Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Jalan-Jalan ke Sumbar Kini Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi

PADANG (RIAUPOS.CO) – Provinsi tetangga, Sumatera Barat tak bisa dipungkiri menjadi salah satu destinasi bagi warga Riau untuk berwisata singkat. Seiring batasan dan aturan selama pandemi Covid-19, Pemprov Sumbar menerapkan aturan yang mewajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi bagi yang ingin jalan-jalan ke berbagai destinasi wisata disana terhitung 23 Oktober 2021.

Pemerintah Provinsi Sumbar mengeluarkan aturan terbaru dalam upaya meningkatkan capaian vaksinasi demi tercapainya kekebalan komunal (Herd immunity) dalam pengendalian Covid-19. Aturan tersebut, berupa Surat Edaran Gubernur Sumbar Mahyeldi, tentang kewajiban pengunjung fasilitas akomodasi, objek wisata, restoran dan rumah makan menunjukkan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.

Surat edaran Gubernur bernomor 556.1/980/Dispar-Pem/X-2021 tertanggal 22 Oktober itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sumbar untuk ditetapkan di daerah masing-masing,

“Menerapkan kebijakan wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi bagi setiap tamu atau pengunjung fasilitas akomodasi, objek wisata, restoran, dan rumah makan,” bunyi surat edaran gubernur yang dibagikan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal, itu.

Baca Juga:  Lanjutkan Tradisi Cinlok

Dalam surat tersebut disampaikan pula bahwa, tamu atau pengunjung yang belum mendapatkan suntikan vaksin karena alasan kesehatan dapat menunjukkan hasil negatif rapid antigen maksimal 1×24 jam atau swab PCR maksimal 2×24  jam.

Dalam surat edaran itu, pemilik usaha fasilitas akomodasi, objek wisata, restoran, rumah makan juga diminta mendorong karyawannya agar mengikuti vaksinasi bagi yang belum divaksin.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pengunjung mal dan minimarket menunjukkan sertifikat vaksin.

Jasman Rizal menyampaikan bahwa sampai 23 Oktober 2021, pukul 17.00 WIB, total vaksinasi I di Sumbar sebesar 31 persen dan vaksinasi II sebesar 15 persen.

“Kabupaten dan Kota yang masih di bawah rata-rata provinsi yang perlu digenjot lagi secara masif vaksinasi I adalah Kabupaten Agam, Padangpariaman, Pesisir Selatan, Pasaman Barat, Pasaman, Tanahdatar, Kabupaten Solok, Kepulauan Mentawai dan Limapuluh Kota,” jelasnya, Ahad (24/20/2021).

Baca Juga:  Kami Baik-Baik Saja, Mohon Doanya dari Riau

Sedangkan vaksinasi II di bawah rata-rata provinsi adalah, Kabupaten Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Agam, Kabupaten Solok, Padangpariaman, Pasaman, Kepulauan Mentawai dan Limapuluh Kota serta Tanahdatar.

“Secara umum, telah terjadi peningkatan persentase vaksinasi di berbagai daerah, namun sesuai target sasaran, rata-rata Sumbar masih jauh dari target sasaran,” ungkapnya.

Untuk itu, diharapkannya Satgas Covid-19 Kabupaten dan Kota di Sumbar lebih menggencarkan lagi program vaksinasi melibatkan semua stakeholder, kelompok dan institusi informal masyarakat. 

“Sosialisasi dan pelaksanaan vaksinasi sesuai surat edaran Gubernur Sumbar,” ujarnya.

Sumber: Padek.co

Editor: Eka G Putra

PADANG (RIAUPOS.CO) – Provinsi tetangga, Sumatera Barat tak bisa dipungkiri menjadi salah satu destinasi bagi warga Riau untuk berwisata singkat. Seiring batasan dan aturan selama pandemi Covid-19, Pemprov Sumbar menerapkan aturan yang mewajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi bagi yang ingin jalan-jalan ke berbagai destinasi wisata disana terhitung 23 Oktober 2021.

Pemerintah Provinsi Sumbar mengeluarkan aturan terbaru dalam upaya meningkatkan capaian vaksinasi demi tercapainya kekebalan komunal (Herd immunity) dalam pengendalian Covid-19. Aturan tersebut, berupa Surat Edaran Gubernur Sumbar Mahyeldi, tentang kewajiban pengunjung fasilitas akomodasi, objek wisata, restoran dan rumah makan menunjukkan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.

- Advertisement -

Surat edaran Gubernur bernomor 556.1/980/Dispar-Pem/X-2021 tertanggal 22 Oktober itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sumbar untuk ditetapkan di daerah masing-masing,

“Menerapkan kebijakan wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi bagi setiap tamu atau pengunjung fasilitas akomodasi, objek wisata, restoran, dan rumah makan,” bunyi surat edaran gubernur yang dibagikan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal, itu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ibu Lampiaskan Amarah pada Anak

Dalam surat tersebut disampaikan pula bahwa, tamu atau pengunjung yang belum mendapatkan suntikan vaksin karena alasan kesehatan dapat menunjukkan hasil negatif rapid antigen maksimal 1×24 jam atau swab PCR maksimal 2×24  jam.

Dalam surat edaran itu, pemilik usaha fasilitas akomodasi, objek wisata, restoran, rumah makan juga diminta mendorong karyawannya agar mengikuti vaksinasi bagi yang belum divaksin.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pengunjung mal dan minimarket menunjukkan sertifikat vaksin.

Jasman Rizal menyampaikan bahwa sampai 23 Oktober 2021, pukul 17.00 WIB, total vaksinasi I di Sumbar sebesar 31 persen dan vaksinasi II sebesar 15 persen.

“Kabupaten dan Kota yang masih di bawah rata-rata provinsi yang perlu digenjot lagi secara masif vaksinasi I adalah Kabupaten Agam, Padangpariaman, Pesisir Selatan, Pasaman Barat, Pasaman, Tanahdatar, Kabupaten Solok, Kepulauan Mentawai dan Limapuluh Kota,” jelasnya, Ahad (24/20/2021).

Baca Juga:  Gajah Liar Digiring Tinggalkan Kelayang

Sedangkan vaksinasi II di bawah rata-rata provinsi adalah, Kabupaten Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Agam, Kabupaten Solok, Padangpariaman, Pasaman, Kepulauan Mentawai dan Limapuluh Kota serta Tanahdatar.

“Secara umum, telah terjadi peningkatan persentase vaksinasi di berbagai daerah, namun sesuai target sasaran, rata-rata Sumbar masih jauh dari target sasaran,” ungkapnya.

Untuk itu, diharapkannya Satgas Covid-19 Kabupaten dan Kota di Sumbar lebih menggencarkan lagi program vaksinasi melibatkan semua stakeholder, kelompok dan institusi informal masyarakat. 

“Sosialisasi dan pelaksanaan vaksinasi sesuai surat edaran Gubernur Sumbar,” ujarnya.

Sumber: Padek.co

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari