Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Suhardiman Amby Plt Bupati Kuansing

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – GUBERNUR Riau (Gubri) Syamsuar resmi menunjuk Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati. Penunjukan itu dikarenakan Bupati Kuansing Andi Putra tersangkut masalah hukum.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekdaprov Riau H Firdaus mengatakan, surat penunjukan Plt Bupati Kuansing tersebut ditandatangani Gubri per tanggal 19 Oktober 2021. Surat tersebut bernomor 130/PEM-OTDA/2779.

"Sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing oleh KPK, maka Pak Gubernur Riau menunjuk Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai Plt Bupati," kata Firdaus.

Lebih lanjut dikatakannya, penunjukan tersebut berdasarkan ketentuan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. 

Di mana pada pasal 65 ayat (3), ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

"Kemudian juga Pasal 65 ayat (4) ditegaskan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah," paparnya.

Berangkat ke Jakarta
Bupati Kuansing Andi Putra akhirnya di berangkatkan ke Jakarta bersama tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/10) siang. 

Sejatinya, Andi yang kini menyandang status tersangka dugaan suap izin perkebunan oleh KPK, terbang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Selasa (19/10). Atau beberapa saat setelah dirinya selesai menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau. Namun karena alasan yang tidak diketahui, Andi bersama tim KPK baru berangkat ke Jakarta kemarin siang. Ia tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sekitar pukul 13.00 WIB. Didampingi tim penyidik dari lembaga anti rasuah, serta dikawal beberapa anggota polisi berbaju dinas, Andi sempat disambut istri, Wella Mayangsari dan beberapa kerabat yang menunggu di pintu keberangkatan. 

Dengan mengenakan kaos putih dan dilapisi jaket berwarna hitam, politikus Golkar tersebut tampak belum mengenakan rompi oranye, khas tahanan KPK. Sesaat setelah bertemu, sang istri langsung memeluk Andi dengan diiringi isak tangis. Mantan Ketua DPRD Kuansing ini juga sempat menenangkan sang istri. Sedangkan beberapa kerabat yang hadir pada siang itu, juga turut mengantar keberangkatan Andi sembari memberikan dukungan moril agar dapat kuat menjalani proses hukum. Informasi yang diterima Riau Pos, Andi terbang ke Jakarta pada pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:  Tangani Abrasi Perlu Pendekatan Pusat

Sementara itu, di Jakarta, Andi Putra tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/10). Saat tiba di gedung lembaga anti rasuah, Andi nampak mengenakan kaos berwarna putih dengan jaket abu-abu. Dia pun tampak membawa koper berwarna ungu saat memasuki gedung KPK. Ia enggan memberikan pernyataan apapun kepada awak media saat memasuki gedung KPK. Dia bergegas masuk setibanya di markas KPK.

"Saat ini tersangka dugaan korupsi suap terkait perizinan perkebunan di Kuansing sekitar pukul 18.45 WIB telah sampai di Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, kemarin (20/10).

Dia menyampaikan, tim penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Andi dan juga General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso yang menyandang status tersangka dalam kasus ini. 

Keduanya juga kemudian akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama. Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
"Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan dan berikutnya kedua tersangka akan dibawa ke rutan masing-masing," ucap Ali.

Telusuri Aliran Uang yang Diterima Andi Putra 
KPK menegaskan akan menyusuri seluruh aliran suap yang diterima oleh Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra sebesar Rp700 juta. Sumber uang tersebut terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing. Andi diduga menerima suap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso untuk pengurusan perpanjangan HGU tersebut. 

Baca Juga:  Investasi Bodong di Inhu Rugikan Member Edinar Coin hingga Rp96 Miliar

"Saya pikir kalau bagaimana aliran dana nanti mengalir ke sana ke sini tentu akan berkembang dalam hal pemeriksaan teman-teman penyidik," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dikonfirmasi, Rabu (20/10).

Hal senada juga disampaikan Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto. Dia memastikan pihaknya akan mendalami aliran dana mantan Ketua DPRD Kuansing itu. Kata dia, penyidik masih terus mencari berbagai bukti atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Andi Putra. Meskipun begitu, KPK lebih berhati-hati dalam memberikan keterangan. Dia enggan menduga-duga peruntukan aliran suap tersebut. 

"Sampai saat ini tentu kita tidak melakukan kegiatan yang menduga-duga, tanpa ada alat bukti, kemudian hanya melakukan perkiraan," tegas Setyo.

Dalam perkaranya, KPK menduga Bupati Kuansing menerima suap senilai Rp700 juta. Uang suap itu diduga terkait fee 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

Atas perbuatan keduanya, para tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Republik Indonesia No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal tersebut disangkakan kepada Sudarso, selaku pemberi. 

Sedangkan untuk Andi Putra, KPK menerapkan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31:1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Oktober hingga 7 November 2021.(sol/nda/yus/ted)

 

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – GUBERNUR Riau (Gubri) Syamsuar resmi menunjuk Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati. Penunjukan itu dikarenakan Bupati Kuansing Andi Putra tersangkut masalah hukum.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekdaprov Riau H Firdaus mengatakan, surat penunjukan Plt Bupati Kuansing tersebut ditandatangani Gubri per tanggal 19 Oktober 2021. Surat tersebut bernomor 130/PEM-OTDA/2779.

- Advertisement -

"Sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing oleh KPK, maka Pak Gubernur Riau menunjuk Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai Plt Bupati," kata Firdaus.

Lebih lanjut dikatakannya, penunjukan tersebut berdasarkan ketentuan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. 

- Advertisement -

Di mana pada pasal 65 ayat (3), ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

"Kemudian juga Pasal 65 ayat (4) ditegaskan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah," paparnya.

Berangkat ke Jakarta
Bupati Kuansing Andi Putra akhirnya di berangkatkan ke Jakarta bersama tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/10) siang. 

Sejatinya, Andi yang kini menyandang status tersangka dugaan suap izin perkebunan oleh KPK, terbang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Selasa (19/10). Atau beberapa saat setelah dirinya selesai menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau. Namun karena alasan yang tidak diketahui, Andi bersama tim KPK baru berangkat ke Jakarta kemarin siang. Ia tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sekitar pukul 13.00 WIB. Didampingi tim penyidik dari lembaga anti rasuah, serta dikawal beberapa anggota polisi berbaju dinas, Andi sempat disambut istri, Wella Mayangsari dan beberapa kerabat yang menunggu di pintu keberangkatan. 

Dengan mengenakan kaos putih dan dilapisi jaket berwarna hitam, politikus Golkar tersebut tampak belum mengenakan rompi oranye, khas tahanan KPK. Sesaat setelah bertemu, sang istri langsung memeluk Andi dengan diiringi isak tangis. Mantan Ketua DPRD Kuansing ini juga sempat menenangkan sang istri. Sedangkan beberapa kerabat yang hadir pada siang itu, juga turut mengantar keberangkatan Andi sembari memberikan dukungan moril agar dapat kuat menjalani proses hukum. Informasi yang diterima Riau Pos, Andi terbang ke Jakarta pada pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:  Tambahan 3 Pasien Positif  Baru, Warga Pekanbaru dan Dumai

Sementara itu, di Jakarta, Andi Putra tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/10). Saat tiba di gedung lembaga anti rasuah, Andi nampak mengenakan kaos berwarna putih dengan jaket abu-abu. Dia pun tampak membawa koper berwarna ungu saat memasuki gedung KPK. Ia enggan memberikan pernyataan apapun kepada awak media saat memasuki gedung KPK. Dia bergegas masuk setibanya di markas KPK.

"Saat ini tersangka dugaan korupsi suap terkait perizinan perkebunan di Kuansing sekitar pukul 18.45 WIB telah sampai di Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, kemarin (20/10).

Dia menyampaikan, tim penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Andi dan juga General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso yang menyandang status tersangka dalam kasus ini. 

Keduanya juga kemudian akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama. Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
"Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan dan berikutnya kedua tersangka akan dibawa ke rutan masing-masing," ucap Ali.

Telusuri Aliran Uang yang Diterima Andi Putra 
KPK menegaskan akan menyusuri seluruh aliran suap yang diterima oleh Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra sebesar Rp700 juta. Sumber uang tersebut terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing. Andi diduga menerima suap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso untuk pengurusan perpanjangan HGU tersebut. 

Baca Juga:  Gaji 13 PNS Dibayarkan Awal Juli

"Saya pikir kalau bagaimana aliran dana nanti mengalir ke sana ke sini tentu akan berkembang dalam hal pemeriksaan teman-teman penyidik," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dikonfirmasi, Rabu (20/10).

Hal senada juga disampaikan Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto. Dia memastikan pihaknya akan mendalami aliran dana mantan Ketua DPRD Kuansing itu. Kata dia, penyidik masih terus mencari berbagai bukti atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Andi Putra. Meskipun begitu, KPK lebih berhati-hati dalam memberikan keterangan. Dia enggan menduga-duga peruntukan aliran suap tersebut. 

"Sampai saat ini tentu kita tidak melakukan kegiatan yang menduga-duga, tanpa ada alat bukti, kemudian hanya melakukan perkiraan," tegas Setyo.

Dalam perkaranya, KPK menduga Bupati Kuansing menerima suap senilai Rp700 juta. Uang suap itu diduga terkait fee 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

Atas perbuatan keduanya, para tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Republik Indonesia No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal tersebut disangkakan kepada Sudarso, selaku pemberi. 

Sedangkan untuk Andi Putra, KPK menerapkan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31:1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Oktober hingga 7 November 2021.(sol/nda/yus/ted)

 

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari