelesaikan masalah wajib tes bagi penumpang pesawat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan menyebut Presiden Jokowi memerintahkan penurunan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu di tengah polemik syarat wajib tes PCR 2×24 jam bagi calon penumpang pesawat.

"Namun demikian, permintaan menurunkan harga PCR itu dinilai tidak menyelesaikan masalah," kata Saleh, Selasa (26/10/2021) di Jakarta.

"Masih banyak orang yang merasa berat dengan beban membayar tes PCR," sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sejalan dengan tuntutan itu, dia meminta Jokowi mengevaluasi kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat karena tidak menjamin semua penumpang aman dan tidak tertular dari Covid-19.

"Bisa saja, setelah dites, di antara penumpang itu melakukan kontak erat dengan orang yang terpapar. Akibatnya, bisa terinfeksi dan menularkan di dalam pesawat. Orang yang dites itu aman pada saat dites dan keluar hasilnya. Setelah itu, belum ada jaminan. Bisa saja ada penularan pada masa 3 x 24 jam," ucap Saleh.

Baca Juga:  PT Ivo Mas Tunggal Berkelit, Beda Keterangan dengan DLHK

Berangkat dari itu, Saleh memberikan sejumlah opsi kebijakan terkait pelaksanaan tes PCR. Pertama, ia mengusulkan penghapusan kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat.

Kedua, tes PCR tetap diberlakukan tetapi biayanya ditanggung pemerintah agar tidak memberatkan penumpang pesawat.

Ketiga, pemerintah memperpanjang masa berlaku hasil tes PCR bahkan hingga 7 x 24 jam agar dapat dipergunakan untuk beberapa kali penerbangan.

"Dulu masa berlakunya bisa lebih dari seminggu. Kenapa sekarang semakin diperketat? Kalau kasusnya mereda, semestinya masa berlaku hasil PCR pun diperpanjang. Nanti kalau ada kenaikan lagi, bisa dipikirkan untuk memperketat lagi," kata Saleh.

Keempat, kebijakan wajib tes PCR diganti dengan wajib tes antigen yang lebih rendah biayanya meski tingkat akurasinya lebih rendah dari PCR.

"Tujuan tes kan untuk memastikan bahwa semua calon penumpang tidak terpapar. Nah, antigen ini juga bisa digunakan. Hanya saja, tingkat akurasinya sedikit lebih rendah. Banyak juga orang yang tes antigen yang dinyatakan positif, lalu dikarantina dan diisolasi," tutur Saleh.

Baca Juga:  Kembali, 66 WNA Tiongkok Ditangkap Terkait Kasus Penipuan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menyoroti soal pengawasan pelaksanaan perintah Presiden di lapangan.

"Dalam situasi saat ini, kita tidak boleh memberi toleransi kepada orang-orang yang dengan sengaja tidak menjalankan perintah Presiden Jokowi. Yang dibutuhkan kesatuan gerak kita untuk menaati perintah dari pimpinan negara kita dalam rangka upaya kita untuk bisa menangani pandemi Covid-19 dengan baik," katanya.

"Kita mesti membuka ruang yang seluas-luasnya agar berbagai pihak yang mampu mengupayakan adanya alat swab PCR yang bagus, murah, terjangkau, ada di seluruh negeri ini, kota, kabupaten, daerah penghubung," jelasnya lagi.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik kewajiban tes PCR 2×24 jam lantaran dinilai memberatkan dan tak adil. Walaupun itu bagian dari antisipasi penyebaran Covid-19, sejumlah pakar menyebut itu tetap ada kelemahannya, terutama soal kontak di dalam pesawat.

Sumber: JPNN/News/CNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan penurunan harga polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp300 ribu tidak menyelesaikan masalah wajib tes bagi penumpang pesawat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan menyebut Presiden Jokowi memerintahkan penurunan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu di tengah polemik syarat wajib tes PCR 2×24 jam bagi calon penumpang pesawat.

- Advertisement -

"Namun demikian, permintaan menurunkan harga PCR itu dinilai tidak menyelesaikan masalah," kata Saleh, Selasa (26/10/2021) di Jakarta.

"Masih banyak orang yang merasa berat dengan beban membayar tes PCR," sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

- Advertisement -

Sejalan dengan tuntutan itu, dia meminta Jokowi mengevaluasi kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat karena tidak menjamin semua penumpang aman dan tidak tertular dari Covid-19.

"Bisa saja, setelah dites, di antara penumpang itu melakukan kontak erat dengan orang yang terpapar. Akibatnya, bisa terinfeksi dan menularkan di dalam pesawat. Orang yang dites itu aman pada saat dites dan keluar hasilnya. Setelah itu, belum ada jaminan. Bisa saja ada penularan pada masa 3 x 24 jam," ucap Saleh.

Baca Juga:  Truk Tangki CPO Tabrak City Car

Berangkat dari itu, Saleh memberikan sejumlah opsi kebijakan terkait pelaksanaan tes PCR. Pertama, ia mengusulkan penghapusan kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat.

Kedua, tes PCR tetap diberlakukan tetapi biayanya ditanggung pemerintah agar tidak memberatkan penumpang pesawat.

Ketiga, pemerintah memperpanjang masa berlaku hasil tes PCR bahkan hingga 7 x 24 jam agar dapat dipergunakan untuk beberapa kali penerbangan.

"Dulu masa berlakunya bisa lebih dari seminggu. Kenapa sekarang semakin diperketat? Kalau kasusnya mereda, semestinya masa berlaku hasil PCR pun diperpanjang. Nanti kalau ada kenaikan lagi, bisa dipikirkan untuk memperketat lagi," kata Saleh.

Keempat, kebijakan wajib tes PCR diganti dengan wajib tes antigen yang lebih rendah biayanya meski tingkat akurasinya lebih rendah dari PCR.

"Tujuan tes kan untuk memastikan bahwa semua calon penumpang tidak terpapar. Nah, antigen ini juga bisa digunakan. Hanya saja, tingkat akurasinya sedikit lebih rendah. Banyak juga orang yang tes antigen yang dinyatakan positif, lalu dikarantina dan diisolasi," tutur Saleh.

Baca Juga:  Pimpinan 9 NGO Akan Dihadirkan sebagai Saksi

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menyoroti soal pengawasan pelaksanaan perintah Presiden di lapangan.

"Dalam situasi saat ini, kita tidak boleh memberi toleransi kepada orang-orang yang dengan sengaja tidak menjalankan perintah Presiden Jokowi. Yang dibutuhkan kesatuan gerak kita untuk menaati perintah dari pimpinan negara kita dalam rangka upaya kita untuk bisa menangani pandemi Covid-19 dengan baik," katanya.

"Kita mesti membuka ruang yang seluas-luasnya agar berbagai pihak yang mampu mengupayakan adanya alat swab PCR yang bagus, murah, terjangkau, ada di seluruh negeri ini, kota, kabupaten, daerah penghubung," jelasnya lagi.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik kewajiban tes PCR 2×24 jam lantaran dinilai memberatkan dan tak adil. Walaupun itu bagian dari antisipasi penyebaran Covid-19, sejumlah pakar menyebut itu tetap ada kelemahannya, terutama soal kontak di dalam pesawat.

Sumber: JPNN/News/CNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari