Minggu, 10 November 2024

Maulid Nabi Muhammad SAW, ASN Dilarang Bepergian dan Cuti 

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilarang cuti pada hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain itu, mereka juga dilarang bepergian. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya, kemarin (13/10). Larangan ini diatur dalam SE MenPANRB Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

- Advertisement -

Dalam SE tersebut, ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021. Termasuk, pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional tersebut, baik sebelum maupun sesudah hari libur nasional.  "Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE tersebut, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," paparnya. 

Baca Juga:  Ambil Bagian Mendukung Lahirnya Masyarakat Ekonomi Syariah

Tjahjo pun meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan cuti pada pegawainya di hari-hari tersebut. Kecuali ada alasan khusus dan mendesak. Misalnya, cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti alasan penting lainnya. 

PPK juga diharuskan untuk melakukan pengawasan atas penerapan SE tersebut. Apabila ada ASN yang melanggar, PPK diminta memberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. PPK juga wajib melaporkan pada menteri melalui http://s.id/laranganbepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak hari libur nasional. 

- Advertisement -

Dia berharap, ASN bisa menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan dan 5M selama masa pandemi Covid-19. Termasuk juga para keluarganya. 

Baca Juga:  Kejati Riau Tetapkan Mantan Bupati Kuansing Mursini Tersangka

Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyoroti kebijakan pemerintah menggeser libur nasional dalam rangka Maulid Nabi Muhammad. Seperti diketahui Maulid Nabi Muhammad jatuh pada 19 Oktober. Tetapi pemerintah menggeser libur nasionalnya menjadi 20 Oktober.(lum/mia/jpg) 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilarang cuti pada hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain itu, mereka juga dilarang bepergian. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya, kemarin (13/10). Larangan ini diatur dalam SE MenPANRB Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

- Advertisement -

Dalam SE tersebut, ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021. Termasuk, pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional tersebut, baik sebelum maupun sesudah hari libur nasional.  "Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE tersebut, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," paparnya. 

Baca Juga:  Pencuri Perkenalkan Diri kepada Polisi

Tjahjo pun meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan cuti pada pegawainya di hari-hari tersebut. Kecuali ada alasan khusus dan mendesak. Misalnya, cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti alasan penting lainnya. 

- Advertisement -

PPK juga diharuskan untuk melakukan pengawasan atas penerapan SE tersebut. Apabila ada ASN yang melanggar, PPK diminta memberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. PPK juga wajib melaporkan pada menteri melalui http://s.id/laranganbepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak hari libur nasional. 

Dia berharap, ASN bisa menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan dan 5M selama masa pandemi Covid-19. Termasuk juga para keluarganya. 

Baca Juga:  PLTU Tenayan Kembangkan Energi Baru Terbarukan

Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyoroti kebijakan pemerintah menggeser libur nasional dalam rangka Maulid Nabi Muhammad. Seperti diketahui Maulid Nabi Muhammad jatuh pada 19 Oktober. Tetapi pemerintah menggeser libur nasionalnya menjadi 20 Oktober.(lum/mia/jpg) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari