- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada 8.961 tenaga kesehatan (nakes) yang mendapat dobel insentif Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar nakes tersebut segera mengembalikan insentifnya.
Pada Jumat lalu (22/10), Kemenkes mengundang 447 perwakilan rumah sakit dan puskesmas di 31 provinsi untuk rapat virtual. Rapat ini terkait pengumuman adanya dobel bayar insentif kepada nakes yang merawat pasien Covid-19.
- Advertisement -
"Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada nakes yang menerima dobel transfer," ujar Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes terian dr Trisa Wahyuni Putri. Pembayaran lebih ini bisa dilihat jika dalam bulan yang sama menerima dua kali insentif.
Isu pengembalian insentif ini menjadi ramai di kalangan tenaga kesehatan. Trisa menegaskan bahwa pengembalian ini tidak berlaku bagi semua nakes. Lebih lanjut, Trisa mengatakan bahwa dobel transfer ini terjadi dari dana pemerintah pusat. Artinya faskes yang langsung di bawah Kemenkes.
"Tidak ada sangkut paut dengan daerah," ujarnya.
- Advertisement -
Dia sudah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terkait pengembalian insentif ini. Untuk memastikan nakes akan mengembalikan insentifnya, Trisa menyatakan tak akan ada unsur paksaan. Bahkan tidak ada sanksi. Namun, dia meyakini bahwa nakes akan tetap mengembalikan yang bukan haknya. Jika masih belum mengembalikan, maka Kemenkes memilih akan mengkomunikasikannya kepada nakes yang bersangkutan.
Atas kesalahan ini, Trisa mewakili Kemenkes mengucapkan permohonan maaf. Dia berjanji ke depan hal ini tidak terjadi lagi. Trisa meyakinkan bahwa ke depan akan dilakukan perbaikan sistem pembayaran insentif.
"Kemenkes terus berupaya untuk mempermudah proses pembayaran insentif nakes dengan melakukan perubahan dan percepatan pada sistem," ucapnya.
Trisa menyatakan nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Dia menjamin, nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur. Upaya perbaikan dan percepatan dilakukan melalui sinergi antara Kementerian Kesehatan dengan BPK.(lyn/jpg)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada 8.961 tenaga kesehatan (nakes) yang mendapat dobel insentif Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar nakes tersebut segera mengembalikan insentifnya.
Pada Jumat lalu (22/10), Kemenkes mengundang 447 perwakilan rumah sakit dan puskesmas di 31 provinsi untuk rapat virtual. Rapat ini terkait pengumuman adanya dobel bayar insentif kepada nakes yang merawat pasien Covid-19.
- Advertisement -
"Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada nakes yang menerima dobel transfer," ujar Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes terian dr Trisa Wahyuni Putri. Pembayaran lebih ini bisa dilihat jika dalam bulan yang sama menerima dua kali insentif.
Isu pengembalian insentif ini menjadi ramai di kalangan tenaga kesehatan. Trisa menegaskan bahwa pengembalian ini tidak berlaku bagi semua nakes. Lebih lanjut, Trisa mengatakan bahwa dobel transfer ini terjadi dari dana pemerintah pusat. Artinya faskes yang langsung di bawah Kemenkes.
- Advertisement -
"Tidak ada sangkut paut dengan daerah," ujarnya.
Dia sudah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terkait pengembalian insentif ini. Untuk memastikan nakes akan mengembalikan insentifnya, Trisa menyatakan tak akan ada unsur paksaan. Bahkan tidak ada sanksi. Namun, dia meyakini bahwa nakes akan tetap mengembalikan yang bukan haknya. Jika masih belum mengembalikan, maka Kemenkes memilih akan mengkomunikasikannya kepada nakes yang bersangkutan.
Atas kesalahan ini, Trisa mewakili Kemenkes mengucapkan permohonan maaf. Dia berjanji ke depan hal ini tidak terjadi lagi. Trisa meyakinkan bahwa ke depan akan dilakukan perbaikan sistem pembayaran insentif.
"Kemenkes terus berupaya untuk mempermudah proses pembayaran insentif nakes dengan melakukan perubahan dan percepatan pada sistem," ucapnya.
Trisa menyatakan nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Dia menjamin, nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur. Upaya perbaikan dan percepatan dilakukan melalui sinergi antara Kementerian Kesehatan dengan BPK.(lyn/jpg)